(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk
Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif
Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih
rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
dalam negeri.
(2) Penurunan . . .
---
(2) Penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak
badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan
Terbuka setelah memenuhi persyaratan:
- paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari
jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat
untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
- saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a
harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus)
Pihak;
- masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf b hanya boleh memiliki saham kurang
dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang
ditempatkan dan disetor penuh; dan
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu
paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan
pengawasan pemberian penurunan tarif Pajak
Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang
berbentuk Perseroan Terbuka diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
1. Pasal 6 dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2015
,
ttd.
---
