Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
