Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2018

PP No. 56 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 6

(1) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil

Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia
dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan
dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua
Lembaga Negara;
- Gubernur;
- Anggota Lembaga Negara;
- Wakil Gubernur; dan
- Pejabat Pemerintahan Daerah.
(21 Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil
Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia
dalam Acara Resmi di kabupaten/kota
ditentukan dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua
Lembaga Negara;
- Gubernur;
- Anggota Lembaga Negara;
- Bupati/Walikota;
- Wakil Bupati/Walikota; dan
- Pejabat Pemerintahan Daerah.

(3) Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua

Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga
Negara Republik Indonesia di provinsi dan/atau
kabupatenfkota, pengaturannya disesuaikan
dengan kedudukan dan jabatannya.

(4) Tata...

SK No 011454 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

(41 Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua
Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga
Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- kendaraan sweeper Polisi;
- kendaraan protokol;
- kendaraan VIP;
- kendaraan Pejabat Pemerintahan Daerah;
dan
- kendaraan delegasi Lembaga Negara
Republik Indonesia.
1. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing

dalam Acara Resmi di provinsi, ditentukan
dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara Asing;
- Gubernur;
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara
Asing untuk Republik Indonesia;
- Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Provinsi;
- Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing;
dan
- Delegasi Lembaga Negara Asing.
(21 Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing
dalam Acara Resmi di kabupaten/kota,
ditentukan dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara Asing;

  • Gubernur

SK No 011455 A

---

trRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Gubernur atau Bupati/Walikota;
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara
Asing untuk Republik Indonesia;
- Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten lKota;
- Kepala Perwakildn Konsuler Negara Asing;
dan
- Delegasi Lembaga Negara Asing.

(3) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing

di provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M
dan Lampiran Huruf N Peraturan Pemerintah
ini.
(41 Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu
Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan
kerja di Ibukota Negara Republik Indonesia,
provinsi dan kabupaten/kota, diberikan oleh
Lembaga Negara Republik Indonesia sebagai
penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara
Asing.

(5) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu

Lembaga Negara Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) meliputi:
- kendaraan sweeper Polisi;
- kendaraan protokol;
- kendaraan VIP; dan
- kendaraan delegasi Tamu Lembaga Negara
Asing.
1. Pasal 16 dihapus
1. Pasal L7 ...

SK No 011456 A

---

trRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

1. Pasal 17 dihapus.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal
23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Dihapus.
Angka 5

Pasal 17

Dihapus.
Angka 6

Pasal 23

(1) Tata urutan dalam upacara bendera

- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21
huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
- pengibaran Bendera Negara diiringi dengan
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- mengheningkancipta;
- pembacaan naskah Pancasila;
- pembacaan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; dan
- pembacaan doa.
(21 Tata urutan upacara bendera dalam rangka
peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia, sekurang-
kurangnya meliputi:
- pengibaran Bendera Negara diiringi dengan
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- mengenang detik-detik Proklamasi diiringi
dengan tembakan meriam, sirine, bedug,
lonceng gereja dan lain-lain selama satu
menit;
- pembacaan Teks Proklamasi; dan
- pembacaan doa.

7 . Di antara

SK No 011457 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

Tata urutan upacara bendera dalam Acara
Kenegaraan memperingati Hari U1ang Tahun
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
dilakukan sebagai berikut:
- mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan
tembakan meriam dan sirine;
- pembacaan Teks Proklamasi;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan doa; dan
- pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya.
1. Pasal 28 substansi tetap dan penjelasannya diubah,
sehingga rumusan penjelasan Pasal 28 adalah
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal
demi Pasal Angka 8 Peraturan Pemerintah ini.
1. Pasal 29 substansi tetap dan penjelasannya diubah,
sehingga rumusan penjelasan Pasal 29 adalah
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal
demi Pasal Angka 9 Peraturan Pemerintah ini.
1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 56 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 56
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kata sapaan bagr Tamu Negara (Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing)
serta Pimpinan Organisasi Internasional (title
and form of addressed), dapat diketahui dari
Penvakilan Negara Asing di Indonesia atau
Kementerian Luar Negeri Negara Asing. Kata
sapaan ini sesuai tata persuratan formal dan
korespondensi diplomatik atau sapaan lisan
pejabat negara dengan mitra ke{a negara
asing, antara lain:
Kepala . . .

SK No 011463 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Kepala Negara (Head. of Statel

Presiden:
Your Excellency,
Your Excellency TLe Honourable,
77rc Honourable,
Honourable,
Dear Mr. Presid.ent.

Raja, Kaisar, Ratu:
Your Majesty,
Your Rogal Highness,
Your Higtvtess,
Your Majesty Ttrc King,
Your Serene Higtmess.

Yang Dipertuan Agung Sultan dan Yang
Dipertuan Brunei Darussalam:
Seri Baginda I Your Majesty.

Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda
Yang Dipertuan Agong T\ranku:
Your Majestg.

Paus:
Your Holiness.

Gubernur Jendera-l:
Your Excellency Tlrc Right Honourable,
The Most Honourable,
Your Exellencg.

Kepala

SK No 009008 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Kepala Pemerintahan (Head of GouemmenQ

Perdana Menteri:
Your Excellenq,
Seri Baginda I Your Majesty,
Honourable,
RUht Honourable,
Your Excellenq Ttrc Right Honourable,
The Honourablq
Your HigLmess,
Hb Honourable,
Yang Mulia/Yang Amat Berhormat I Your
Execllency,
Your Royal Higlmess,
Dear Prime Minister.

Sekretaris Negara Takhta Suci Vatikan:
Your Eminene Cardinal Secretary of State,

Kanselir:
Your Excellenq.

Wakil Presiden

Wakil Presiden:
Your Excellency.

Pimpinan Organisasi Internasional
(He ad of International Org anizationl

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB), Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara (ASEAN), Uni Eropa,
Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi
Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi
(OPEC):
Your Exeellenq.

Ayat (3)

SK No 011465 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 29

Ayat (1)
Dalam pengaturan Pelayanan Tamu
Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara
Asing, Kementerian Luar Negeri melakukan
koordinasi intensif dengan Perwakilan Negara
Asing, Kementerian/Lembaga terkait dan
memperhatikan sifat kunjungan serta hasil
koordinasi, guna pemberian pelayanan
keprotokolan serta fasilitas pengamanan
khusus.
Ayat (2)
Kata sapaan bagi Tamu Pemerintah dan/atau
Tamu Lembaga Negara Asing (title and form of
addressed), dapat diketahui dari Perwakilan
Negara Asing di Indonesia atau Kementerian
Luar Negeri Negara Asing. Kata sapaan ini
sesuai tata persuratan formal dan
korespondensi diplomatik atau sapaan lisan
pejabat negara dengan mitra kerja negara
asing, antara lain:
Tamu Pemerintah

Mantan Kepala Negara:
Your Exellenq,
Your Rogal Higlmess.

Mantan Kepala Pemerintahan:
Your Excellenq,
Your Royal Highness,
Honourable.
Menteri . . .
SK No 011466 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Menteri:
Your Exellency,
Honourable,
77rc Honourable,
Dear Minister,
Mr. Minbter.

Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara
Asing:
Your Excellency,
Dear Mr. Ambassador,
Dear Mad.am Ambas s ador.

Tamu lrmbaga Negara Asing

Pejabat Tinggi lrmbaga Negara Lainnya:
Your Exellenq,
Honourable.
Angka 10

Pasal 56

(1) Acara pokok Kunjungan Kenegaraan dan

Kunjungan Resmi dapat meliputi:

  • upacara

SK No011458 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- upacara penyambutan kenegaraan di Istana
Kepresidenan;
- pengisian buku tamu;
- foto bersama;
- kunjungan kehormatan kepada Presiden;
- pertemuanbilateral;
- penandatanganan perjanjian internasional
antara kedua negara;
- pernyataan/konferensi pers bersama;
- Jamuan Kenegaraan/Jamuan Resmi;
- peletakan karangan bunga di Taman Makam
Pahlawan Nasional Kalibata;
- kunjungan kehormatan kepada Ketua
Majelis Permusyawaratan Ralryat, Ketua
Dewan Perwakilan Ra1ryat, dan Ketua
Dewan Perwakilan Daerah; dan
- rangkaian kunjungan ke proyek
pembangunan/obyek wisata/ceramah di
universitas dan/atau kunjungan ke daerah.

(2) Acara pokok Kunjungan Kerja dapat meliputi:

- pengisian buku tamu;
- foto bersama;
- kunjungan kehormatan kepada Presiden;
- pertemuan bilateral;
- penandatanganan perjanjian internasional
dalam rangka konferensi internasional; dan
- pernyataan/konferensi pers bersama.

(3) Dalam acara pokok kunjungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala NegaralKepala
Pemerintahan didampingi spouse, kecuali acara
sebagaimana yang dimaksud pada huruf e,
huruf f, huruf g, dan huruf j.

(3a) Tata

SK No 011459 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3a) Tata tempat penandatanganan perjanjian
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f dan ayat (2) huruf e sebagaimana

Lampiran Huruf Q Peraturan Pemerintah ini
atau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi
tertentu.
(41 Dalam hal Tamu Negara membawa cinderamata
yang khusus dari negaranya, pertukaran
cinderamata dilakukan melalui petugas
protokol.

(5) Spouse Tamu Negara mengikuti spouse

programme didampingi oleh spouse Menteri
Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara.

(6) Dalam hal Wakil Presiden melakukan

kunjungan kehormatan kepada Tamu Negara,
kunjungan dapat dilaksanakan di tempat Tamu
Negara menginap.
1 1. Pasal 72 substansi tetap dan penjelasannya diubah,
sehingga rumusan penjelasan Pasal 72 adalah
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal
demi Pasal Angka 11 Peraturan Pemerintah ini.
1. Pasal 73 substansi tetap dan penjelasannya diubah,
sehingga rumusan penjelasan Pasal 73 adalah
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal
demi Pasal Angka 12 Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 011475 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 149

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Hukum dan
undangan,

f
l.iJJ-*
Djaman

,.rr i hll)
SK No 01147

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA

NOMOR 56 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2018

TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO

TENTANG KEPROTOKOLAN

I. UMUM
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 20l8 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang 'Nomor 9 Tahun 20lO tentang
Keprotokolan yang mengatur mengenai Tata Tempat, Tata Upacara,
Tata Penghormatan, Keprotokolan Tamu Negara, Tamu Pemerintah,
dan Tamu Lembaga Negara Asing, dan pengaturan kunjungan serta
jamuan perlu diubah. Perubahan dilakukan menyesuaikan dengan
sejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan kebiasaan
internasional.
Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain tata urutan
upacara bendera dalam Acara Kenegaraan memperingati hari ulang
tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, penyesuaian
penempatan pengaturan Tata Tempat Tamu Lembaga Negara Asing
dan pengaturan Tata Tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil
Ketua Lembaga Negara serta pengaturan Tata Tempat pada saat
penandatanganan perj anj ian internasional antara kedua negara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka I
Cukup jelas.
Angka 2

Pasal 73

Ayat (1)
Jika konferensi internasional yang
diselenggarakan oleh lembaga negara yang
kewenangannya disebutkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945, lembaga negara yang dibentuk
dengan atau dalam Undang-Undang,
kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian, instansi pemerintah pusat dan
daerah, dan organisasi lain yang bekerjasama
dengan pihak lain, yaitu: Badan-Badan
Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),
Organisasi Internasional Non PBB, dan
Organisasi Regional, maka hak dan
kewajiban antara kedua pihak yang
bekerjasama diatur dalam perjanjian
internasional.
Yang dimaksud dengan "Organisasi lain"
yaitu organisasi non pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal II
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6375

SK No 011469 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPTRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 56 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO

TENTANG KEPROTOKOLAN

Tata tempat penandatanganan perjanjian internasional antara kedua A.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

LIK INDONESIA

Hukum dan

Djaman

SK No 01