Langsung ke konten

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PP No. 56 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya
disingkat UNS adalah perguruan tinggi negeri badan
hukum.
1. Statuta Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya
disebut Statuta UNS adalah peraturan dasar
pengelolaan UNS yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
UNS.
1. Kementerian adalah perangkat Pemerintah Pusat
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UNS yang menyusun,
merurnuskan dan menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
rlmum, serta melaksanakan pengawasan di bidang
nonakademik.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan
atas nama MWA.
1. Senat. . .

SK No 031305 A

---

REpuJLTI=,',?5]*.=,o

1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan,
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,
dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
1. Rektor adalah pemimpin penyelenggaraan dan
pengelolaan UNS.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu)
rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau sekolah di
lingkungan UNS yang berwenang dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada
masing-masing Fakultas atau sekolah.
1 1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang menyusun,
merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di
bidang akademik.
1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan danlatau
mengoordinasikan program pascasarjana
multidisiplin dan program vokasi.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan
vokasi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.

1. Dewan

SK No 031306 A

---

REP, JLTIt',3ot]*,=,o

1. Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan
fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,
dan pengembangan budaya akademik.
1. Warga Kampus UNS adalah dosen, tenaga
kependidikan, dan mahasiswa UNS.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNS.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNS
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan
tinggi di UNS.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UNS.

Pasal 2

UNS ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum yang mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom.

SK No 031307 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum,

dalam rangka mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNS.

(2) Statuta UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- visi, misi, tujuan, nilai-nilai dasar, dan budaya
kerja;
- identitas;
- penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu;
- kode etik;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.

Bagian Kedua
Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk

KA.

(2) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan

bertanggung jawab kepada MWA.

(3) KA mempunyai tugas:

- mengawasi dan/atau melakukan supervisi
proses audit internal dan eksternal atas
pengelolaan UNS di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.

(4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak

berjumlah 5 (lima) orang.

(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:

  • pencatatan dan pelaporan keuangan;

b.tata...
SK No 031323 A

---

REpuJLTI=,',?55*.r,o
-2t-
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan tinggi; dan/atau
- pengelolaan barang milik negara.

(6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan

diberhentikan oleh MWA.

(7) Organisasi dan tata kerja KA diatur dengan

Peraturan MWA.

Paragraf 3
Senat Akademik

Pasal 4

UNS memiliki visi menjadi pusat pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni yang unggul di tingkat
internasional dengan berlandaskan pada nilai luhur
budaya nasional.

Pasal 5

UNS memiliki misi:
- menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang
menuntut pengembangan diri Dosen dan mendorong
kemandirian Mahasiswa dalam memperoleh
pengetahuan, keterampilan, dan sikap;
- menyelenggarakan penelitian yang berbasis pada
penemuan baru di bidang ilmu pengetahrran,
teknologi, dan seni; dan
- menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat
yang berorientasi pada upaya pemberdayaan
masyarakat.

Pasal 6

UNS memiliki tujuan:
- menciptakan lingkungan yang mendorong Warga
Kampus UNS mengembangkan kemampuan diri
secara optimal;
- menghasilkan lulusan yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berbudi luhur, cerdas, terampil,
mandiri, dan sehat jasmani, rohani, dan sosial;
- menciptakan wahana pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang berdaya guna dan
berhasil guna;
- mendiseminasikan hasil pendidikan dan pengajaran
serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
sehingga terjadi transformasi berkelanjutan untuk
kehidupan yang lebih sejahtera;
- mengembangkan nilai luhur budaya nasional
sebagai salah satu landasan berpikir, bersikap, dan
berperilaku dalam kehidupan;
- mewujudkan pranata kehidupan yang beradab
menuju terciptanya masyarakat yang tertib dan
damai;
g.menciptakan...

SK No 031309 A

---

PRESIDEN

.

- menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara
yang berdaulat, bersatu, adil, dan makmur; dan
- menjadikan UNS sebagai universitas bereputasi
internasional.

Pasal 6

(1) UNS wajib membangun dan mengembangkan sistem

kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi
manajemen dan kelembagaan kepegawaian.

(2) Sistem

SK No 031342 A

---

=,',?55* R E p u J.T,: . o
-40- =,

(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1)

bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

(3) Sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 7

Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma
perguruan tinggi di UNS:
- keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa;
- kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah untuk
perkembangan budaya dan peradaban, kepeloporan,
kejuangan, ketulusan, dan keikhlasan pada proses
pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa
yang berbudaya luhur;
- keadilan, demokrasi, kebebasan akademik, dan
keterbukaan;
- pengembanganyang berkelanjutan;
- kemitraan dan kesederajatan;
- nonkomersial dan nonliberal; dan
- manfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan
kemanusiaan.

Pasal 8

UNS memiliki budaya kerja yang meliputi:
- orientasi berprestasi;
jasa; b. mengutamakan kepuasan pengguna
- kerja sama;
- integritas,'
- berwawasan ke depan; dan
- kewirausahaan.

Bagian Ketiga

SK No 031310 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Identitas

Paragraf 1
Kedudukan dan Hari Jadi

Pasal 9

UNS berkedudukan di Kota Surakarta Provinsi Jawa
Tengah.

Pasal 9

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNS dikelola

dan didayagunakan secara optimal untuk
kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan
usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk
mencapai tujuan UNS.

(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik

mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan

UNS harus memperhatikan tata guna lahan,
estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi
alam.

(4) UNS melindungi dan melestarikan sarana dan

prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNS.

(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan

prasarana di lingkungan UNS diatur dengan
Peraturan Rektor.

Paragraf 3
Pengadaan Barang/Jasa

### Pasal 9 1

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan

prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan
praktik bisnis yang sehat.

(2) Pengadaan

SK No 031360 A

---

REpu J.T,:1',?5I*r=,o

(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya

berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

(3) Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis

pengadaan barang/jasa yang sumber dananya
bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 4
Investasi

Pasal 10

Tanggal 11 Maret merupakan hari jadi UNS.

Paragraf 2
Lambang, Bendera dan Pataka, Busana Akademik, Himne, Mars, dan
Atribut

### Pasal 1 1

(1) UNS memiliki lambang, bendera dan pataka, busana

akademik, himne, mars, dan atribut, yang berfungsi
sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud
eksistensi UNS.

(2) Lambang, bendera dan pataka, busana akademik,

himne, mars, dan atribut UNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera

dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan
atribut diatur dengan Peraturan Rektor.

BagianKeempat...

SK No 03131 I A

---

PRES!DEN

.

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi

Paragraf 1
Pendidikan

Pasal 12

(1) UNS menjunjung tinggi kebebasan akademik,

kebebasan mimbar akademik di dalam kampus, dan
otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan
tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,

dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian
dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota

Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, norma
etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan
peraturan / keputusan internal.

(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada

suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam menemukan, mengembangkan,
mengungkapkan, dan/atau mempertahankan
kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode
keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan

mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
dapat meningkatkan mutu akademik UNS;
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara,
dan kemanusiaan;
- bertanggung jawab secara pribadi atas
pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada
diri sendiri atau orang lain; dan
- melakukan dengan cara yang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, norma etika/etika
akademik, norma/ kaidah keilmuan, dan
peraturan / keputusan internal.

(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami,
menerapkan, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat secara berkualitas dan bertanggung
jawab.

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang
profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan
wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka
dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang
berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang
ilmunya.
(41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dimanfaatkan oleh UNS untuk:
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan
intelektual;
- melindungi

SK No 031313 A

---

PRESIDEN

.

- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan
keaneragaman alami, hayati, sosial, dan budaya
bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- menambah dan/ atau meningkatkan mutu
kekayaan intelektual bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memperkuat daya saing bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar

akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi
perguruan tinggi.

Pasal 15

Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SA.

Pasal 16

(1) UNS menyelenggarakan pendidikan akademik,

vokasi, dan profesi.

(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) didasarkan pada standar pendidikan
UNS dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.

(3) Rektor UNS membuka, mengubah, dan menutup

Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan
profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SA.

### Pasal 17. ..

SK No 031314 A

---

REP, JLTI',',?5]*.=,o

Pasal 17

(1) Pendidikan di UNS diselenggarakan dengan

kurikulum yang disusun dan dikembangkan
berdasarkan tujuan pendidikan, capaian
pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan
Program Studi, kompetensi, dan tantangan lokal,
nasional, regional, dan global, serta Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.

(2) Kurikulum di UNS dievaluasi dan dikembangkan

secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif
sesuai dengan kebutuhan, perkembangan keilmuan,
dan keprofesian di tingkat lokal, nasional, regional,
dan global.

(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis

penyusunan, pengembangan, dan evaluasi
kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SA.

Pasal 18

(1) UNS memberikan gelar, ljazah dan transkrip

akademik, surat keterangan pendamping ljazah,
sertifikat kompetensi, dan / atau sertilikat profesi kepada
lulusan UNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) UNS dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip

akademik, surat keterangan pendamping tjazah,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang
telah diberikan kepada lulusan UNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ljaza}:

dan transkrip akademik, surat keterangan
pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, danlatau
sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 19

(1) UNS dapat memberikan gelar doktor kehormatan

dan/atau penghargaan.

(2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada orang yang berjasa luar biasa untuk
kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/ atau pengembangan UNS.

(3) UNS dapat mencabut gelar doktor kehormatan

dan/atau penghargaan yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor

kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SA.

Pasal 20

(1) Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar di

UNS dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma
perguruan tinggi.

(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat

digunakan sebagai bahasa pengantar di UNS.

### Pasal 2 1

(1) UNS menerima Mahasiswa warga negara Indonesia

dan warga negara asing.

(2) UNS wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa

program sarjana yang memiliki potensi akademik
tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan
calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan
tertinggal untuk diterima paling sedikit 2O% (dua
puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru secara
menyebar pada Program Studi.

(3) Pedoman

SK No 031316 A

---

PRESIDEN

(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis

penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan
Rektor.

Paragraf 2
Penelitian

Pasal 22

(1) UNS menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian

terapan, dan pengembangan untuk mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa
dengan arah dan tahapan yang jelas.

(2) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas

Akademika dengan mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan, norma etikal etika akademik,
norrnafkaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan
internal serta sesuai dengan prinsip otonomi
keilmuan.

(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk

monodisiplin, multidisipiin, interdisiplin, atau
transdisiplin.

(4) Penyelenggaraan penelitian terintegrasi dengan

kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.

(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara

diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah bereputasi kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan.

(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dapat diusulkan untuk memperoleh pelindungan

kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) UNS

SK No 031317 A

---

REpu J.T,:=,"3SlNEsrA

(7) UNS memperoleh manfaat dari hasil penelitian

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(8) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis

penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil
penelitian, peffianfaatan hasil penelitian,
pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan
pelindungan hasil penelitian diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SA.

Paragraf 3
Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 23

(1) UNS menyelenggarakan pengabdian kepada

masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang
jelas.
(21 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat
dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan
mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan, norma etika/etika akademik,
norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan
internal sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam

bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin,
atau transdisiplin.

(4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di

UNS terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan
penelitian.

(5) Hasil

SK No 031318 A

---

t',35I*
R E P u J'-T^t o
-t6- = =,

(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan

sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, pengayaar, sumber belajar, dan
pengabdian Sivitas Akademika.

(6) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis

penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SA.

Bagian Kelima
Sistem Pengelolaan

Paragraf 1
Susunan Organisasi

Pasal24

(1) Organ UNS terdiri atas:

  • MWA;
  • SA;
  • pemimpin; dan
  • Dewan Profesor.

(2) Hubungan antarorgan UNS dilandasi oleh semangat

kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbangi
satu terhadap yang lain serta mengutamakan
kepentingan kemajuan dan kehormatan UNS.

Paragraf 2
Majelis Wali Amanat

Pasal 25

(1) MWA sebagai unsur pen1rusun kebijakan

menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan,
pelaksanaan kebijakan llmtlm, dan pengawasan
nonakademik.

(2) Dalam

SK No 031319 A

---

=,',?ot5* R E P u JLTI r., o

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud

( pada ayat 1), MWA mempunyai tugas dan
wewenang:
- menyetujui usul perubahan Statuta UNS;
- menetapkan kebijakan umum UNS;
- mengesahkan rencana induk pengembangan,
rencana strategis, dan rencana kerja dan
anggaran tahunan;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan
anggota KA;
- mengangkat dan memberhentikan anggota
kehormatan MWA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian
umum atas pengelolaan nonakademik UNS;
- melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja
Rektor;
- membuat keputusan tertinggi terhadap
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan
oleh organ lain;
j membina jejaring dengan institusi dan/atau
individu di luar UNS;
- memberikan pertimbangan dan melakukan
pengawasan dalam rangka mengembangkan
kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan;
dan
1. mengatur hubungan antarorgan UNS.

(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan
kepada Menteri.

(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak
menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil
alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.

Pasal 26

Untuk menjadi anggota MWA, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan
UNS;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam
kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan
membangun UNS serta meningkatkan hubungan
sinergis antara UNS dengan pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali
Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap; dan
- tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi
negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.

Pasal2T

(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang

terdiri atas:
- Menteri;
- Rektor;
- Ketua SA;
- wakil dari masyarakat sebanyak 4 (empat)
orang;
- wakil dari anggota SA sebanyak 7 (tujuh) orang;
- wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;

g.wakil ...
SK No 031321 A

---

REpu J'T'[=",Y5]*.=,o

- wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak
1 (satu) orang; dan
- wakil dari Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.

(2) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan

usulan SA.

(3) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

1 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
(satu) kali masa jabatan berikutnya.

(4) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa

diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan
tidak dapat dipilih kembali.

(5) Keanggotaan MWA berakhir atau anggota MWA

diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
- dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
- mengundurkan diri.

(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota

MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 28

(1) MWA dipimpin oleh:

  • 1 (satu) orang ketua;
  • 1 (satu) orang wakil ketua; dan
  • 1 (satu) orang sekretaris.

(2) Pimpinan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural
di UNS dan perguruan tinggi lain; dan

- jabatan
SK No 031322 A

---

PRESIDEN

- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas
MWA.

(3) Organisasi dan tata kerja MWA diatur dengan

Peraturan MWA.

Pasal 29

(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama,

kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(21 Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan
dan pemberhentian Rektor.

(3) Dalam hal Rektor tidak mencalonkan kembali untuk

periode yang kedua, Rektor sebagai anggota MWA
mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.

(4) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
mempunyai hak suara 35% (tiga puluh lima persen)
dari jumlah hak suara pemilih.

Pasal 31

(1) SA merupakan organ yang menjalankan fungsi

penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), SA mempunyai tugas dan wewenang:
- men1rusun dan menetapkan kebijakan akademik
mengenai:
1. pedoman pen5rusunan, perubahan, dan
penetapan kurikulum Program Studi;
1. persyaratan akademik untuk pembukaan,
perubahan, dan penutupan Program Studi;
1. persyaratan akademik untuk pemberian
gelar akademik; dan
1. persyaratan akademik untuk pemberian
penghargaan akademik;
- menJrusun dan mengawasi pelaksanaan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan;
- menyusun dan mengawasi pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
norma etika/etika akademik, norma/kaidah
keilmuan, dan peraturan /keputusan internal di
bidang akademik;

- merekomendasikan
SK No 031324 A

---

PRESIDEN

_22_
- merekomendasikan kepada Rektor mengenai
sanksi terhadap Sivitas Akademika atas
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-
undangan, norma etika/etika akademik,
norma/kaidah keilmuan, danf atau
peraturan/keputusan internal di bidang
akademik;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan
akademik oleh Rektor berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma
etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan,
peraturan/keputusan internal di bidang
akademik, dan arah yang ditetapkan SA;
- mengawasi penerapan kebijakan akademik
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan
penjaminan mutu pendidikan tinggi;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
dengan mengacu pada tolok ukur yang
ditetapkan dalam rencana strategis;
- memberikan persetujuan kepada Rektor dalam
pengusulan profesor;
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan
gelar doktor kehormatan;
- memberikan pertimbangan kepada MWA
mengenai rencana induk pengembangan,
rencana strategis, dan rencana kerja dan
anggaran bidang akademik UNS yang diusulkan
Rektor;
- memberikan pertimbangan kepada MWA
mengenai kinerja Rektor di bidang akademik;
- memberikan pertimbangan atas pembentukan,
perubahan, danf atau pembubaran
Fakultas/Sekolah dan Departemen kepada
Rektor;

  • memberikan .

SK No 031325 A

---

PRESIDEN

- memberikan pertimbangan atas pembukaan,
perubahan, dan penutupan Program Studi
kepada Rektor;
- memilih anggota MWA yang mewakili unsur SA
dan masyarakat;
- bersama MWA dan Rektor menyusun dan
menyetujui rancangan perubahan Statuta UNS;
dan
- memberikan pertimbangan atas pemberhentian
Rektor kepada MWA.

Pasal 32

(1) Untuk menjadi anggota SA harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia;
- Dosen tetap UNS;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UNS;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- mempunyai wawasan dan jejaring yang luas;
- tidak pernah melanggar etika akademik dan
moralitas;
- tidak berperilaku tercela;
- tidak sedang studi lanjut; dan
1. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(21 Keanggotaan SA terdiri atas:
- Rektor, wakil Rektor, dan Dekan karena jabatan
atau ex officio;

  • Dosen

SK No 031326 A

---

t',?"tI*
RE p u J,-T,: o = =,

- Dosen yang mewakili fakultas terdiri atas:
1. profesor yang masih aktif dengan jumlah
proporsional; dan
1. 1 (satu) orang lektor kepala yang memiliki
kualifikasi doktor;
- ketua SAF karena jabatan atau ex officio.

(3) Proporsi keterwakilan profesor sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 paling
banyak diwakili oleh 3 (tiga) orang profesor.
(41 Pemiiihan anggota SA perwakilan profesor dan
perwakilan Dosen bergelar doktor dari setiap
Fakultas dilakukan dalam rapat SAF.

(5) Masa jabatan anggota SA selama 5 (lima) tahun dan

dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(6) Anggota SA yang menjadi wakil dalam MWA

berjumlah 7 (tujuh) orang.

(7) Petunjuk teknis persyaratan, keanggotaan, tata cara

pemilihan, dan masa jabatan SA diatur dengan
Peraturan SA.

Pasal 33

(1) SA dipimpin oleh seorang ketua yang memiliki

jabatan akademik profesor dan dibantu oleh seorang
sekretaris.

(2) Ketua SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipilih dari anggota SA.

(3) Ketua SA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memilih salah satu anggota SA sebagai sekretaris.

(4) Ketua dan sekretaris SA tidak dijabat oleh anggota

SA karena jabatan atau ex officio.

(5) SA dapat membentuk komisi dan panitia sesuai

dengan kebutuhan.

(6) Tata cara pemilihan Ketua SA dan pembentukan

komisi diatur dengan Peraturan SA.

Pasal34...
SK No 031321 A

---

PRESIDEN

Pasal 34

(1) Keanggotaan SA berakhir atau anggota SA

diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan pimpinan organ UNS;
- melanggar kode etik UNS;
- dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
- mengundurkan diri.

(2) Anggota SA yang diberhentikan dalam masa

jabatannya, digantikan oleh anggota baru melalui
pergantian antarwaktu sampai habis masa jabatan
SA.

(3) Tata cara pemberhentian dan pergantian antarwaktu

anggota SA diatur dengan Peraturan SA.

Paragraf 4
Rektor

Pasal 35

(1) Rektor sebagai unsur pelaksana akademik yang

menjalankan fungsi pengelolaan UNS.

(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur
organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pelaksana administrasi;

  • penJamrnan

SK No 031328 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI^A,

  • penJamlnan mutu;
  • pengembang dan pelaksana tugas strategis;
  • pelaksana pengembangan usaha komersial; dan
  • unsur lain yang diperlukan.

Pasal 36

(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

35 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- Rektor; dan
- wakil Rektor.

(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dapat dibantu oleh sekretaris UNS.

Pasal 37

Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun dan menetapkan kebijakan operasional
akademik dan nonakademik;
- menyusun rencana induk pengembangan, rencana
strategis, dan rencana kegiatan dan anggaran
tahunan;
- mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
- mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan pegawai UNS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola
kekayaan UNS secara optimal;
- membina dan mengembangkan hubungan baik
dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau
membubarkan Fakultas, Sekolah, Departemen,
dan/atau Program Studi dengan persetujuan SA;

1 menyampaikan

SK No 031329 A

---

REpuJLffit'$55*..'o

- menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan
keuangan kepada MWA;
- mengusulkan pengangkatan profesor yang telah
disetujui oleh SA;
- memberi gelar doktor kehormatan dan/atau
penghargaan lainnya setelah mendapatkan
persetujuan dari SA;
1. mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat
Fakultas dan unit lainnya kepada pimpinan
Fakultas dan pimpinan unit lainnya di lingkungan
UNS;
- menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga
Kependidikan;
- menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan
Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran
terhadap norma etika/etika akademik,
norma/kaidah keilmuan, danf ata:u
peraturan/ keputusan internal ;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan
Tenaga Kependidikan;
- men3rusun dan mengusulkan rancangan Statuta
UNS atau perubahan Statuta UNS bersama dengan
MWA dan SA; dan
- melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang
ditetapkan oleh MWA.

Pasal 38

Untuk menjadi Rektor harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- memiliki gelar akademik doktor;

  • memiliki

SK No 031330A

---

PRESIDEN

- memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan
jenjang akademik paling rendah lektor kepala yang
berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang
terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang
diakui oleh Menteri;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada
saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang
menjabat;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah
sakit pemerintah;
- memiliki integritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan UNS;
- memahami sistem pendidikan UNS dan nasional;
- memiliki rekam jejak akademik yang baik;
- memiliki pengalaman paling rendah sebagai
ketua/ koordinator Program Studi;
1. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan
secara tertulis;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap; dan
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi
lanjut yang meninggalkan tugas tridharma
perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.

Pasal 39

(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh

MWA.
(21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada MWA.

(3) Rektor

SK No 031331 A

---

RE P u J.T':',',YSI* . o =,

(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun

dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.

Pasal 40

(1) Pemilihan Rektor dilaksanakan secara musyawarah

untuk mufakat.

(2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk

mufakat pemilihan Rektor dilakukan melalui
mekanisme pemungutan suara.

(3) Pemilihan Rektor oleh MWA harus sudah selesai

dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhir masa jabatan Rektor yang sedang berjalan.

(4) MWA menetapkan dan melantik Rektor terpilih.

(5) Tata cara pemilihan, penetapan, dan pelantikan

Rektor diatur dengan Peraturan MWA.

### Pasal 4 1

Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan
pada:
- organ lain di lingkungan UNS;
- badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi
lain;
- lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- badan usaha di dalam maupun di luar UNS;
- institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan UNS; danf atau
- komisaris dan direksi pada perusahaan lain.

Pasal 42

(1) Rektor berhenti atau diberhentikan dari jabatannya

apabila:
- meninggal dunia;

  • berakhir

SK No 031332 A

---

REpuJLTIu,'$5]*u=,o

- berakhir masa jabatan;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
- memangku jabatan rangkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41;
- dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;
- melanggar kode etik UNS;
- dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
- mengundurkan diri.
(21 Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c meliputi:

- meninggal dunia; atau
- sakit yang tidak dapat disembuhkan yang
menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas
dan fungsinya yang dibuktikan dengan berita
acara tim penguji kesehatan.

(3) Pemberhentian Rektor karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf f
dilakukan oleh MWA setelah mendapatkan
pertimbangan SA.

(4) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dihadiri oleh paling sedikit 213 (dua per tiga)
anggota MWA.

(5) Dalam hal pemberhentian Rektor sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), Menteri memiliki 35o/o (trga
puluh lima persen) hak suara dari jumlah anggota
MWA yang hadir.

(6) Rektor tidak mempunyai hak suara dalam

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

(4).

Pasal43...

SK No 031333 A

---

PRESIDEN

Pasal 43

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum

masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) dan sisa masa jabatannya
paling lama 2 (dua) tahun, MWA mengangkat salah
satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk
meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya.

(2) Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan
sisa masa jabatannya lebih dari 2 (dua) tahun,
dilakukan pemilihan Rektor baru untuk meneruskan
sisa masa jabatan Rektor sebelumnya dan dihitung
sebagai 1 (satu) periode jabatan.

(3) Dalam hal terjadi pemilihan Rektor sebagaimana

dimaksud pada ayat (2)l, MWA mengangkat
pelaksana tugas Rektor dari salah satu wakil Rektor
untuk mengisi kekosongan jabatan Rektor sampai
dengan terpilihnya Rektor baru.

Pasal 44

Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru
belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil
Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama
1 (satu) tahun.

Pasal 45

Tata cara pemberhentian Rektor, pengangkatan wakil
Rektor menjadi Rektor, pemilihan Rektor, dan penugasan
wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan

### Pasal 44 diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 46

(1) Wakil Rektor mempunyai tugas dan wewenang

membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling banyak berjumlah 4 (empat) orang.

(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21

diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(41 Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Pedoman pelaksanaan tugas dan wewenang wakil

Rektor, petunjuk teknis jumlah wakil Rektor, tata
cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor,
dan petunjuk teknis masa jabatan wakil Rektor,
serta tata cara pengangkatan kembali wakil Rektor
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal47
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah; dan
- lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat.

Pasal 48

(1) Fakultas dan Sekolah terdiri atas:

- Dekan dan wakil Dekan'
- SAF;
- Program Studi; dan
- laboratorium/bengkel.
(21 Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pada fakultas dapat dibentuk Departemen/bagian.

(3) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.

(a) wakil ...
SK No 031335 A

---

PRESIDEN

(4) Wakil Dekan paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang.

(s) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.

(6) SAF dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh

seorang sekretaris.

(7) SAF berfungsi memberikan pertimbangan dalam

penyusunan, penetapan, dan pengawasan
pelaksanaan kebijakan akademis di Fakultas atau
Sekolah.

(8) Anggota SAF terdiri atas:

- Dekan, wakil Dekan, kepala Departemen, ketua
Program Studi;
- profesor; dan
- Dosen yang mewakili:
1. bidang ilmu dan teknologi; atau
1. kelompok jabatan fungsional Dosen bagi
fakultas yang hanya memiliki 1 (satu)
bidang ilmu dan teknologi.
(e) SAF memiliki wewenang:
- mengawasi penerapan ketentuan peraturan
perundang-undangan, norma etika/etika
akademik, norma/ kaidah keilmuan,
peraturan/keputusan internal di bidang
akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di
lingkungan Fakultas atau Sekolah;
- mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;
- memberikan masukan kepada pimpinan
Fakultas atau Sekolah dalam penyusunan
rencana strategis Fakultas atau Sekolah di
bidang akademik;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat di lingkungan Fakultas atau
Sekolah;

  • memberikan

SK No 031336 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI.A,

- memberikan persetujuan untuk pengusulan
kenaikan jabatan akademik profesor;
- mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu
Program Studi;
- memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk
memberikan penghargaan kepada Sivitas
Akademika, dan pihak lain yang berjasa bagi
Fakultas atau Sekolah; dan
- memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam
penjatuhan sanksi terhadap Sivitas Akademika
di Fakultas atau Sekolah atas pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan,
norma etika/etika akademik, norma/kaidah
keilmuan, peraturan/keputusan internal di
bidang akademik, dan kode etik Sivitas
Akademika di lingkungan Fakultas atau
Sekolah.

(10) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan

dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(1 1) Kegiatan akademik di Fakultas dan Sekolah
dilaksanakan di Program Studi dan/atau
laboratorium / bengkel.
(t2l Program Studi dipimpin oleh seorang ketua Program
Studi dan apabila dipandang perlu dapat dibantu
oleh seorang sekretaris Program Studi.

(13) Laboratorium/bengkel memiliki pendidik dan Tenaga

Kependidikan yang terdiri atas unsur pegawai negeri
sipil dan nonpegawai negeri sipil.

(14) Organisasi dan tata kerja Fakultas atau Sekolah

diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 49

(1) Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat

merupakan lembaga yang menyelenggarakan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(21 Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas:
- men5rusun rencana strategis penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat

dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris.

(4) Ketua dan sekretaris lembaga penelitian dan

pengabdian masyarakat diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor.

(5) Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan

pengabdian masyarakat diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 50

(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
huruf c berbentuk unit pelaksana teknis.

(2) Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis

diatur dengan Peraturan Rektor.

### Pasal 51 .

SK No 031338 A

---

PRESIDEN

Pasal 51

Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 52

(1) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e dapat berbentuk
lembaga.

(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan,
memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan
mutu akademik.

(3) Organisasi dan tata kerja lembaga diatur dengan

Peraturan Rektor.

Pasal 53

Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf f
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 54

(1) Unsur pelaksana pengembangan usaha komersial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
huruf g mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan usaha komersial dan pemberdayaan
sumber daya UNS.

(2) Organisasi

SK No 031339 A

---

PRESIDEN

(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana

pengembangan usaha komersial diatur dengan
Peraturan Rektor.

Paragraf 5
Dewan Profesor

Pasal 55

(1) Dewan Profesor beranggotakan seluruh profesor yang

masih berstatus aktif dan belum memasuki batas
usia pensiun.

(2) Anggota Dewan Profesor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bukan merupakan anggota SA.

(3) Dewan Profesor memiliki tugas:

- memberikan pertimbangan kepada Rektor dan
SA dalam pengusulan profesor;
- memberikan pertimbangan atau pencabutan
gelar doktor kehormatan;
- mengembangkan pemikiran atau pandangan
dan memberikan masukan kepada organ UNS
terkait pengembangan UNS;
- menyampaikan pemikiran atau pandangan
kepada organ UNS terkait pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
- mengembangkan integritas moral dan etika
serta wawasan kebangsaan kepada Sivitas
Akademika dan masyarakat;
- mengembangkan budaya akademik dan
integritas intelektual Sivitas Akademika; dan
- mengembangkan program dan strategi dalam
pemberdayaan profesor.

(4) Dewan

SK No 031340 A

---

PRESIDEN

(4) Dewan Profesor dipimpin seorang ketua yang

dibantu seorang sekretaris.

(5) Organisasi dan tata keda Dewan Profesor diatur

dengan Peraturan SA.

Paragraf 6
Ketenagaan

Pasal 56

(1) Pegawai UNS terdiri atas Dosen dan Tenaga

Kependidikan.

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.

(3) Hak dan kewajiban pegawai UNS nonpegawai negeri

sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai
UNS pegawai negeri sipil.

(4) Pedoman pelaksanaan/pemenuhan hak dan

kewajiban pegawai UNS nonpegawai negeri sipil
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 57

(1) Rekrutmen pegawai UNS berstatus pegawai negeri

sipil dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
berdasarkan usulan UNS.

(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan

karier, dan pemberhentian pegawai UNS berstatus
pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Rekrutmen pegawai UNS berstatus nonpegawai

negeri sipil dilaksanakan oleh UNS berdasarkan
usulan Fakultas atau Sekolah.
(21 Usulan Fakultas atau Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil
analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dalam suatu rencana pengembangan
sumber daya manusia.

(3) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan

karier, dan pemberhentian pegawai UNS berstatus
nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 59

(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga

administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga
pelaksana yang bekerja pada UNS sesuai dengan
kebutuhan.

(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk

dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi
kualifikasi.

(3) Petunjuk teknis kualifikasi Tenaga Kependidikan

diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 61

(1) Pegawai negeri sipil yang berasal dari

kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai
Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UNS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

(1) Pegawai UNS berstatus pegawai negeri sipil

mempunyai hak untuk memperoleh gaji, tunjangan,
dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

(2) Pegawai UNS berstatus nonpegawai negeri sipil

mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan
tunjangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh
Rektor dan mempunyai hak untuk memperoleh
jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Selain hak pegawai UNS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), pegawai UNS dapat
memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh
Rektor.

Pasal 63

(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNS berstatus

pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Batas usia pensiun bagi Dosen berstatus nonpegawai

negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun
Dosen berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan

berstatus nonpegawai negeri sipil:
- 60 (enam puluh) tahun bagi Tenaga
Kependidikan yang menduduki jabatan setara
dengan jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga
Kependidikan yang menduduki jabatan setara
administrator, pengawas, dan pelaksana.

(4) Batas usia pensiun jabatan fungsional bagi Tenaga

Kependidikan berstatus pegawai negeri sipil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Batas usia pensiun jabatan fungsional bagi Tenaga

Kependidikan berstatus nonpegawai negeri sipil
disamakan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan sesuai dengan jabatan
yang disetarakan.

Pasal 64

(1) UNS menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagakerjaan.
(21 Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan, peraturan internal UNS, dan
pedoman perilaku sesuai dengan etika UNS.

(3) Tata...

SK No 031344 A

---

t',i55*.
RE p u J,-T,: =,o

(3) Tata cara pengangkatan, pengelolaan, dan

penegakan disiplin tenaga kerja alih daya diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 65

(1) Tenaga kerja asing dapat dipekeqakan sebagai

pegawai UNS berstatus nonpegawai negeri sipil
berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan
kemampuan.

(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi

persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(3) Tata cara pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan,

dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang
dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga
Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 7
Mahasiswa dan Alumni

Pasal 66

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar

pada salah satu Program Studi di UNS.

(2) UNS menerima warga negara Indonesia untuk

menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) UNS dapat menerima warga negara asing untuk

menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis

penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 67

(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk

mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.
(21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma etika/etika
akademik, norma/kaidah keilmuan, dan
peraturan/ keputusan internal.

(3) Pedoman pelaksanaan/pemenuhan hak dan

kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 68

(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi

kemahasiswaan.

(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib mendaftarkan diri dan menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
peraturan internal UNS.

(3) Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi

kemahasiswaan serta pedoman pelaksanaan
kegiatan organisasi kemahasiswaan diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 69

(1) Alumni UNS merupakan setiap orang yang telah

menyelesaikan salah satu atau lebih program
pendidikan di UNS.

(2) Alumni UNS ikut bertanggung jawab menjaga nama

baik UNS dan aktif berperan serta dalam memajukan
UNS.

(3) Hubungan antara UNS dan alumni UNS

diselenggarakan berdasarkan asas saling
menghormati, kemitaan, dan kekeluargaan.

(4) Alumni

SK No 031346 A

---

nepu Jr-Trc ',',?5I*
==,o

(4) Alumni UNS dapat membentuk organisasi alumni.

(5) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) disebut Ikatan Keluarga Alumni UNS, yang

disingkat IKA UNS.

(6) Organisasi dan tata kerja IKA UNS diatur dalam

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Paragraf 8
Kerja Sama

Pasal 70

(1) UNS menjalin kerja sama akademik dan/atau

nonakademik secara institusional dengan berbagai
pihak, dari dalam negeri dan luar negeri, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab

dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu,
dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi.

(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis kerja

sama UNS dengan berbagai pihak diatur dengan
Peraturan Rektor.

Bagian Keenam
Sistem Penjaminan Mutu

Paragraf 1
Umum

Pasal 71

Sistem penjaminan mutu UNS meliputi sistem
penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu
eksternal.

### Pasal 72. . .

SK No 031347 A

---

PRESIDEN

Pasal72

(1) UNS mengembangkan sistem penjaminan mutu

internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai
pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.

(2) Sistem penjaminan mutu internal UNS bertujuan

untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
- mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orang tua/wali
Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan standar; dan
- mendorong semua pihak/organ/unit di UNS
untuk bekerja mencapai tujuan sesuai dengan
standar dan secara berkelanjutan berupaya
meningkatkan mutu.

(3) Sistem penjaminan mutu internal UNS dilaksanakan

dengan berpedoman pada prinsip:
- berorientasi kepada pemangku kepentingan
internal dan eksternal;
- mengutamakankebenaran;
- tanggung jawab sosial;
- pengembangankompetensipersonal;
- partisipatif dan kolegial;
- standardisasi metode; dan
- inovasi, belajar, dan perbaikan secara
berkelanjutan.

(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal

UNS meliputi pengembangan dan pelaksanaan
standar mutu dan audit di bidang:
- pendidikan;
- penelitian;
- pengabdian kepada masyarakat; dan
- kemahasiswaan.

(5) Penerapan...

SK No 031348 A

---

PRESIDEN

.

(5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal

dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi
penjaminan mutu.

(6) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis sistem

penjaminan mutu internal dan mekanisme
penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 73

(1) Sistem penjaminan mutu eksternal merupakan

kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan
dan tingkat pencapaian mutu program studi dan
perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi, lembaga akreditasi
mandiri, dan I atau lembaga internasional.

(2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur

penunjang akademik bertanggung jawab
memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan
dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi
penjaminan mutu.

Paragraf 2
Pengawasan Penjaminan Mutu Internal

Pasal 74

(1) Pengawasan terhadap penerapan ketentuan

peraturan perundang-undangan, norma etika/etika
akademik, norma/ kaidah keilmuan, dan
peraturan/keputusan internal di bidang akademik di
UNS dilakukan oleh SA.
(21 Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan
evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk
akuntabilitas kegiatan akademik UNS.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan terhadap:

  • proses

SK No 031349 A

---

PRESIDEN

- proses pembelajaran dan hasil belajar
Mahasiswa; dan
- Program Studi pada semua jenjang, untuk
menilai pencapaian Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.

(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan nonakademik

dilakukan oleh MWA.

(5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan

kegiatan nonakademik bersama pimpinan UNS
lainnya.

Paragraf 3
Akuntabilitas dan Laporan

Pasal 75

(1) Akuntabilitas publik UNS terdiri atas akuntabilitas

akademik dan akuntabiiitas nonakademik.
(21 Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit
dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan minimal
memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik yang dapat
dipertanggungj awabkan ;
- men)rusun laporan keuangan UNS tepat waktu,
sesuai standar akuntansi yang berlaku, dan
diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara
transparan, tepat waktu, dan akuntabel.

Pasal 76

(1) Laporan keuangan tahunan UNS diaudit oleh

akuntan publik.

(2) Laporan .

SK No 031350 A

---

PRESIDEN

(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan UNS.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diumumkan kepada publik dan
disampaikan kepada Menteri.
(41 Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab
Rektor.

Paragraf 4
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

Pasal 77

(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi

manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan praktik bisnis yang sehat.

(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan

sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem

akuntansi, evaluasi hasil audit akuntansi, dan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi

dan laporan keuangan dalam lingkup UNS diatur
dengan Peraturan MWA.

Pasal 78

(1) Laporan UNS meliputi laporan bidang akademik dan

laporan bidang nonakademik.

(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan

penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.

(3) Laporan

SK No 031351 A

---

REpu JrT,:t',35I*.r,o

(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan

manajemen dan laporan keuangan.

(4) Laporan tahunan UNS disampaikan oleh Rektor

kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun tutup buku.

(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan

pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester
dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(7) Petunjuk teknis penyusuan laporan dan

pelaporannya diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian Ketujuh
Kode Etik

Pasal 79

(1) Kode etik yang berlaku di UNS terdiri atas:

- kode etik Dosen;
- kode etik Tenaga Kependidikan; dan
- kode etik Mahasiswa.
(21 Kode etik Dosen berisi norma etika yang mengikat
dosen secara individual dalam penyelenggaraan
kegiatan akademik dan nonakademik.

(3) Kode etik Tenaga Kependidikan berisi norma etika

yang mengikat Tenaga Kependidikan secara
individual dalam menunjang penyelenggaraan UNS.

(4) Kode etik

SK No 031352 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI,A

(4) Kode etik Mahasiswa berisi norma etika yang

mengikat Mahasiswa secara individual dalam
melaksanakan kegiatan akademik dan
kemahasiswaan di UNS.

(5) Kode etik Dosen dan Kode Etik Mahasiswa

ditetapkan oleh SA.

(6) Kode etik Tenaga Kependidikan ditetapkan oleh

Rektor.

Bagian Kedelapan
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan

Pasal 80

(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di

UNS berlaku peraturan internal.

(2) Peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • Peraturan MWA;
  • Peraturan Rektor; dan
  • Peraturan SA.

(3) Peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak boleh bertentangan dengan peraturan

perundang-undangan.

(4) Tata cara pembentukan peraturan internal diatur

dengan Peraturan MWA.

Bagian Kesembilan
Perencanaan

Pasal 81

(1) Sistem perencanaan UNS merupakan satu kesatuan

tata cara perencanaan pengembangan UNS yang
meliputi perencanaan jangka panjang, jangka
menengah, dan jangka pendek.

(2) Sistem

SK No 031353 A

---

R E P u J.T,[','fiS]*. o =,

(2\ Sistem perencanaan UNS menjadi dasar bagi setiap
organ UNS dan seluruh Sivitas Akademika dalam
pembuatan program.

(3) Sistem perencanaan UNS mempunyai jangka waktu

perencanaan, sebagai berikut:
jangka a. 25 (dua puluh lima) tahun untuk
panjang;
jangka menengah; dan b. 5 (lima) tahun untuk
jangka pendek. c. I (satu) tahun untuk

(4) Sistem perencanaan UNS dituangkan dalam bentuk

dokumen perencanaan UNS.

(5) Dokumen perencanaan UNS mencakup:

- rencana induk pengembangan merupakan
dokumen perencanaan jangka panjang;
- rencana strategis merupakan dokumen
perencanaan jangka menengah; dan
- rencana kerja dan anggaran merupakan
dokumen perencanaan jangka pendek.

(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

merupakan acuan perencanaan dan dapat
digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor
dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 82

(1) Rencana induk pengembangan UNS disusun oleh

Rektor dan disahkan oleh MWA.

(2) Rencana induk pengembangan UNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersifat arahan dan menjadi
acuan bagi organ UNS dalam pencapaian tujuan
jangka panjang UNS.

(3) Rencana induk pengembangan UNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam Rencana
Strategis UNS yang dibuat oleh Rektor pada awal
masa jabatannya.

(4) Rencana

SK No 031354 A

---

REpu JLTIt',3ot]*.=,o

(4) Rencana strategis UNS menguraikan secara

menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka
menengah UNS.

(5) Rencana kerja dan anggaran UNS merupakan

rencana kerja dan anggaran tahunan untuk
melaksanakan program keda tahunan UNS yang
merupakan penjabaran dari Rencana Strategis UNS.

(6) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis sistem

perencanaan diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 83

(1) Rencana kerja dan anggaran UNS yang paling sedikit

memuat:
- rencana kerja UNS;
- anggaran UNS; dan
- proyeksi keuangan pokok,
untuk jangka waktu perencanaan 1 (satu) tahun.

(2) Rencana kerja dan anggaran diajukan kepada MWA

paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun
anggaran dimulai.

(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat
tanggal 31 Desember.

(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran yang

diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran
tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai
menunggu pengesahan rencana kerja dan anggarar,
tahunan yang diusulkan.

BagianKesepuluh...

SK No 031355 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesepuluh
Pendanaan dan Kekayaan

Paragraf 1
Pendanaan

Pasal 84

(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk

penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UNS yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan

dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan
tinggi oleh UNS juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi'
- usaha UNS;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UNS;
- anggaranpendapatandan belanja daerah;
dan/atau
- pinjaman.

(3) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh

UNS yang berasal dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa:
- hibah;
- wakaf;
- zakat;
- persembahan kasih;
- kolekte;

  • dana

SK No 031356 A

---

PRESIDEN

- dana punia;
- sumbangan individu dan/atau perusahaan;
- dana abadi pendidikan tinggi; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Penerimaan UNS dari sumber dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan
UNS yang dikelola secara otonom dan bukan
merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(5) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pinjaman.

(6) Tata cara pengelolaan dana UNS diatur dengan

Peraturan Rektor.

Paragraf 2
Kekayaan

Pasal 85

(1) Kekayaan UNS dapat bersumber dari kekayaan awal,

hasil pendapatan UNS, bantuan atau hibah dari
pihak lain, dan f atau sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Seluruh kekayaan UNS termasuk kekayaan

intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya
dicatat sebagai kekayaan UNS.

(3) Seluruh kekayaan UNS dikelola secara mandiri,

transparan, dan akuntabel untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi,
pengelolaan, dan pengembangan UNS.

(4) Petunjuk teknis pemanfaatan kekayaan UNS diatur

dengan Peraturan MWA.

Pasal 86

(1) Kekayaan awal UNS berupa kekayaan negara yang

dipisahkan, kecuali tanah.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan barang milik negara yang
ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usulan Menteri.

(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk

ditempatkan sebagai kekayaan awal UNS
diselenggarakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 87

(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNS setelah

penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditatausahakan oleh gubernlrr, bupati, atau walikota
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 88

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan

### Pasal 87 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak

dapat dijaminkan kepada pihak lain.

(2) UNS

SK No 031358 A

---

pepuJuTrc =,',?5I*.r,o

(2) UNS melakukan pengungkapan yang memadai

dalam catatan atas laporan keuangan terhadap
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan

### Pasal 87.

(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (1)
huruf a dalam penguasaan UNS dapat dimanfaatkan
oleh UNS setelah mendapat persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UNS untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNS.

(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 87 ayat (I) huruf b dalam
penguasaan UNS dapat dimanfaatkan oleh UNS
setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati,
atau walikota.

(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi pendapatan UNS untuk menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi UNS.

(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik

daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 89

(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNS selain

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan

### Pasal 87 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah

mendapatkan persetujuan MWA.

(2) Tanah

SK No 031359 A

---

PRESIDEN

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNS.

Pasal 92

(1) UNS melakukan investasi peningkatan sarana dan

prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan manajemen UNS.

(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), UNS dapat melakukan investasi pada

badan I satuan usaha komersiai.

(3) Investasi pada badanlsatuan usaha komersial

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak boleh
bertentangan dengan falsafah, nilai luhur UNS, dan
tujuan pendidikan karakter bangsa.

(4) Nilai aset UNS yang dapat diinvestasikan untuk

usaha komersial paling banyak 2oo/o (dua puluh
persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.

(5) Nilai aset UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.

(6) Keuntungan

SK No 031361 A

---

REpu JLTI',',35]*.=,o

(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi

merupakan pendapatan UNS.

(7) Investasi UNS hanya boleh dilakukan oleh Rektor

setelah mendapat persetujuan MWA.

(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan

pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 93

Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugasnya sebagai Rektor sampai
berakhirnya masa jabatan.

Pasal 94

(1) Senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SA
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

(2) Untuk pertama kali, Senat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memilih anggota SA dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(3) Anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.

Pasal95...

SK No 031362 A

---

PRESIDEN

Pasal 95

Untuk pertama kali, SA sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 94 ayat (3) mengusulkan anggota MWA kepada

Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak SA ditetapkan.

Pasal 96

Semua organ UNS yang telah dibentuk dan pejabat
pengelola UNS yang telah diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan terbentuk organ UNS dan
pengangkatan pejabat pengelola UNS sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 97

Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada
UNS tetap berlaku sampai dengan paling lambat akhir
tahun anggaran 2022.

Pasal 98

Perjanjian yang telah dilakukan oleh Rektor dengan pihak
lain sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya jangka waktu peqanjian tersebut.

Pasal 99

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola
organ UNS yang:
- telah diangkat atau telah terbentuk; atau

  • diangkat

SK No 031363 A

---

REpuJLfft',35I*'=,o
-6t-
- diangkat atau dibentuk selama masa transisi sampai
dengan terbentuknya organ UNS sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,
memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum pada UNS.

Pasal 100

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNS
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 101

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor l12lO l2OO4 tentang Statuta Universitas
Negeri Sebelas Maret Surakarta; dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 73 Tahun 20l7 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Sebelas Maret (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1740),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 102

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 031364 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam . Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

idang Hukum dan
-undangan,

anna Djaman

SK No010666 A

---

PRESIDEN