PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi
suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima
oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.
2 Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah
penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti
Hak Cipta lagu dan/atau musik.
4 Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam
bentuk nyata.
5 Pencipta adalah seorang atau beberapa Orang yang
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan
pribadi.
6.Pemegang...
SK Nlo 0999(ro A
---
PRESIDEN
1. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik
Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara
sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut
secara sah.
1. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau
Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
1. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak
Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku
pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga
penyiaran.
1. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh
Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas
Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat
tertentu.
1. Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya
disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan
hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait
guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk
menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
1 1. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya
disingkat LMKN adalah lembaga bantu pemerintah
nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan
Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki
kewenangan untuk menarik, menghimpufl, dan
mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan
hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang
lagu dan/atau musik.
1. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan
Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai
sumber atau berbayar.
1. Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang
selanjutnya disingkat SILM adalah sistem informasi dan
data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti
lagu dan I atau musik.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual.
1. Orang.
Sl( No 099929 A
---
PRESIDEN
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Pasal 2
**(1) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial**
untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meliputi:
- pertunjukan Ciptaan;
- pengumuman Ciptaan; dan
- komunikasi Ciptaan.
(21 Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial
untuk pelaku pertunjukan meliputi penyiaran dan/atau
komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan.
**(3) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial**
untuk produser fonogram meliputi penyediaan atas
fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses
publik.
**(4) Layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
termasuk dalam bentuk analog dan digital.
Pasal 3
**(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara**
Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan
publik yang bersifat komersial dengan membayar
Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
komersia-l 12) Bentuk layanan publik yang bersifat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- seminar dan konferensi komersial;
- restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
diskotek;
- konser musik;
- pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
- pameran dan bazaq
- bioskop;
- nada
SK t{o 0999-5t A
---
PRESIDEN
- nada tunggu telepon;
- bank dan kantor;
- pertokoan;
- pusat rekreasi;
- lembaga penyiaran televisi;
- lembaga penyiaran radio;
- hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
- usaha karaoke.
**(3) Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat**
komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
**(1) Menteri melakukan pencatatan lagu danlatau musik**
berdasarkan permohonan.
**(2) Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
elektronik kepada Menteri oleh:
- Pencipta;
- Pemegang Hak Cipta;
- pemilik Hak Terkait; atau
- Kuasa.
**(3) Pengajuan permohonan pencatatan lagu dan/atau**
musik oleh Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat 12)
huruf d dapat dilakukan oleh LMKN berdasarkan
kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik
Hak Terkait.
(41 Lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan.**
**(5) Syarat dan tata cara pencatatan lagu dan latau musik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
. Pasal 5. .
Sl( No 099943 A
---
PRESIDEN
Pasal 5
Semua lagu dan latau musik yang telah dicatatkan dalam
daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (4) dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan latau
musik.
Pasal 6
**(1) Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 dikelola oleh Direktorat
Jenderal.
(21 Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh:
- LMKN sebagai dasar Pengelolaan Royalti; dan
- Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak
Terkait dan/atau Kuasanya, serta Orang yang
melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk
memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang
tercatat.
Pasal 7
**(1) Pusat data lagu danlatau musik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat
informasi mengenai:
- Pencipta, yaitu:
1. penulis notasi dan/atau melodi;
1. penulis lirik;
1. nama samaran Pencipta; dan
1. pengarah musik;
- Pemegang Hak Cipta, yaitu:
1. penerbit musik;
1. ahli waris Pencipta;
1. pihak yang menerima hak tersebut secara
sah dari Pencipta; dan
1. pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak yang menerima hak tersebut
secara sah;
- pemilik Hak Terkait, yaitu:
1. produser .
S!( No 09')95r'' A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
1. produser fonogram; dan
1. pelaku pertunjukan;
- Hak Cipta, yaitu:
1. judul lagu;
1. nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
1. nama Pencipta lirik;
1. nama penerima manfaat;
1. judul lagu alternatif;
1. klaim kepemilikan notasi danlatau melodi;
1. klaim kepemilikan lirik;
1. tahun fiksasi;
1. penerbit musik;
1. LMK Hak Cipta;
1 1. kode Pencipta dunia;
1. kode Hak Cipta; dan
1. kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal;
- Hak Terkait, yaitu:
1. pemilik karya rekam;
1. produser musik;
1. nama artis;
1. musisi pendukung;
1. penata suara rekaman sebagai co-produser;
1. kode karya rekam dunia;
1. kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
1. kode e-Hak Terkait Direktorat Jenderal.
lagu l2l Informasi yang terdapat dalam pusat data
dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari e-Hak Cipta.
**(3) Pusat data lagu dan/atau musik dilakukan**
pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan
atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BABIII ...
Sl( Nlo 0999-55 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK !NDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Pengelolaan Royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan
data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau
musik.
Pasal 9
**(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara**
Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan
publik yang bersifat komersial dengan mengajukan
permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau
pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
**(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan pencatatan oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perltndang-undangan.
**(3) Pelaksanaan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan**
Iagu dan/atau musik kepada LMKN melalui SILM.
Bagian Kedua
Subjek Royalti
Pasal 10
**(1) Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara**
Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan
publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian
Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21
membayar Royalti melalui LMKN.
(21 Penggunaan Secara Komersial untuk suatu
pertunjukan dapat menggunakan lagu dan I atau musik
tanpa perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan tetap membayar Royalti melalui LMKN.
**(3) Pembayaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat**
(21 dilakukan segera setelah Penggunaan Secara
Komersial lagu dan/atau musik.
### Pasal 11...
SK No 099973 A
---
PRESIDEN
Pasal I 1
**(1) Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara**
Komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha
mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan
menengah diberikan keringanan tarif Royalti.
(21 Keringanan tarif Royalti untuk usaha mikro
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Ketiga
Penarikan Royalti Lagu dan/atau Musik
Pasal 12
**(1) LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yang**
melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu
dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat
komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan
pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari
suatu LMK.
(21 Selain melakukan penarikan Royalti untuk Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang
telah menjadi anggota dari suatu LMK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik Royalti untuk
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait
yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.
Bagian Keempat
Penghimpunan Royalti Lagu dan/atau Musik
Pasal 13
**(1) LMKN menghimpun Royalti sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 12.
(21 Dalam melakukan penghimpunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LMKN melakukan koordinasi
dan menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak
masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam
praktik berdasarkan keadilan.
**(3) Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran**
Royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh
Menteri.
BagianKelima...
Sl( Nlo 0999-53 /\
---
PRESIDEN
Bagian Kelima
Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik
Pasal 14
**(1) Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk:
- didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah
menjadi anggota LMK;
- dana operasional; dan
- dana cadangan.
(21 Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didistribusikan oleh LMKN
berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan lata'u
musik yang ada di SILM.
(21 (3) Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat
didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
dan pemilik Hak Terkait melalui LMK.
Pasal 15
**(1) Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan**
pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau
belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan
diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk
diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik
Hak Terkait.
(21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan
pemilik Hak Terkait diketahui dan/atau telah menjadi
anggota suatu LMK, Royalti didistribusikan.
**(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan
pemilik Hak Terkait tidak diketahui dan/atau tidak
menjadi anggota suatu LMK, Royalti dapat digunakan
sebagai dana cadangan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dana**
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian
pendistribusian besaran Royalti, Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan
kepada Direktorat Jenderal untuk dilakukan penyelesaian
secara mediasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan Pengelolaan Royalti, LMKN wajib
melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang
dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat
melalui 1 (satu) media cetak nasional dan 1 (satu) media
elektronik.
Pasal 18
**(1) Untuk Pengelolaan Royalti, Menteri membentuk LMKN**
yang merepresentasikan kepentingan Pencipta dan
pemilik Hak Terkait.
(21 LMKN terdiri atas:
- LMKN Pencipta; dan
- LMKN pemilik Hak Terkait.
**(3) Kedua LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpufl,
dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang
melakukan Penggunaan Secara Komersial.
**(4) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait masing-**
masing dipimpin oleh komisioner yang bersifat
independen.
**(5) Ketentuan mengenai tugas dan susunan organisasi**
LMKN diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 19
**(1) LMKN dapat menggunakan dana operasional sesuai**
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Penggunaan**
SK Nlo 099971 A
---
PFIESIDEN
-t2-
**(2) Penggunaan dana operasional sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) termasuk untuk bantuan pembayaran
iuran jaminan sosial bagi Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
**(3) Ketentuan mengenai besaran dan komponen**
penggunaan dana operasional diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 20
Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan SILM,
LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
pendistribusian Royalti lagu dan latau musik yang belum
dapat dilakukan melalui SILM, pendistribusian Royalti
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Menteri membangun pusat data lagu dan I atau musik;
dan
- LMKN membangun SILM,
paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Sl( l.lo 0999-50 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2O2L
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan dan
Hukum,
Djaman
.SK No 099942 A
---
PRESIDEN
