Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi
suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima
oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.
2 Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah
penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti
Hak Cipta lagu dan/atau musik.
4 Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam
bentuk nyata.
5 Pencipta adalah seorang atau beberapa Orang yang
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan
pribadi.
6.Pemegang...
SK Nlo 0999(ro A
---
PRESIDEN
1. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik
Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara
sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut
secara sah.
1. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau
Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
1. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak
Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku
pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga
penyiaran.
1. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh
Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas
Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat
tertentu.
1. Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya
disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan
hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait
guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk
menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
1 1. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya
disingkat LMKN adalah lembaga bantu pemerintah
nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan
Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki
kewenangan untuk menarik, menghimpufl, dan
mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan
hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang
lagu dan/atau musik.
1. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan
Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai
sumber atau berbayar.
1. Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang
selanjutnya disingkat SILM adalah sistem informasi dan
data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti
lagu dan I atau musik.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual.
1. Orang.
Sl( No 099929 A
---
PRESIDEN
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
