Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 56 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

**(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara** sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rpl.53O.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2023.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 198269A --- PRESIDEN 4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2023 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2023 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan istrasi Hukum, * vanna Djaman SK No 198341A