Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 56 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar
Rpl.53O.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga
puluh miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran2023.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 198269A

---

PRESIDEN

4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2023

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

*

vanna Djaman

SK No 198341A