PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 2
**(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar
Rpl.53O.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga
puluh miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran2023.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 198269A
---
PRESIDEN
4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
*
vanna Djaman
SK No 198341A
