(1) Fakultas Kedokteran, serta Lembaga Kedokteran Gigi, di Surabaya dipisahkan dari Universitet INDONESIA.
(2) Cabang Bagian Hukum di Surabaya dari Fakultit Hukum, Sosial dan Politik dipisahkan dari Universitit Negeri Gajah Mada.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS AIRLANGGA DI SURABAYA
Pasal 1
Pasal 2
Di Surabaya didirikan Universitas Airlangga, yang meliputi :
a. fakultas Kedokteran serta Lembaga Kedokteran Gigi di Surabaya.
b. fakultas Hukum, Sosial dan Politik di Surabaya, a dan b ialah yang dimaksud dalam pasal 1,
c. Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Malang,
d. fakultas Ekonomi di Surabaya,
e. fakultas-fakultas lain yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (selanjutnya disebut Menteri).
Pasal 3
(1) PRESIDEN Universitas menyelenggatakan organisasi Universitas Airlangga menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri dalam batas-batas peraturan dan covension yang berlaku bagi universitas Negeri.
(2) PRESIDEN Universitas mengadakan dan menyelenggarakan perhubungan yang baik antara Perguruan Tinggi Pendidikan Guru dengan Universitas Airlangga, menurut garis-garis besar peraturan perguruan tinggi dan pedoman yang ditentukan Menteri.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 10 Nopember 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUKARNO.
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd.
MUHAMMAD YAMIN.
Diundangkan pada tanggal 6 Nopember 1954, MENTERI KEHAKIMAN.
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 99 TAHUN 1954
