Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
2. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perkeretaapian;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perkeretaapian;
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api;
6. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api;
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api;
8. Direktur Utama adalah, Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api;
9. Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api;
10. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
11. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
12. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;
13. Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
