Langsung ke konten

PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PP No. 57 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang
selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan
Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN,
atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga
negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai
bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

1. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang
Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah
dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau
bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan
sebagai dasar penerbitan SBSN.

1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

PENDIRIAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan
Penerbit SBSN.

## BAB III ...

---

Pasal 3

Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah

Negara Indonesia atau disingkat Perusahaan Penerbit SBSN
Indonesia.

Pasal 4

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia berkedudukan di wilayah
hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta.

Pasal 5

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia didirikan untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia didirikan dengan

tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam
rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara termasuk membiayai pembangunan proyek sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008
tentang Surat Berharga Syariah Negara.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya
tidak mencari keuntungan.

Pasal 7

(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia merupakan

kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2008.

(2) Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

### Pasal 8 ...

---

Pasal 8

Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:

  • menerbitkan SBSN;

- mengelola proyek dalam hal penerbitan SBSN untuk
pembiayaan proyek;

- mengelola dan menatausahakan aset SBSN untuk
kepentingan pemegang SBSN; dan/atau

- kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN
Indonesia.

Pasal 9

Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri dan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia terdiri
dari 1 (satu) orang direktur utama merangkap anggota dan 2
(dua) orang anggota.

Pasal 11

Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan mendasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13,
dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008
tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.

Pasal 12

(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:

- menandatangani dokumen penerbitan SBSN;
- mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia di dalam
dan di luar pengadilan; dan
- menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali
Amanat.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab
kepada Menteri.

Pasal 13

(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.

(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka

penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur yang
ditunjuk oleh direktur utama.

Pasal 14

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib menyampaikan

laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri
sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat
Berharga Syariah Negara.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib membuat

laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan

### Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008

tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah
Negara sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

Setio Sapto Nugroho