Pengarahan Mobilitas Penduduk bertujuan untuk :
- mengembangkan dan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia yang berdaya saing
global;
- menciptakan keserasian, keselarasan dan
keseimbangan antara daya dukung alam, daya
tampung lingkungan binaan, dan daya
tampung lingkungan sosial dengan jumlah
penduduk antarprovinsi, antarkabupaten/
kota, dalam rangka pembangunan daerah;
- mengelola . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
- mengelola pertumbuhan penduduk di suatu
daerah tertentu;
- mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan
ekonomi baru guna menciptakan lapangan
kerja dan peluang usaha; dan
- meningkatkan ketahanan nasional untuk
memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 4 (empat)
bab baru, yakni BAB IVA, BAB IVB, BAB IVC, dan
## BAB IVD yang berbunyi sebagai berikut:
## BAB IVA Perundang-undangan
PeraturanMOBILITAS PENDUDUK
ditjen Pasal 16A
(1) Mobilitas penduduk dilaksanakan secara
permanen dan/atau nonpermanen.
(2) Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- mobilitas penduduk dalam kabupaten/
kota;
- mobilitas penduduk antarkabupaten/kota
dalam provinsi; dan
- mobilitas penduduk antarkabupaten/kota
antarprovinsi.
