Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
satu badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari badan usaha yang menggabungkan diri
beralih karena hukum kepada badan usaha yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status badan usaha yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
1. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh duadepkumham.go.idbadan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu badan usaha baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan pasiva dari badan usaha yang
meleburkan diri dan status badan usaha yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.
1. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh Pelaku Usaha untuk mengambilalih saham badan usaha
yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan
usaha tersebut.
1. Praktik Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu atau lebih Pelaku Usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan
atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
1. Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar Pelaku
Usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau
pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak
jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
1. Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,
yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
1. Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
1. Pelaku Usaha ...
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan
usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam
bidang ekonomi.
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHAdepkumham.go.idSERTA PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN
