Langsung ke konten

PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA

PP No. 57 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
satu badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari badan usaha yang menggabungkan diri
beralih karena hukum kepada badan usaha yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status badan usaha yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
1. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh duadepkumham.go.idbadan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu badan usaha baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan pasiva dari badan usaha yang
meleburkan diri dan status badan usaha yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.
1. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh Pelaku Usaha untuk mengambilalih saham badan usaha
yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan
usaha tersebut.
1. Praktik Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu atau lebih Pelaku Usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan
atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
1. Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar Pelaku
Usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau
pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak
jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
1. Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,
yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
1. Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
1. Pelaku Usaha ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan
usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam
bidang ekonomi.
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat.

PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHAdepkumham.go.idSERTA PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN

Pasal 2

(1) Pelaku Usaha dilarang melakukan Penggabungan Badan

Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan
saham perusahaan lain yang dapat mengakibatkan
terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha
Tidak Sehat.

(2) Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika Badan
Usaha hasil Penggabungan, Badan Usaha hasil Peleburan,
atau Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan saham
perusahaan lain diduga melakukan:
- perjanjian yang dilarang;
- kegiatan yang dilarang; dan/atau
- penyalahgunaan posisi dominan.

Pasal 3

(1) Komisi melakukan penilaian terhadap Penggabungan Badan

Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan
saham perusahaan yang telah berlaku efektif secara yuridis
dan diduga mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli
dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan menggunakan analisis:
- konsentrasi pasar;
- hambatan masuk pasar;

  • potensi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • potensi perilaku anti persaingan;
  • efisiensi; dan/atau
  • kepailitan.

(3) Dalam hal tertentu, Komisi dapat melakukan penilaian

dengan menggunakan analisis selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan

Peraturan Komisi.

(5) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3), Komisi dapat meminta keterangan dari
Pelaku Usaha dan/atau pihak lain.depkumham.go.id Pasal 4

(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan

administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan
pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-

Undang.

(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah melalui prosedur penanganan perkara oleh
Komisi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.

Bagian Kesatu
Nilai Aset atau Nilai Penjualan

Pasal 5

(1) Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau

Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai
aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu
wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku
efektif secara yuridis Penggabungan Badan Usaha, Peleburan
Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan.

(2) Jumlah …

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun
lima ratus miliar rupiah); dan/atau
- nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima
triliun rupiah.

(3) Bagi Pelaku Usaha di bidang perbankan kewajiban

menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku jika nilai aset melebihi
Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).

(4) Nilai aset dan/atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan penjumlahandepkumham.go.id nilai aset dan/atau nilai penjualan dari:
- Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha
hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih
saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang
diambilalih; dan
- Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak
langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan
Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil
Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih saham
perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih.

Pasal 6

Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3),
Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administratif
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari
keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara
keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah).

### Pasal 7 …

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 7

Kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) tidak
berlaku bagi Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham
antarperusahaan yang terafiliasi.

Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan

### Pasal 8depkumham.go.id

(1) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengisi

formulir yang telah ditetapkan oleh Komisi.

(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

memuat:
- nama, alamat, nama pimpinan atau pengurus Badan
Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha,
Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham
perusahaan lain;
- ringkasan rencana Penggabungan Badan Usaha,
Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham
perusahaan; dan
- nilai aset atau nilai hasil penjualan Badan Usaha.

(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

- ditandatangani oleh pimpinan atau pengurus Badan
Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha,
Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham
perusahaan lain; dan
- dilampiri dokumen pendukung yang berkaitan dengan
Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha,
atau Pengambilalihan saham perusahaan.

Bagian Ketiga...

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Ketiga
Penilaian Komisi

Pasal 9

(1) Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Komisi
melakukan penilaian untuk memberikan pendapat terhadap
ada atau tidaknya dugaan Praktik Monopoli dan/atau
Persaingan Usaha Tidak Sehat akibat dari Penggabungan
Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau
Pengambilalihan saham perusahaan.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal dokumen pemberitahuandepkumham.go.id tertulis diterima Komisi secara lengkap.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),

ayat (3), dan ayat (5) berlaku bagi penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal pendapat Komisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menyatakan adanya dugaan Praktik Monopoli
dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi akan
melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Bagian Keempat
Konsultasi

Pasal 10

(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Penggabungan Badan

Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan
saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau
nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dapat
melakukan konsultasi secara lisan atau tertulis kepada
Komisi.

(2) Konsultasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan

dokumen yang disyaratkan oleh Komisi.

### Pasal 11 ...

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai konsultasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan
Komisi.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2010

INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2010

,

www.djpp.depkumham.go.id