Langsung ke konten

PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS

PP No. 57 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

1. Pejabat Negara adalah:

- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua . . .

---

- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi serta
Hakim Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung;
- Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata
Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan
Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan
(yustisial);
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

1. Penerima pensiun adalah:

- Pensiunan Pegawai Negeri;
- Pensiunan Pejabat Negara;
- Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima
pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b; dan
- Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

1. Penerima tunjangan adalah:

- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima . . .

---

- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
(KNIL/KM);
- Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota
TNI/POLRI;
- Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan
kurang dari 15 (lima belas) tahun;
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi
yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai
dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
- Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota
TNI/POLRI yang gugur; dan
- Penerima Tunjangan Cacat.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/

Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan
ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2012.

(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk:

- Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di
luar negeri;
- Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi
Pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi
induknya;
- Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
- Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
- Calon Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani
cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan
di luar instansi Pemerintah.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
penghasilan sebulan yang diterima pada bulan
Juni 2012.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:

- Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/
tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan
khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus;
- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
- Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan
sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan
Juni 2012.

Pasal 5

(1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima

Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya
diberikan salah satu yang jumlahnya lebih
menguntungkan.

(2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai

Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/
Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis
penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan
utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat

Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji
bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang
diterima pada bulan Juni 2012.

(2) Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang

dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas
sebesar penghasilan yang diterima pada bulan
Juni 2012.

(3) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada
instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat
Negara bekerja.

Pasal 7

(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai

Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan
pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun
terusan yang diterima pada bulan Juni 2012.

(2) Penerima pensiun dari pensiunan Pegawai

Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan
pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun
yang diterima pada bulan Juni 2012.

Pasal 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dan pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya
disetarakan/setingkat Menteri.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

1. PNS Pusat;
1. Anggota TNI;
1. Anggota POLRI;
1. penerima pensiun;
1. penerima tunjangan;
1. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
1. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah; dan
1. pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya
disetarakan/setingkat Menteri.

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

1. PNS Daerah;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
1. Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---