Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 57 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di

lingkungan Kementerian Pertahanan dari kegiatan Hidro
Oseanografi meliputi:
- Jasa Survei dan Pemetaan Dalam Rangka Survei
Hidro Oseanografi;
- Produk Hasil Survei dan Pemetaan;
- Jasa Pelatihan Survei dan Pemetaan;
- Jasa Penggunaan Peralatan Survei dan Pemetaan;
- Jasa Penimbalan Peralatan Nautika; dan
- Jasa Pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan
pihak lain.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerjasama.

(4) Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan
pemetaan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan
permintaan pihak lain.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan,
konsumsi, sewa wahana survei dan transportasi.

(2) Tarif . . .

---

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
tidak termasuk biaya pengiriman terhadap Produk Hasil
Survei dan Pemetaan.

(3) Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, sewa

wahana survei, dan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan biaya pengiriman terhadap Produk Hasil
Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 3

(1) Atas permintaan pihak tertentu yang tidak bersifat

komersial, terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan
dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).

(2) Ketentuan mengenai kriteria pihak tertentu serta syarat

dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Pertahanan setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

(3) Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk produk
yang sama.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di
lingkungan Kementerian Pertahanan wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013

,

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman

---