Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengembangan Bahasa adalah upaya memodernkan
bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan
dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras
bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi
Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
1. Pembinaan Bahasa adalah upaya meningkatkan
mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran
bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta
pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan
masyarakat.
1. Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan
memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian,
pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa
resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara
turun-temurun oleh warga negara Indonesia di
daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia
dan bahasa daerah.
1. Sastra Indonesia adalah karya kreatif yang berisi
pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas
kehidupan yang diungkap secara estetis dalam
Bahasa Indonesia, tinjauan kritis atas karya sastra
dalam Bahasa Indonesia, atau tinjauan kritis atas
karya sastra Indonesia.
1. Sastra . . .
---
1. Sastra Daerah adalah karya kreatif yang berisi
pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas
kehidupan yang diungkap secara estetis dalam
bahasa daerah, tinjauan kritis atas karya sastra
dalam bahasa daerah, atau tinjauan kritis atas karya
sastra daerah.
1. Media Massa adalah sarana informasi dan
komunikasi untuk umum dalam bentuk cetak,
elektronik, atau bentuk lain.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
1. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang
selanjutnya disebut Badan adalah lembaga
kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.
