Langsung ke konten

SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA

PP No. 57 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan
dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran yang
dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
1. Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
adalah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus
diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai
dengan pendistribusian untuk menghasilkan Hasil
Perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan
manusia.
1. Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya
yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya
yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam
pengolahan Hasil Perikanan.
1. Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk
peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai
pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil
Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu
dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi
apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau
turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan
risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi
teknologi.

1. Ikan …

---

1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.
1. Kemasan Eceran adalah kemasan akhir Produk
Pengolahan Ikan yang tidak boleh dibuka untuk dikemas
kembali menjadi kemasan yang lebih kecil untuk
diperdagangkan.
1. Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah,
dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan
segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.
1. Kelayakan Pengolahan adalah suatu kondisi yang
memenuhi prinsip dasar pengolahan, yang meliputi
konstruksi, tata letak, higiene, seleksi Bahan Baku dan
teknik pengolahan.
1. Ketersediaan Bahan Baku adalah tersedianya Bahan
Baku dari hasil produksi Perikanan dalam negeri
dan/atau sumber lain.
1. Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan adalah
pertambahan nilai produk Hasil Perikanan sebagai
akibat dari kegiatan penanganan, pengolahan, dan
distribusi dalam suatu proses produksi.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Pengendalian Mutu adalah semua kegiatan yang meliputi
inspeksi, verifikasi, surveilan, audit, dan pengambilan
contoh dalam rangka memberikan jaminan mutu dan
keamanan Hasil Perikanan.
1. Pengawasan Mutu adalah semua kegiatan yang meliputi
bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap
mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
1. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau
perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk
akhir untuk konsumsi manusia.
1. Produk Pengolahan Ikan adalah setiap bentuk produk
pangan yang berupa Ikan utuh atau produk yang
mengandung bagian Ikan, termasuk produk yang sudah
diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama
Ikan.

1. Sertifikasi …

---

1. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan
sertifikat terhadap produk, sarana dan prasarana, proses
dan personil serta sistem mutu.

1. Industri Pengolahan Ikan adalah kegiatan ekonomi yang
menggunakan unit Pengolahan Ikan sebagai tempat
untuk mengolah Ikan dengan menggunakan peralatan
penanganan dan Pengolahan Ikan, sehingga menjadi
produk dengan nilai yang lebih tinggi, termasuk kegiatan
rancang bangun dan perekayasaan.

1. Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan adalah Setiap
Orang dan pengumpul atau pemasok Ikan yang
melakukan kegiatan usaha penanganan dan/atau
pengolahan Hasil Perikanan dan/atau kegiatan usaha
yang berkaitan dengan usaha penanganan dan/atau
pengolahan Hasil Perikanan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perikanan.

1. Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang
diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk
melakukan Pengendalian Mutu.

1. Pengawas Mutu adalah pegawai negeri sipil yang
diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk
melakukan Pengawasan Mutu.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
- peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan; dan

  • jaminan …

---

- jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Pengolahan
Ikan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
meliputi kegiatan:
- pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar
Bahan Baku;
- pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar
higienis, teknik penanganan, dan teknik pengolahan;
- pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar
mutu produk;
- pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar
sarana dan prasarana;
- pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar
metode pengujian;
- Pengendalian Mutu;
- Pengawasan Mutu; dan
- Sertifikasi.

Bagian Kedua
Pengembangan dan Penerapan Persyaratan
atau Standar Bahan Baku

Pasal 4

(1) Persyaratan atau standar Bahan Baku sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit meliputi:

  • Bahan …

---

- Bahan Baku diperoleh dari cara pembudidayaan Ikan
yang baik dan cara penanganan Ikan yang baik;
- Bahan Baku bermutu segar;
- tidak berasal dari perairan yang tercemar; dan
- memenuhi batas maksimum cemaran kimia, biologis,
fisik, dan racun hayati, sehingga kadar cemaran yang
terdapat dalam Bahan Baku tersebut tidak
mengganggu, merugikan, dan membahayakan
kesehatan manusia.

(2) Persyaratan atau standar Bahan Baku sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dan kepentingan perlindungan konsumen.

(3) Persyaratan atau standar Bahan Baku sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada setiap proses
Pengolahan Ikan dan Produk Pengolahan Ikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

persyaratan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan pengembangan standar Bahan Baku

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang standardisasi.

Bagian Ketiga
Pengembangan dan Penerapan Persyaratan
atau Standar Higienis, Teknik Penanganan,
dan Teknik Pengolahan

Pasal 5

Persyaratan atau standar higienis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit meliputi:
- menggunakan peralatan yang bebas dari kontaminasi
bakteri atau jasad renik patogen dan bahaya fisik dan
kimia;
- pengolahan dilakukan pada lingkungan termasuk
ruangan pengolahan yang higienis;

  • sumber …

---

- sumber daya manusia yang melakukan proses
pengolahan tidak sedang mengidap penyakit yang dapat
mengontaminasi Produk Pengolahan Ikan; dan
- panduan penerapan higienis.

Pasal 6

Persyaratan atau standar teknik penanganan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit meliputi:
- mencegah terjadinya kontaminasi;
- menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah
komposisi dan sifat khas Ikan;
- mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil
Perikanan;
- sumber daya manusia yang melakukan penanganan
tidak sedang mengidap penyakit yang dapat
mengontaminasi Hasil Perikanan; dan
- panduan penerapan teknik penanganan.

Pasal 7

Persyaratan atau standar teknik pengolahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus menerapkan cara
pengolahan yang baik paling sedikit meliputi:
- mencegah terjadinya kontaminasi;
- menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah
komposisi dan sifat khas Ikan;
- menggunakan bahan tambahan makanan yang diizinkan
sesuai dengan tujuan penggunaan dan tidak melebihi
batas maksimum penggunaan yang diizinkan;
- mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik
Produk Pengolahan Ikan;
- sumber daya manusia yang melakukan pengolahan tidak
sedang mengidap penyakit yang dapat mengontaminasi
Produk Pengolahan Ikan; dan
- panduan penerapan teknik pengolahan.

### Pasal 8 …

---

Pasal 8

(1) Persyaratan atau standar higienis, teknik penanganan,

dan teknik pengolahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 diterapkan pada setiap

proses Pengolahan Ikan dan Produk Pengolahan Ikan.

(2) Persyaratan atau standar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
kepentingan perlindungan konsumen.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

persyaratan atau standar higienis dan teknik
penanganan serta teknik pengolahan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pengembangan dan Penerapan Persyaratan
atau Standar Mutu Produk

Pasal 9

(1) Persyaratan atau standar mutu produk sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit meliputi:
- harus memenuhi kriteria keamanan Hasil Perikanan;
- memiliki kandungan gizi yang baik untuk Produk
Pengolahan Ikan;
- memenuhi standar perdagangan nasional untuk
Produk Pengolahan Ikan yang beredar di dalam
negeri; dan
- memenuhi standar negara tujuan ekspor atau
standar internasional untuk Produk Pengolahan Ikan
yang akan diekspor.

(2) Dalam hal tidak tersedia standar perdagangan nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
menggunakan persyaratan atau standar mutu produk
internasional.

(3) Persyaratan …

---

(3) Persyaratan atau standar mutu produk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dan kepentingan perlindungan konsumen.

(4) Persyaratan atau standar mutu produk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada semua Produk
Pengolahan Ikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

persyaratan mutu produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

(6) Ketentuan pengembangan standar mutu produk

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang standardisasi.

Bagian Kelima
Pengembangan dan Penerapan Persyaratan
atau Standar Sarana dan Prasarana

Pasal 10

(1) Persyaratan atau standar sarana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit meliputi:
- menggunakan peralatan yang terbuat dari bahan anti
karat, tidak menyerap air, mudah dibersihkan, dan
tidak menyebabkan kontaminasi; dan
- menggunakan peralatan yang higienis.

(2) Persyaratan atau standar sarana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlaku pula untuk penanganan Ikan di
atas kapal.

(3) Persyaratan atau standar prasarana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit meliputi:
- lokasi bangunan berada di lingkungan yang tidak
tercemar;
- bangunan harus dirancang dan ditata dengan
konstruksi yang memenuhi persyaratan higienis; dan

  • bangunan …

---

- bangunan harus dibersihkan dan dipelihara secara
higienis.

(4) Persyaratan atau standar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3) dapat dikembangkan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
kepentingan perlindungan konsumen.

(5) Persyaratan atau standar sarana dan prasarana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) diterapkan pada setiap proses penanganan dan

Pengolahan Ikan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

persyaratan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

(7) Ketentuan pengembangan standar sarana dan prasarana

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang standardisasi.

Bagian Keenam
Pengembangan dan Penerapan Persyaratan
atau Standar Metode Pengujian

Pasal 11

(1) Persyaratan atau standar metode pengujian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf e paling sedikit meliputi:
- jenis alat, bahan atau media, dan reagensia yang
akan digunakan;
- teknik dan prosedur pelaksanaan pengujian; dan
- analisis data dan penyajian hasil pengujian.

(2) Persyaratan atau standar metode pengujian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dan kepentingan perlindungan konsumen.

(3) Persyaratan …

---

(3) Persyaratan atau standar metode pengujian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada semua
pengujian Hasil Perikanan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

persyaratan metode pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan pengembangan standar metode pengujian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang standardisasi.

Bagian Ketujuh
Pengendalian Mutu

Pasal 12

(1) Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 huruf f dilakukan pada kegiatan pembudidayaan,
penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan,
penyimpanan, dan pendistribusian Hasil Perikanan.

(2) Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Inspektur Mutu.

Pasal 13

(1) Pengendalian mutu pada kegiatan pembudidayaan Ikan

paling sedikit dilakukan melalui:
- inspeksi;
- audit;
- surveilan;
- verifikasi; dan
- pengambilan dan pengujian contoh.

(2) Terhadap hasil pengendalian mutu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan sertifikat cara
pembudidayaan Ikan yang baik.

(3) Sertifikat …

---

(3) Sertifikat cara pembudidayaan Ikan yang baik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh
Menteri.

(4) Penerbitan sertifikat cara pembudidayaan Ikan yang baik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika hasil
Pengendalian Mutu memenuhi persyaratan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara penerbitan sertifikat cara pembudidayaan Ikan yang
baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1) Pengendalian Mutu pada kegiatan penangkapan Ikan

paling sedikit dilakukan melalui:
- inspeksi pembongkaran Ikan;
- inspeksi penerapan standar fasilitas penanganan dan
penyimpanan Ikan di kapal perikanan; dan
- inspeksi penerapan standar prosedur penanganan
dan penyimpanan Ikan di kapal perikanan.

(2) Terhadap hasil Pengendalian Mutu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan sertifikat cara
penanganan Ikan yang baik.

(3) Sertifikat cara penanganan Ikan yang baik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri.

(4) Penerbitan sertifikat cara penanganan Ikan yang baik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika hasil
Pengendalian Mutu memenuhi persyaratan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara penerbitan sertifikat cara penanganan Ikan yang
baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1) Pengendalian Mutu pada kegiatan penanganan,

pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan
pendistribusian paling sedikit dilakukan melalui:

  • inspeksi …

---

  • inspeksi;
  • verifikasi;
  • surveilan;
  • audit; dan
  • pengambilan contoh.

(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan melalui pemeriksaan terhadap:
- unit produksi, pengolahan, distribusi, dan
manajemennya; dan
- sistem produksi, dokumen, pengujian produk, asal
dan tujuan produk, input atau output, dalam rangka
melakukan verifikasi.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan melalui pemeriksaan terhadap penerapan
hazard analysis critical control point dalam rangka
memberikan jaminan mutu dan keamanan Hasil
Perikanan.

(4) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

dilakukan melalui penilaian kesesuaian secara sistematis
dan berulang.

(5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

dilakukan melalui proses yang sistematis, independen,
dan terdokumentasi untuk mendapatkan rekaman, fakta
atau informasi yang relevan, dan kajian yang obyektif
untuk menentukan sejauh mana persyaratan telah
terpenuhi.

(6) Pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e dilakukan dengan mengambil contoh untuk

dilakukan pengujian sesuai dengan parameter uji yang
diperlukan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian …

---

Bagian Kedelapan
Pengawasan Mutu

Pasal 16

(1) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf g dilakukan pada kegiatan pembudidayaan atau
penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan,
penyimpanan, dan pendistribusian Hasil Perikanan.

(2) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui:
- bimbingan dalam penyusunan prosedur dan
penerapan persyaratan pembudidayaan atau
penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan,
penyimpanan, dan pendistribusian;
- bimbingan dan fasilitasi dalam penyusunan
dokumen, validasi, dan penerapan sistem mutu; dan
- pemantauan dan evaluasi terhadap mutu dan
keamanan produk untuk dikonsumsi.

(3) Hasil Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) berupa rekomendasi penerbitan sertifikat
Kelayakan Pengolahan.

(4) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh Pengawas Mutu.

Bagian Kesembilan
Sertifikasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 17

(1) Terhadap Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan dapat

diberikan sertifikat yang meliputi:
- sertifikat Kelayakan Pengolahan;
- sertifikat penerapan program manajemen mutu
terpadu; dan
- sertifikat kesehatan produk Pengolahan Ikan.

(2) sertifikat …

---

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

secara bertahap.

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib di

informasikan kepada konsumen melalui
pencantumannya secara singkat, jelas, dan mudah
dipahami pada Produk Pengolahan Ikan.

Paragraf 2
Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Pasal 18

(1) Sertifikat Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaku Usaha Industri
Pengolahan Ikan terhadap setiap unit Pengolahan Ikan
yang telah memenuhi dan menerapkan cara pengolahan
Ikan yang baik (good manufacturing practices) dan
memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar
(standard sanitation operating procedure).

(2) Sertifikat Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

(3) Untuk memperoleh sertifikat Kelayakan Pengolahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha
Industri Pengolahan Ikan harus mengajukan
permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Permohonan sertifikat Kelayakan Pengolahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai
dengan kelengkapan dokumen paling sedikit berupa:
- identitas pemohon;
- akte pendirian Industri Pengolahan Ikan bagi
perusahaan; dan
- rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pengawas
Mutu.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

dan tata cara penerbitan sertifikat Kelayakan Pengolahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.

### Pasal 19 …

---

Pasal 19

(1) Sertifikat Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 ayat (1) bagi produk perikanan yang
dipasarkan di dalam negeri diterbitkan oleh lembaga
penilaian kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus mendapatkan akreditasi dari Komite
Akreditasi Nasional (KAN).

Paragraf 3
Sertifikat Penerapan Program
Manajemen Mutu Terpadu

Pasal 20

(1) Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b
diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
kepada Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan yang
telah memenuhi dan menerapkan persyaratan Sistem
Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

(2) Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu yang sama.

(3) Untuk memperoleh sertifikat penerapan program

manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan harus
mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.

(4) Permohonan sertifikat penerapan program manajemen

mutu terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus disertai dengan kelengkapan dokumen paling
sedikit berupa:
- identitas pemohon;

  • panduan …

---

- panduan manajemen mutu berdasarkan konsepsi
hazard analysis critical control point; dan
- fotokopi sertifikat Kelayakan Pengolahan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara penerbitan sertifikat penerapan program manajemen
mutu terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 21

(1) Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) bagi
produk perikanan yang dipasarkan di dalam negeri
diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang
ditunjuk oleh Menteri.

(2) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimanan dimaksud

pada ayat (1) harus mendapatkan akreditasi dari Komite
Akreditasi Nasional (KAN).

Paragraf 4
Sertifikat Kesehatan
Produk Pengolahan Ikan

Pasal 22

(1) Sertifikat kesehatan Produk Pengolahan Ikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c
diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
kepada Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan yang
telah memperoleh sertifikat Kelayakan Pengolahan dan
sertifikat penerapan manajemen mutu terpadu.

(2) Sertifikat kesehatan produk Pengolahan Ikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1
(satu) kali ekspor.

(3) Untuk …

---

(3) Untuk memperoleh sertifikat kesehatan Produk

Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan harus
mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.

(4) Permohonan sertifikat kesehatan Produk Pengolahan

Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai
dengan kelengkapan dokumen paling sedikit berupa:
- identitas pemohon;
- fotokopi sertifikat Kelayakan Pengolahan;
- fotokopi sertifikat penerapan program manajemen
mutu terpadu; dan
- rekomendasi dari Inspektur Mutu.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara penerbitan sertifikat kesehatan Produk Pengolahan
Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 23

Dalam hal Produk Pengolahan Ikan merupakan pangan
olahan Kemasan Eceran untuk diekspor, pemberian sertifikat
kesehatan Produk Pengolahan Ikan dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Setiap Produk Pengolahan Ikan yang diimpor atau masuk

ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
wajib disertai dengan sertifikat kesehatan Produk
Pengolahan Ikan dari negara asal dan sesuai dengan
standar keamanan konsumsi dalam negeri.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara impor

Produk Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB III …

---

Pasal 25

Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan dilakukan
pada kegiatan:
- penanganan Bahan Baku;
- pengolahan Hasil Perikanan; dan
- distribusi Hasil Perikanan.

Pasal 26

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan penanganan

Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf a harus menerapkan sistem rantai dingin.

(2) Kegiatan penanganan Bahan Baku sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat
penangkapan atau pemanenan, distribusi, pengolahan,
dan pemasaran.

Pasal 27

Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan pada
kegiatan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf b dilakukan melalui proses penyiangan, reduksi atau
ekstraksi, pembekuan, pemanasan, penggaraman,
pengeringan, dan/atau pengasapan.

Pasal 28

Setiap Orang yang melakukan distribusi Hasil Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c harus
menggunakan sarana yang mampu:

  • mempertahankan …

---

- mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil
Perikanan; dan
- melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan mutu
dan keamanan Hasil Perikanan.

Pasal 29

(1) Pemerintah Pusat mendorong peningkatan Nilai Tambah

Produk Hasil Perikanan melalui:
- penetapan pedoman dan prosedur operasional
standar pelaksanaan peningkatan Nilai Tambah
Produk Hasil Perikanan;
- pengembangan produk Nilai Tambah Hasil Perikanan;
- pengembangan sentra Hasil Perikanan;
- pendampingan, supervisi, dan konsultasi;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
- pengembangan skema permodalan.

(2) Dalam melaksanakan peningkatan Nilai Tambah Produk

Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat dapat melibatkan Pelaku Usaha
Industri Pengolahan Ikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan Nilai

Tambah Produk Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 30

(1) Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Pengolahan

Ikan dilakukan:

  • melalui …

---

- melalui optimalisasi produksi Perikanan tangkap dan
budidaya berdasarkan pengelolaan Perikanan yang
berkelanjutan; dan

- dengan memastikan bahan baku Industri Pengolahan
Ikan tidak berasal dari kegiatan Perikanan yang
melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.

(2) Optimalisasi produksi Perikanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:

- pengembangan produksi Perikanan yang bertumpu
pada kearifan lokal;

  • pengembangan sistem usaha Perikanan yang efisien;
  • pengembangan teknologi produksi Perikanan;
  • pengembangan sarana dan prasarana produksi; dan
  • pengawasan sumber daya Perikanan.

Pasal 31

(1) Untuk menjamin Ketersediaan Bahan Baku Industri

Pengolahan Ikan, Pemerintah Pusat dapat melakukan
pengendalian ekspor Hasil Perikanan.

(2) Pengendalian ekspor Hasil Perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembatasan
jenis Ikan.

(3) Jenis Ikan yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 32

(1) Ketersediaan Bahan Baku diutamakan berasal dari

produksi Perikanan dalam negeri.

(2) Dalam …

---

(2) Dalam hal produksi Perikanan dalam negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi kebutuhan
Industri Pengolahan Ikan dan konsumsi di dalam negeri,
dapat dilakukan pemasukan Bahan Baku.

(3) Dalam rangka pemasukan Bahan Baku sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan
Pengendalian Mutu dan keamanan Hasil Perikanan.

(4) Pengendalian Mutu dan keamanan Hasil Perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- Bahan Baku yang masuk wajib memenuhi
persyaratan kesehatan Ikan, mutu dan keamanan
Hasil Perikanan, dan diberi label;
- Bahan Baku yang masuk tidak berasal dari kegiatan
Perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan,
dan tidak diatur; dan
- Bahan Baku yang masuk harus dari eksportir
terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Mutu dan

keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 33

(1) Dalam rangka Ketersediaan Bahan Baku Industri

Pengolahan Ikan dalam negeri, Pemerintah Pusat
mengembangkan sistem logistik Ikan nasional.

(2) Sistem logistik Ikan nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- pengembangan jaringan distribusi Ikan yang
menjangkau seluruh wilayah secara efisien;
- pengelolaan sistem distribusi Ikan yang dapat
mempertahankan mutu dan keamanan Hasil
Perikanan;
- pengembangan sarana dan prasarana distribusi Ikan;
- pengembangan kelembagaan distribusi Ikan;
- pengelolaan pasokan Ikan dan permintaan Ikan;

  • pengembangan …

---

- pengembangan sistem informasi ketersediaan Ikan;
dan
- peningkatan peran pemerintah daerah dalam
penyediaan dan penyaluran Bahan Baku.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem logistik Ikan

nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

PEMBINAAN

Pasal 34

(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/walikota

sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan
kepada pelaku usaha dan masyarakat Perikanan dalam
menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan serta peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil
Perikanan.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, dan
peningkatan peran serta masyarakat.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Sistem
Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta
peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 36

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2015

,

ttd.

---