(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang
melanggar ketentuan Pasal 30, pasal 31, dan pasal
3lA dikenai sanksi administratif berupa paksaan
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 40
ayat (3).
(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem
Gambut tidak melaksanakan paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi
administratif berupa pembekuan izin lingkungan.
1. Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem
Gambut tidak memenuhi ketentuan dalam
pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota memberikan sanksi administratif berupa
pencabutan izin lingkungan.
;.al Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka
waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksian
pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan
pencabutan izin lingkungan diatur dengan peraturan
Menteri.
pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
_16_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDO]IESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desen:ber 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK IT.IDONESIA,
ttd.
YASONNA H. I.^A,OLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 260
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang perekonomian,
---
$",D
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014
TENTANG PERLINfUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
I. UMUM
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sampai dengan bulan
Oktober 2015, mencapai luasan 1,7 (satu koma tqiuh) iuta hektar. Salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan akibat kesalahan dalam
pengelolaan lahan gambut untuk kegiatan usaha.
Sesuai dengan karakter Ekosistem Gambut, maka kawasan hidrologi
Gambut merupakan kawasan yang tidak boleh terganggu dalam arii
digunakan untuk penggunaan lahan (land use) yang *en-gg"oggu fungsi
hidrologis Kesatuan Hidrologi Gambut.
Kenyataan menunjukkan bahwa kebakaran terbesar terjadi di lahan
Gambut terutama di Provinsi sumatera Selatan dan provinsi Kalimantan
Tengah serta sebagian di Provinsi Riau, Jambi dan Kalimantan selatan
yang memberikan indikasi kebakaran yang sangat sulit. upaya pemadamannya.
Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Pemeri:rtah Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlincungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1