Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014

PP No. 57 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(r) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat
diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi
lindung.
(2t Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1):
- dilakukan oleh Menteri; atau
- berdasarkan usulan gubernur atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya kepada
Menteri.
{3) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dahm fral:
- Ekosistem Gambut memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4)
huruf c dan huruf d;
- adanya urgensi ekologis untuk melakukan
upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan
lingkungan hidup pada dan/ atau di sekitar
Ekosistem Gambut; dan/ atau
- adanya urgensi ekologis untuk melakukan
upaya pencadangan Ekosistem Gambut di
provinsi atau kabupaten/ kota.
i.4) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibiian!
sumber daya air, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang tata ruang, menteri
terkait, gubernur, dan/atau bupati/waLkota sesuai
dengan kewen4ngannya.

(5) Dihapus...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Dihapus.

(6) Dihapus.

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 2

Pasal 9

(1) Penetapan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan:
- menteri yang menyelenggaralan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sumber daya air dan penataan ruang,
dalam hal Ekosistem Gambut yang akan
ditetapkan berada di kawasan hutan; dan
- menteri yang menyelenggaraka:r urusan
pemerintahan di bidang sumber daya air dan
penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut
yang akan ditetapkan berada di luar kawasan
hutan.
(21 Fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- fungsi lindung Ekosistem Gambut; dan
- fungsi budidaya Ekosistem Gambut.

(3) Menteri wajib menetapkan fungsi lindung Ekosistem

' Gambut paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus)
dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut yang
letaknya dimulai dari 1 (satu) atau lebih punca[
kubah Gambut.

(4) Dalam ...

---

$-.D

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

(4) Dalam hal di luar 30olo (tiga puluh per seratus) dari

seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih
terdapat:
- Gambut dengan ketebalan 3 (tiga) meter atau
lebih;
- plasma nutfah spesifik dan/atau endemik;
- spesies yang dilindungi sesuai dengan peraturan
perundang undangan; dan/ atau
- Ekosistem Gambut yang berada di kawasan
lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana
tata ruang wilayah, kawasan hutan -indung, dan
kawasan hutan konservasi,
Menteri ,nsnstapkan sebagai fungsi lindung
Ekosistem Gambut.
is) Luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada
peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
i6) Dalam hal Ekosistem Gambut tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4l', Menteri menetapkan sebagai fungsi
budidaya Ekosistem Gambut.
1. Ketentuan ayat (21 huruf b pasal 1O diubah dan huruf c
dihapus, sehingga Pasal l0 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

il) Fungsi Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan
oleh. . Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi
budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk
peta fungsi Ekosistem Gambut.
t2) Peta fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • peta...

---

,htt -B*' g^*)r \\. -fl94€

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

- peta fungsi Ekosistem Gambut nasional yang
disajikan dengan skala paling kecil 1 : 2S0.O0O;
- peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi dan
kabupaten/kota yang disajikan dengan skala
palingkecil 1:50.000.
- Dihapus.
1. -{etentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, ayat (S) dan ayat (6)
dihapus, sehingga Pasal 1l berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2) ...

---

*r"rJ5out,loSf;ru'o

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "urgensi ekologis" meliputi
Ekosistem Gambut yang telah mengalami ke:akaran dan
rusak.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Dihapus.
Ayat (6)
Dihapus.

Angka 5

Pasal 14

Penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan il)
Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 huruf c meliputi:

- rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut nasional;
pengelolaan b. rencana Perlindungan dan
Ekosistem Gambut provinsi; dan
pengelolaan c. rencana Perlindungan dan
Ekosistem Gambut kabupaten/kota.
t2l Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gam_but nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
perlindungan (l) huruf a disusun untuk dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas provinsi.

(3) Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem

Gamlut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
perlindungan (1) huruf b disusun untuk dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas
kabupaten/kota.

(4) Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem

Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c disusun untuk perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yarg berada di
wilayah kabupaten/ kota.
1. fbtentuan ayat (1), ayat l2l, ayat (3) dan ayat(4) pasal 16
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

pengelolaan (1) Rencana Perlindungan dan Ekosistem
Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l) disusun dan ditetapkan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan:

  • menteri...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang tata ruang;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sumber daya air;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perenca.naan dan
pembangunan nasional; dan
- menteri terkait lainnya.
(21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (21 disusun dan ditetapkan oleh

gubernur sesuai dengan kewenangannya.

(3) Rencala Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem

Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Penetapan rencana Perlindungan dan pengelolaan

Ekosistem Gambut oleh gubernur atau bupati/wali
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat

(3) harus terlebih dahulu dikonsultasikan secara

teknis dan mendapat persetujuan dari Menteri.
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem

Gambut paling sedikit memuat rencana:
- pemanfaatan dan/ atau pencadangan Ekosistem
Gambut;
- pemeliharaan dan perlindungan kualitas
dan/ atau fungsi Ekosistem Gambut;
- pengendalian, pefirantauan, serta
pendayagunaan dan pelestarian Ekosistem
Gambut; dan
- adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
(21 Rencana Perlindungan dan pengelolaar: Ekosistem
Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus
memperhatikan:
- keragaman karakter lisik dan biofisik fungsi
ekologis;

  • sebaran...

---

#*D

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- sebaran potensi sumber daya alam;
- perubahan iklim;
- sebaran penduduk;
- kearifan lokal;
- aspirasimasyarakat;
- rencana tata ruang wilayah; dan
- upaya pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut.
Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem i3) Rencana
Gambut merupakan bagian dari rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

1. Ketentuan ayat (21 Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 18

{1) Dalam hal Ekosistem Gambut dengan fungsi
budidaya diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan
fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal
pengelolaan 11, rencana Perlindungan dan
Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 harus
dilakukan perubahan.

(2) Perubahan rencana Perlindungan dan pengelolaan

Ekosistem Gambut yang dilakukan oleh gubernur
atau bupati/wali kota harus terlebih dahulu
dikonsultasikan secara teknis dan mendapat
persetujuan dari Menteri.
1. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan I [satu) pasal,- yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(l) Pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut
sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (21
huruf a dilakukan dengan cara:
- penyiapan regulasi teknis;
- pengembangan...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pengembangan sistem deteksi dini;
- penguatan kelembagaan pemerintah dan
ketahanan masyaralat;
- peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
dan/atau
- pengamanan areal rawan kebalaran dan bekas
kebakaran.

(2) Penyiapan regulasi teknis sebagaimaha dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penerapan peta Kesatuan Hidrologis Gambut
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;
- penetapan fungsi lindung dan fungsi budidaya
khususnya pada kawasan Kesatuan Hidrologis
Gambut sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
sampai dengan Pasal 12; dan
- pelaksanaan evaluasi dan audit perizinan
pemanfaatan lahan Gambut.

(3) Pengembangan sistem deteksi dini sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- pemasangan alat pemantau kualitas udara
sesaat dan kontinyu dan pemanfaatan
berbagai teknologipendeteksidini;
- pengolahan informasi dari berbagai sumber
termasuk laporan masyarakat; dan
- pemberitahuan kepada masyarakat tentang
potensi terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

(4) Penguatan kelembagaan pemerintah dan ketahanan

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- penguatan koordinasi tingkat pusat dan
daerah sebagaimana diatur dalam peraturan
perundangan-undangan;
- penguatan kelembagaan pengelolaan kawasan
tingkat tapak Kesatuan pengelolaan Hutan
(KPH);

  • penyertaan...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_10_

- penyertaan unsur-unsur masyarakat, meliputi
masyarakat peduli api, kelompok masyarakat
desa, organisasi kemasyarakatan, dan relawan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
penguatan kelembagaan sekolah-sekolah pada
daerah rawan kebakaran lahan dan hutan
dengan pembentukan kelompok pelajar peduli
lingkungan yang dibina oleh pemerintah dierah;
dan
- pelatihan, pendampingan, akses informasi
publik, dan pola kemitraan serta membangun
mekarrisme pemanfaatan tanggung jawab sosial
dan lingkungan yang inovatif dalam rangka
peningkatan ekonomi masyarakat.

1. Ketentuan ayat (3) huruf a pasal 23 diubah dan ditambah

(4), ayat (5), dan ayat i6), sehinsga I (tiC3l ayat yakni ayat Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Kerusakan Ekosistem Gambut dapat terjadi pada:

- Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan
- Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.
(21 Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung
dinyatakan rusak apabila melampaui toit".i, b.nl
kerusakan sebagai berikut:
- terdapat drainase buatan di Ekosistem Gambut
dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan;
- tereksposnya sedimen berpirit dan/ atau kwarsa
di bawah lapisan Gambut; dan/ atau
- terjadi pengurangan luas dan/atau volume
tutupan lahan di Ekosistem Gambut dengan
fungsi lindung yang telah ditetapkan.

(3) Ekosistem ...

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

(3) Etosistem Gambut dengan fungsi budidaya

dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku
kerusakan sebagai berikut:
- muka air tanah di lahan Gambut lebih dari O,4
(nol koma empat) meter di bawah permukaan
Gambut pada titik penaatan; dan/atau
- tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa
di bawah lapisan Gambut.
muka air tanah sebagaimana dimaksud {4) Pengukuran
pada ayat (3) huruf a dilakukan pada tiik penaatan
yang telah ditetapkan.
1. Dalam penentuan titik penaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus didasarkan pada
karakteristik lahan, topograli, zona pengelolaan
air, kanal dan/ atau bangunan air.

(6) Ketentuan mengenai tata cara pengukuran muka air

di titik penaatan diatur dalam peraturan Menteri.
1. Ketentuan huruf a dan huruf c pasal 26 diubah dan
ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat {21, sehingga pasal 26
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(l) Setiap orang dilarang:
- membuka lahan baru (land deaing) sampai
ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi
budidaya pada areal Ekosistem Gambut untuk
tanaman tertentu;
- membuat saluran drainase yang
mengakibatkan Gambut menjadi kering;
- membakar lahan Gambut dan/atau melakukan
pembiaran terjadinya pembakaran; dan/ atau

  • melakukan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan
terlampauinya kriteria baku kerusakan
Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3).
i2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diatur
dengan Peraturan Menteri.

1. {etentuan ayat (3) dan ayat (4) pasal 3O diubah, sehingga -oerbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(l) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang
menyebabkal kerusakan Ekosistem Gambut di
dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan
wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang
tercantum dalam izin lingkungan.
1. Pemulihan di dalam dan di luar areal usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Z ayat (21.

(3) Pemulihan dilakukan dengan cara:

- suksesi alami;
- rehabilitasi;
- restorasi; dan/atau
- cara lain yang sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis

pemulihan fungsi Ekosistem Gambut diatur dengan
Peraturan Menteri.

1. Di antara ...

---

#iD
PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 30A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

1. Restorasi sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat

(3) huruf c dilakukan dengan:

- penerapan teknik-teknik restoras: mencakup
pengaturan tata air di tingkat tapak;
- pekerjaan konstruksi, operasi, dan
pemeliharaan yang meliputi penataan
infrastruktur pembasahan (rewetting) Gambut;
dan/atau
- penerapan budidaya menurut kearifan lokal.
t2) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan penelitian
dan pengembangan dengan memperhatikan dan
mengikuti perkembangan ilmu penge:ahuan dan
perspektif internasional.

(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis celaksanaan

kcgiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dengan Peraturan Menteri.

1. Di antara Pasal 31 dan pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal,
3rakni Pasal 31A dan pasal 3lB sehingga beibunyi
sebagai berikut:

Pasal 31

Dalam hal pemulihan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31 merupakan akibat kebakaran dan penanggung

jawab usaha dan/ atau kegiatan tidak melaliut<an
pemulihan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimaaa
dimaksud dalam pasal 30 dalam jangka w:aktu paling
30 (tiga putuh) hari sejak aititatruinya ie4ad'i ]a1a kebakaran, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota
berkoordinasi dalam pemulihan fungsi Ekosistem
Gambut atas beban biaya penanggunt jawab usaha
dan/ atau kegiatan untuk pelaksanaan lapangan.

Pasal 318 ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-L4-

Pasal 31

ir) Terhadap areal perizinan usaha dan/atau kegiatan
pemerintah terdapat Gambut yang terbakar,
mengambil tindakan penyelamatan dan
pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran.
t2l Pengambilalihan sementara areal bekas kebal<aran
dilakukan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri.

(3) Hasil verifikasi dapat berupa:

- pengelolaan lebih lanjut oleh penanggung jawab
usaha dan/ atau kegiatan; dan
- pengurangan areal perizinan usaha dan/ atau
kegiatannya.
(41 Ketentuan mengenai tata cara pengambilalihan areal
bekas kebakaran oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengar peraturan
Menteri.
1. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan

Gambut selain pada areal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 menjadi tanggungjawab pemerintah.
(21 Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan
Gambut pada areal penggunaan 1ain menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah.

(3) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan

Gambut yang dimiliki oleh masyarakat atau
masyarakat hukum adat menjadi tanggung jawab
masyarakat atau masyarakat hukum adat.

1. Ketentuan...

---

fi,*y_i)bg-Eriit?^\,

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang

melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang
melanggar ketentuan Pasal 30, pasal 31, dan pasal
3lA dikenai sanksi administratif berupa paksaan
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 40
ayat (3).

(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau

kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem
Gambut tidak melaksanakan paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi
administratif berupa pembekuan izin lingkungan.
1. Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem
Gambut tidak memenuhi ketentuan dalam
pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota memberikan sanksi administratif berupa
pencabutan izin lingkungan.
;.al Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka
waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksian
pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan
pencabutan izin lingkungan diatur dengan peraturan
Menteri.

pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

_16_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDO]IESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desen:ber 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK IT.IDONESIA,

ttd.

YASONNA H. I.^A,OLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 260

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang perekonomian,

---

$",D

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 57 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014

TENTANG PERLINfUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
I. UMUM
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sampai dengan bulan
Oktober 2015, mencapai luasan 1,7 (satu koma tqiuh) iuta hektar. Salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan akibat kesalahan dalam
pengelolaan lahan gambut untuk kegiatan usaha.
Sesuai dengan karakter Ekosistem Gambut, maka kawasan hidrologi
Gambut merupakan kawasan yang tidak boleh terganggu dalam arii
digunakan untuk penggunaan lahan (land use) yang *en-gg"oggu fungsi
hidrologis Kesatuan Hidrologi Gambut.
Kenyataan menunjukkan bahwa kebakaran terbesar terjadi di lahan
Gambut terutama di Provinsi sumatera Selatan dan provinsi Kalimantan
Tengah serta sebagian di Provinsi Riau, Jambi dan Kalimantan selatan
yang memberikan indikasi kebakaran yang sangat sulit. upaya pemadamannya.
Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Pemeri:rtah Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlincungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1