(1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
mempunyai maksud dan tujuan untuk:
- membangun dan mengembangkan pasar
pembiayaan sekunder perumahan dalam
rangka meningkatkan kapasitas dan
kesinambungan pembiayaan kepemilikan,
kepenghunian, dan ketersediaan perumahan
dan permukiman yang terjangkau oleh
masyarakat; da,n
- melaksanakan pembiayaan primer perumahan
dan permukiman berdasarkan penugasan
Pemerintah.
(2) Untuk...
SK No 043157 A
---
PRESIDEN
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Persero melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2 Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
