Langsung ke konten

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PP No. 57 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Peserta

SK No 102502 A

---

REPUJLTIt,',35]*.u,o,

1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis Pendidikan tertentu.
1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan
Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada
jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap
jenjang dan jenis Pendidikan.
1. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta
Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu
proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan
Pendidikan.
1. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta
Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan
yang dikembangkan.
1. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan
pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan
Pendidikan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

10.Kementerian...

SK No 102503 A

---

PRESIDEN

1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan.
1 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Standar Nasional Pendidikan digunakan pada

Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur
Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan
Jalur Pendidikan informal.

(2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan anak usia dini formal;
- pendidikan dasar;
- pendidikan menengah; dan
- pendidikan tinggi.

(3) Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan anak usia dini nonformal; dan
- pendidikan kesetaraan.

Pasal 3

(1) Standar Nasional Pendidikan mencakup

  • standar kompetensi lulusan;
  • standar isi;
  • standar

SK No 102504 A

---

PRESIDEN

  • standar proses;
  • standar penilaian Pendidikan;
  • standar tenaga kependidikan;
  • standar sarana dan prasarana;
  • standar pengelolaan; dan
  • standar pembiayaan.

(2) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan

pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan
Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan
nasional.

(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara

terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk
meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global.

Bagian Kedua
Standar Kompetensi Lulusan

Pasal 4

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria

minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan
Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir
Jenjang Pendidikan.

(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
- tujuan Pendidikan nasional;
- tingkat perkembangan Peserta Didik;
- kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
- jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

(3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam
penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan.

(4) Standar

SK No 102551 A

---

PRESTDEN

(4) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan

dalam pengembangan:
- standar isi;
- standar proses;
- standar penilaian Pendidikan;
- standar tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan; dan
- standar pembiayaan.

(5) Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan

berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta
Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama
periode pembelajaran.

(6) Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai

pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan
anak usia dini.

Pasal 5

(1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak

usia dini merupakan standar tingkat pencapaian
perkembangan anak usia dini.

(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia

dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan
pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
- nilai agama dan moral;
- fisik motorik;
- kognitif;
- bahasa; dan
- sosial emosional.

Pasal6...

SK No 102506 A

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 6

(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan

Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi
Peserta Didik.

(2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan

Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada
pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta
Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti
Pendidikan lebih lanjut.

(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan

Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan
pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi
Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti
Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan

Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan
Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang
berakhlak mulia, memiliki pengetahLlan, keterampilan,
kemandirian, dan sikap untuk menemukan,
mengembangkan, serta menerapkan ilmu
pengetahLlan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat
bagi kemanusiaan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi
lulusan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Standar Isi

Pasal 8

(1) Standar isi merupakan kriteria minimal yang

mencakup rLrang lingkup materi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis
Pendidikan tertentu.

(2) Ruang

SK No 102507 A

---

PRESIDEN

(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan
pembelajaran.

(3) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
- muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- konsep keilmuan; dan
- jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Standar Proses

Pasal 10

(1) Standar proses merupakan kriteria minimal proses

pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis
Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.

(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- perencanaan pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran; dan
- penilaian proses pembelajaran.

### Pasal 1 1

(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas
untuk merumuskan:
- capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar
dari suatu unit pembelajaran;

- cara
SK No 102508 A

---

PRESIDEN

  • cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
  • cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam
suasana belajar yang:
- interaktif;
- inspiratif;
- menyenangkan;
- menantang;
- memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif;
dan
- memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis
Peserta Didik.

(2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan
memberikan keteladanan, pendampingan, dan
: .-. Iasrlrtasr.

Pasal 13

(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen
terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang
bersangkutan.

### Pasal 14...

SK No 102509 A

---

t',?5X*.r,o
nepuJr-Tr

Pasal 14

(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas proses

pembelaj aran1, penilaian proses pembelajaran selain
dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:
- sesama pendidik;
- kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
- Peserta Didik.

(2) Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang
dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

(3) Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan

Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan
Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik
yang bersangkutan atas perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh
pendidik yang bersangkutan.

(4) Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar
langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas
pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian

SK No 102510 A

---

PRESIDEN

.

Bagian Kelima
Standar Penilaian Pendidikan

Pasal 16

(1) Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria

minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar
Peserta Didik.

(2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang
meliputi:
- perumusan tujuan penilaian;
- pemilihan dan/atau pengembangan instrumen
penilaian;
- pelaksanaan penilaian;
- pengolahan hasil penilaian; dan
- pelaporan hasil penilaian.

(3) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan
edukatif.

(4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.

(5) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana

dimaksud pada ayat (41berbentuk:
- penilaian formatif; dan
- penilaian sumatif.

Pasal 17

Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan

memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi
pencapaian tujuan pembelaj aran.

Pasal 18

(1) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan

dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan
untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik
sebagai dasar penentuan:
- kenaikan kelas; dan
- kelulusan dari Satuan Pendidikan.

(2) Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan

kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui
mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan
dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan

tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil
belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
- kelulusan dari mata kuliah; dan
- kelulusan dari program studi.

(4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan
tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian
Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian . . .

SK No 102512 A

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Standar Tenaga Kependidikan

Paragraf 1
Pendidik

Pasal 20

(1) Standar pendidik merupakan kriteria minimal

kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik
untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
teladan, perancang pembelaj arar7, fasilitator, d"r,
motivator Peserta Didik.

(2) Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional.

(3) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan kualifikasi
akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik
yang dibuktikan dengan:
- tjazah; atau
- tjazah dan sertifikat keahlian.

(4) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia
dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang
Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;
- magister atau magister terapan untuk pendidik
pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma
dan sarjana;
- doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada
Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan
doktor; dan

- magister
SK No 102513 A

---

PRES!DEN

.

- magister atau magister terapan berpengalaman
kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan
program studi untuk pendidik pada pendidikan
profesi.

(5) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan nonformal
diatur oleh Menteri.

(6) Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka
kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji
kesetaraan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi
pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal22
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi
pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.

Paragraf 2
Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Pasal 23

(1) Standar tenaga kependidikan selain pendidik

merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki
tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan
tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan
pada Satuan Pendidikan.

(2) Kompetensi. . .

SK No 102514 A

---

PRESIDEN

.

(2) Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada
Satuan Pendidikan.

(3) Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya
disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan
penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.

Pasal24
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga
kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Ketujuh
Standar Sarana dan Prasarana

Pasal 25

(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria

minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia
pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan
Pendidikan.

(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai
alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan
pembelajaran.

(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk
menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.

(4) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:

  • menunJang

SK No 102515 A

---

n e pu Jr-Tr',',355*.', o
-t6-
- menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang
aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan
efektif;
- menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
- ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
- ramah terhadap kelestarian lingkungan.

(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan
Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada
setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan
prasarana diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Standar Pengelolaan

Pasal 27

(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal

mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan
Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien
dan efektif.

(2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan

Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan
dasar dan menengah menerapkan manajemen
berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan
kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas.

(3) Perencanaan

SK No 102516 A

---

nepuJr-Tx =,',3ot}*.r,o
-t7-

(3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan

Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi
perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk
peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara
berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan
Pendidikan.

(2) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana
kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka
menengah.

(3) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 merupakan rencana kerja tahunan
sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka
menengah Satuan Pendidikan.

(4) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan
perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk
periode 4 (empat) tahun.

Pasal 29

Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk
menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya
yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka
mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan
yang telah ditetapkan.

Pasal 30

(1) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan
pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala
dan berkesinambungan.

(2) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan
pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan
akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil
belajar secara berkelanjutan.

(3) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- kepala Satuan Pendidikan;
- pemimpin perguruan tinggi;
- komite sekolah/madrasah;
- Pemerintah Pusat; dan/atau
- Pemerintah Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesembilan
Standar Pembiayaan

Pasal 32

(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal

mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada
Satuan Pendidikan.

(2) Pembiayaan

SK No 102518 A

---

REPUJLTIt,',35]*.r,o

(2) Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:

  • biaya investasi; dan
  • biaya operasional.

(3) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi komponen biaya:
- investasi lahan;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- penyediaan dan pengembangan sumber daya
manusia; dan
- modal kerja tetap.

(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf b meliputi komponen biaya:
- personalia; dan
- nonpersonalia.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34

(1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta

pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.

(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Dalam...

SK No 102519 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat melibatkan
pakar.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

KURIKULUM

Pasal 35

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan

pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan Pendidikan tertentu.

(2) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu

pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan
tujuan Pendidikan nasional.

(3) Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan

dalam pengembangan kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21meliputi:
- standar kompetensi lulusan;
- standar isi;
- standar proses; dan
- standar penilaian Pendidikan.

Pasal 36

(1) Kurikulum terdiri atas:

  • kerangka dasar kurikulum; dan
  • struktur kurikulum.

(2) Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan
utama dalam pengembangan struktur kurikulum.

(3) Struktur...

SK No 102520 A

---

PRESIDEN

-2t-

(3) Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas
kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Pasal 37

(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.

(2) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi
relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil
pembelajaran oleh Kementerian.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat,(2)

digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan
kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

Pasal 38

(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum
Satuan Pendidikan.

(2) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan
Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.

(3) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.

(4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan
supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama kabupaten/ kota.

(5) Pengembangan...

SK No 102521 A

---

PRESIDEN

(5) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
masyarakat.

Pasal 39

Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan
ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk
setiap program studi dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan

dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan memperhatikan:
- peningkatan iman dan takwa;
- peningkatan akhlak mulia;
- peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
Peserta Didik;
- keragaman potensi daerah dan lingkungan;
- tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
- tuntutan dunia kerja;
- perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan
seni;
- agama;
- dinamika perkembangan global; dan
- persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib

memuat:
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa;
- matematika;

e.ilmu...
SK No 102522 A

---

PRESIDEN

  • ilmu pengetahuan alam;
  • ilmu pengetahuan sosial;
  • seni dan budaya;
  • pendidikan jasmani dan olahraga;
  • keterampilan/kejuruan; dan
  • muatan lokal.

(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

  • pendidikan agama;
  • pendidikan kewarganegaraan; dan
  • bahasa.

(4) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan

ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau
terintegrasi dalam bentuk:
- mata pelajaran lmata kuliah;
- modul;
- blok; atau
- tematik.

EVALUASI

Bagian Kesatu
Umum

### Pasal 4 1

Evaluasi meliputi:
- evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan
- evaluasi sistem Pendidikan.

Bagian Kedua
Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik

Pasal,42

(1) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4l huruf a dilakukan oleh
pendidik.

(2) Evaluasi .

SK No 102523 A

---

PRESIDEN

(2) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
belajar Peserta Didik secara berkesinambungan;
dan
- menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.

(3) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
- standar penilaian Pendidikan; dan
- standar kompetensi lulusan.

(4) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta
Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Bagian Ketiga
Evaluasi Sistem Pendidikan

Paragraf 1
Umum

Pasal 43

Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:

  • Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah; dan
  • lembaga mandiri.

Paragraf 2
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat

Pasal44
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a
dilaksanakan terhadap:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan. . .
SK No 102524 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK I.NDONESIA

  • pendidikan dasar dan menengah; dan
  • pendidikan tinggi.

Pasal 45

(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat

terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi
yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan
pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, pemerintah
kabupatenf kota, dan masyarakat.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling sedikit berdasarkan:
- tingkat capaian perkembangan anak;
- tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan
pendidikan anak usia dini;
- kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan
anak usia dini;
- kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia
dini; dan
- jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia
dini.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
- profil Pendidikan daerah; dan
- profil Pendidikan nasional.
(a) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1S1
merupakan laporan komprehensif tentang layanan
pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai
landasan:
- peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia
dini; dan

- penetapan
SK No 102525 A

---

PRESIDEN

.

  • penetapan rapor Pendidikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem

Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap
pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan
Menteri.

Pasal 46

(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat

terhadap pendidikan dasar dan menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri
terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang diselenggarakan oleh:
- Satuan Pendidikan;
- program pendidikan kesetaraan;
- kementerian yang menyelenggarakan pendidikan
dasar dan menengah; dan
- Pemerintah Daerah.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling sedikit berdasarkan:
- efektivitas Satuan Pendidikan dalam
mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
- tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan
pendidikan;
- kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
- kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
- jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam bentuk:
- asesmen nasional; dan
- analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga
kependidikan, dan Pemerintah Daerah.

(4) Asesmen

SK No 102526 A

---

PRESIDEN

.

(4) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a mengukur:
- kompetensi Peserta Didik;
- kualitas pembelajaran;
- kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
- faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas
pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan
Pendidikan.

(5) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilaksanakan pada:
- Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan
menengah pada jalur formal; dan
- program pendidikan kesetaraan Jenjang
Pendidikan dasar dan menengah pada jalur
nonformal.

(6) Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk
menetapkan:
- profil Satuan Pendidikan;
- profil program pendidikan kesetaraan;
- profil Pendidikan daerah; dan

: d. profil Pendidikan nasional.

(7) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

merupakan laporan komprehensif tentang layanan
pendidikan dasar dan menengah yang digunakan
sebagai landasan:
- peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan
menengah; dan
- penetapan rapor Pendidikan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem

Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap
pendidikan dasar dan menengah diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 47

SK No 102527 A

---

PRESIDEN

Pasal4T
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
terhadap pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan. I

Paragraf 3
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

Pasal 48

(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b
merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan
Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan Pasal46
ayat (6) huruf c.

(3) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
terhadap:
- pendidikan anak usia dini; dan
- pendidikan dasar dan menengah.

(4) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
perluasan akses dan peningkatan mutu layanan
Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan
Pendidikan dan program Pendidikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem

Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam
Peraturan Menteri.

Paragraf4...

SK No 102528 A

---

PRESIDEN

_29_
Paragraf 4
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri

Pasal 49

(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c
merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai
Standar Nasional Pendidikan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta
Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.

(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diperoleh

paling sedikit dari profil Pendidikan.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ,(1)

dilakukan secara berkala, menyeluiuh, transparan,
dan sistemik.

(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit mencakup:
- identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan;
dan
- rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem

Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam
Peraturan Menteri.

AKREDITASI

Pasal 50

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan

satuan dan/atau program Pendidikan.

(2) Akreditasi .

SK No 102529 A

---

PRESIDEN

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu
kepada Standar Nasional Pendidikan.

(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:
- Pemerintah Pusat; dan/atau
- lembaga mandiri.

Pasal 51

(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan
terhadap:
- Satuan Pendidikan anak usia dini;
- Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar
dan menengah;
- program pendidikan kesetaraan;
- Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi;
dan
- program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
tinggi.

(2) Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi

dasar untuk penetapan status akreditasi.

(3) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu
badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
akreditasi.

(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang

Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi
oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah
Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e.

(6) Ketentuan

SK No 102530 A

---

FRESIDEN

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh

Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 52

(1) Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat
dilakukan terhadap:
- Satuan Pendidikan anak usia dinii
- Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan d ar
dan menengah;
- program pendidikan kesetaraan; dan
- program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
tinggi.
(21 Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba;
dan
- memiliki pakar yang berpengalaman di bidang
evaluasi Pendidikan.

(3) Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan

tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata

kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 53

(1) Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik

dinyatakan dalam dokumen ijaza}l dan/atau sertifikat
kompetensi.

(21ljazah

SK No 102531 A

---

PRESIDEN

(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai
pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan
telah lulus dari Satuan Pendidikan.
l3l ljazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat:
- identitas Peserta Didik;
- pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir
Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata
pelajaran yang ditempuhnya; dan
- pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan
dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
sebagaimana $) ljazah Jenjang Pendidikan tinggi
dimaksud pada ayat (21paling sedikit memuat:
- identitas Peserta Didik; dan
- pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan
dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.

(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang
dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui
Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik
yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.

(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) paling sedikit memuat:
- identitas Peserta Didik;
- pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
- daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah
keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya
oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.
Pasal54...

SK No 102532 A

---

PRESIDEN

.

Pasal 54

(1) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh

ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1)
yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan
menengah jalur formal setelah lulus uji kesetaraan.

(2) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh

sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan sertifikat

kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji
kompetensi.

(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri/profesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 55

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar
nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan
ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat(4),

### Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20IO tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 20lO tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201O tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor Il2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 56. . .

SK No 102533 A

---

PRESIDEN

Pasal 56

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
4I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44961 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l5 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 57

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44961 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 20l5 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670lr,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 58

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 59

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan

Agar
SK No 102534 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2O2l

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No l0l0l0A

---

PRESIDEN