Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi Pariwisata
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahrun 2O2l
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
Pasal
SK No 189837A
---
Trfl TrJrlITIr.I.TIrf;Tn
