PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi Pariwisata
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahrun 2O2l
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
Pasal
SK No 189837A
---
Trfl TrJrlITIr.I.TIrf;Tn
Pasal 2
**(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp798.8 18.549.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh
delapan miliar delapan ratus delapan belas juta lima
ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan
seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia ke dalam modal saham PT Angkasa Pura II.
**(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan
di Bandar Udara Kertajati Jawa Barat yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014,2015, dan
2OLT dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
