Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO.37 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA JOGJAKARTA DAHULU TENTANG UNIVERSITAS NEGERI GAJAH MADA

PP No. 58 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 37 tahun 1950 Republik INDONESIA Jogjakarta dahulu tentang Universiteit Negeri Gajah Mada diadakan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan seperti berikut:
1. Pasal 8 angka 2 huruf c. diubah sehingga ketentuan itu berbunyi :
c. bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a yang Bagian Kedokteran dan Baccalaureat Imu Kimia dari pada Bagian Farmasi, huruf b yang

Baccalaueat Notariat, huruf c dan huruf f, selama dua tahun;
2. Menambah pasal 8 angka 2 dengan ketentuan d dibawah ketentuan c tersebut diatas, yang berbunyi :
d. bagi Gakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a yang Baccalaureat ilmu Farmasi dari pada Bagian Farmasi tingkat kandidat selama satu tahun dan kelanjutannya ialah tingkat Baccalaureat selama dua tahun.
3. Menambah pasal 10 huruf a dengan ketentuan "kecuali Baccalaureat ilmu Farmasi, yang memperoleh sebutan Apoteker" dan huruf b dengan ketentuan "kecuali Doktoral bagi Bagian Farmasi, yang memperoleh sebutan Doctorandus Apoteker".

Pasal 2

Pendidikan Apoteker dan pendidikan Doctorandus Apoteker diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Septembar 1953.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO.

MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,

MUHAMMAD YAMIN.

Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO.

LEMBARAN NEGARA NOMOR 100 TAHUN 1954