Terhitung mulai tanggal 1 September 1996 Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1992.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1996 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari bagian laba pemerintah atas sisa laba sampai dengan 31 Desember 1995 dan laba periode Januari sampai dengan Juni 1996 sejumlah Rp. 187.000.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar rupiah).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 88
