(1) Hak Keuangan/Administratif Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta mantan Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3
diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan
sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah.
(2) Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilantik sebelum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, diberikan sejak yang
bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang berhenti/diberhentikan dengan hormat
sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, diberikan
hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya yang
bersangkutan berhenti/diberhentikan.
(4) Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang meninggal dunia/tewas sebelum Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan, kepada Janda/Dudanya
diberikan hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya
yang bersangkutan meninggal dunia/tewas.