Langsung ke konten

PERSYARATAN DAN TATA CARA

PP No. 58 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangTahun . . .
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian.

1. Kompetensi . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang
dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa
pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga
pegawai negeri sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya
secara profesional, efektif, dan efisien.

1. Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan
organisasi negara.

1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi
kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Perundang-undangan
setempat sesuaiPeraturandengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
ditjen
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh
seorang Gubernur.

1. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih
melalui suatu proses demokratis yang dilakukan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.

1. Bupati/Wali Kota adalah kepala pemerintah daerah
kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses
demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

1. Tim Penilai Calon Sekretaris Daerah Aceh, yang selanjutnya
1. Tim . . .
disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh
Gubernur yang bertugas memberikan pertimbangan kepada
Gubernur dalam pengangkatan dan pemberhentian
Sekretaris Daerah Aceh.

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Tim Penilai Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, yang
selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk
oleh bupati/wali kota yang bertugas memberikan
pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam
pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah
kabupaten/kota di Aceh.

1. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, yang
selanjutnya disingkat Baperjakat, adalah badan yang
dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Aceh dan
pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam menjamin
kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil
dalam dan dari jabatan struktural. Perundang-undangan
Peraturan
ditjen BAB II

Bagian Kesatu
Sekretaris Daerah Aceh

Pasal 2

(1) Seorang calon Sekretaris Daerah Aceh harus memenuhi

persyaratan umum dan persyaratan administratif.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat
menjalankan ajaran agamanya;

  • taat . . .

- taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- sanggup menjalankan Syari’at Islam bagi yang beragama
Islam;

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • memiliki wawasan kebangsaan;
  • memahami keistimewaan Aceh;

- memiliki kompetensi dalam jabatan yang akan
didudukinya; dan

  • memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik.

(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- berstatus sebagai pegawai negeri sipil;

- sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

- pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang
pangkat untuk jabatan Sekretaris Daerah Aceh;
- sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselonPerundang-undanganIIa yang berbeda;
- memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang Peraturan
sederajat;ditjen
- berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia
pensiun dalam jabatan Sekretaris Daerah Aceh;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
dan
- setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling
rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(4) Kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam biodata
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedua Bagian Kedua . . .
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 3

---

www.djpp.depkumham.go.id

(1) Seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota harus

memenuhi persyaratan umum dan persyaratan
administratif.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat
menjalankan ajaran agamanya;
- taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sanggup menjalankan Syari’at Islam bagi yang beragama
Islam;
- memiliki wawasan kebangsaan;

- memahami keistimewaan Aceh; Perundang-undangan
- memiliki Peraturankompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya; dan
ditjen
- memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik.

(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- berstatus sebagai pegawai negeri sipil;

- sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

- pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang
pangkat untuk jabatan sekretaris daerah
kabupaten/kota;

- sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan
struktural eselon IIb yang berbeda;

- memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang
sederajat;

- berusia . . . f. berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia
pensiun dalam jabatan sekretaris daerah
kabupaten/kota;

---

www.djpp.depkumham.go.id

- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
dan

- setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling
rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(4) Kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam biodata
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Ketiga
Penilaian Persyaratan

Pasal 4

(1) Penilaian persyaratan calon Sekretaris Daerah Aceh Perundang-undangan

sebagaimana Peraturandimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah
ditjen
Aceh sebagaimana dituangkan dalam Lampiran II sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.

(2) Penilaian persyaratan calon sekretaris daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan berdasarkan Pedoman Penilaian Calon
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Hasil Penilaian terhadap persyaratan calon Sekretaris

Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dituangkan dalam Instrumen Penilaian Calon Sekretaris
Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di
Aceh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang Daerah . . .
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Kesatu
Sekretaris Daerah Aceh

Pasal 5

(1) Gubernur dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan

Sekretaris Daerah Aceh melalui media massa.

(2) Pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pendaftaran sebagai calon Sekretaris Daerah Aceh yang
diajukan kepada Gubernur melalui Baperjakat; dan

- penjaringan calon Sekretaris Daerah Aceh yang Perundang-undangan
dilakukan oleh Baperjakat. Peraturan

(3) Baperjakat ditjenmelakukan verifikasi persyaratan administratif

terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4) Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disampaikan kepada Gubernur.

Pasal 6

Dalam hal terdapat anggota Baperjakat menjadi calon
Sekretaris Daerah Aceh, Gubernur menunjuk pejabat lain
sebagai anggota Baperjakat.

Pasal 7

(1) Gubernur dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki

keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber
daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon
Sekretaris Daerah Aceh yang lulus verifikasi persyaratandaya . . .
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4).

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh
dengan menggunakan pedoman penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(3) Tim Penilai menetapkan 3 (tiga) orang calon Sekretaris

Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi
berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada Gubernur melalui Baperjakat.

### Pasal 8 Perundang-undangan

(1) Dalam hal Gubernur tidak membentuk Tim Penilai, Peraturan Baperjakat melakukan penilaian dan seleksi terhadap hasil ditjen

verifikasi calon Sekretaris Daerah Aceh berdasarkan
pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1).

(2) Baperjakat menetapkan 3 (tiga) orang calon Sekretaris

Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi
berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Baperjakat menyampaikan 3 (tiga) orang calon Sekretaris

Daerah Aceh yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada Gubernur.

### Pasal 9 . . .

Pasal 9

(1) Gubernur melakukan konsultasi dengan Presiden sebelum

menetapkan calon Sekretaris Daerah Aceh.

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Gubernur menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah

Aceh setelah berkonsultasi dengan Presiden.

(3) Penetapan dan penyampaian calon Sekretaris Daerah Aceh

kepada Presiden dengan surat Gubernur.

(4) Presiden menetapkan calon Sekretaris Daerah Aceh yang

diajukan oleh Gubernur menjadi Sekretaris Daerah Aceh
dengan Keputusan Presiden.

Pasal 10

Sekretaris Daerah Aceh dilantik oleh Gubernur.

Bagian Kedua
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Perundang-undangan

### Pasal 11 Peraturan

(1) Bupati/waliditjenkota dapat mengumumkan pengisian formasi

jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota melalui media
massa.

(2) Pengisian jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pendaftaran calon sekretaris daerah kabupaten/kota
yang diajukan kepada bupati/wali kota melalui
Baperjakat; dan
- penjaringan calon sekretaris daerah kabupaten/kota
yang dilakukan oleh Baperjakat.

(3) Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif

terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota.

### Pasal 12 Pasal 12 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Dalam hal terdapat anggota Baperjakat menjadi calon
sekretaris daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk
pejabat lain sebagai anggota Baperjakat.

Pasal 13

(1) Bupati/wali kota dapat membentuk Tim Penilai yang

memiliki keahlian dan pengalaman di bidang
pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan
seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota
yang lulus verifikasi persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).

(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota denganPerundang-undanganmenggunakan pedoman penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Peraturan
ditjen (3) Tim Penilai menetapkan 3 (tiga) orang calon sekretaris
daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat
tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat.

Pasal 14

(1) Dalam hal bupati/wali kota tidak membentuk Tim Penilai,

Baperjakat melakukan penilaian dan seleksi terhadap hasil
verifikasi calon sekretaris daerah kabupaten/kota
berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2).

(2) Baperjakat menetapkan 3 (tiga) orang calon sekretaris

daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat
tertinggi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1). tertinggi . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Baperjakat menyampaikan 3 (tiga) orang calon sekretaris

daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.

Pasal 15

(1) Bupati/wali kota melakukan konsultasi dengan Gubernur

sebelum menetapkan calon sekretaris daerah
kabupaten/kota.

(2) Bupati/wali kota menetapkan seorang calon sekretaris

daerah kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan
Gubernur.

(3) Penetapan dan penyampaian calon sekretaris daerah

kabupaten/kota kepada Gubernur dengan surat bupati/wali kota. Perundang-undangan

(4) Gubernur Peraturanmenetapkan calon sekretaris daerah

kabupaten/kotaditjen yang diajukan oleh bupati/wali kota
menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota dengan
Keputusan Gubernur.

Pasal 16

Sekretaris daerah kabupaten/kota dilantik oleh bupati/wali
kota.

Bagian Kesatu
Alasan Pemberhentian

Pasal 17

Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota
diberhentikan dari jabatannya karena:
- meninggal dunia;

  • atas permintaan sendiri;
  • atas . . .
  • telah mencapai batas usia pensiun;

---

www.djpp.depkumham.go.id

- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan;

- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Sekretaris Daerah Aceh
dan sekretaris daerah kabupaten/kota;

- melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil dengan
hukuman disiplin tingkat berat;

- ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak
pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih; atau

  • melakukan pelanggaran Qanun Syari’at Islam.

### Pasal 18 Perundang-undangan

Pemberhentian SekretarisPeraturan Daerah Aceh atau sekretaris daerah kabupaten/kota selain karena alasan sebagaimana dimaksud
ditjen dalam Pasal 17, hanya dapat dilakukan dalam waktu 2 (dua)
sampai dengan 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam
jabatannya.

Pasal 19

(1) Sekretaris Daerah Aceh diberhentikan sementara dari

jabatannya oleh Gubernur apabila menjadi tersangka
karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya
dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(2) Sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan

sementara dari jabatannya oleh bupati/wali kota apabila
menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana yang
ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.

(3) Gubernur . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Gubernur/bupati/wali kota menetapkan Pejabat Pelaksana

Tugas untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah
Aceh/sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 20

(1) Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, apabila
telah ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan
tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Apabila tindak pidanaPerundang-undangansebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terbukti, Sekretaris Daerah Aceh/sekretaris daerah Peraturan
kabupaten/kotaditjen direhabilitasi oleh Gubernur/bupati/wali
kota dan dapat dipertimbangkan kembali untuk
menduduki jabatan yang setara sepanjang masih
tersedia formasi.

Bagian Kedua
Tata Cara Pemberhentian

Paragraf 1
Sekretaris Daerah Aceh

Pasal 21

(1) Gubernur mengusulkan secara tertulis pemberhentian

Sekretaris Daerah Aceh kepada Presiden berdasarkan
alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17.

(2) Gubernur . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum

menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan usul Gubernur sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Presiden menetapkan pemberhentian Sekretaris
Daerah Aceh.

Paragraf 2
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 22

(1) Bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis

pemberhentian sekretaris daerah kabubaten/kota kepada
Gubernur berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana Perundang-undangan
dimaksud dalamPeraturanPasal 17.

(2) Bupati/waliditjenkota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum

menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan usul bupati/wali kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Gubernur menetapkan pemberhentian
sekretaris daerah kabupaten/kota.

Pasal 23

(1) Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah

Aceh, Gubernur menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas
Sekretaris Daerah Aceh.

(2) Untuk . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah

kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk Pejabat
Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota.

(3) Masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah

Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama
3 (tiga) bulan.

(4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan Sekretaris

Daerah Aceh belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif,
perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas
Sekretaris Daerah Aceh dilakukan setelah berkonsultasi
dengan Presiden.

(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan sekretaris

daerah kabupaten/kota belum dapat diisi oleh pejabat Perundang-undangan
yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana
Tugas sekretarisPeraturandaerah kabupaten/kota dilakukan setelah
berkonsultasiditjen dengan Gubernur.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota
di Aceh dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Perundang-undangan
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Peraturan REPUBLIK INDONESIA,
ditjen

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

www.djpp.depkumham.go.id

Perundang-undangan
Peraturan
ditjen