Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangTahun . . .
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian.
1. Kompetensi . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang
dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa
pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga
pegawai negeri sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya
secara profesional, efektif, dan efisien.
1. Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan
organisasi negara.
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi
kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Perundang-undangan
setempat sesuaiPeraturandengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
ditjen
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh
seorang Gubernur.
1. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih
melalui suatu proses demokratis yang dilakukan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
1. Bupati/Wali Kota adalah kepala pemerintah daerah
kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses
demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
1. Tim Penilai Calon Sekretaris Daerah Aceh, yang selanjutnya
1. Tim . . .
disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh
Gubernur yang bertugas memberikan pertimbangan kepada
Gubernur dalam pengangkatan dan pemberhentian
Sekretaris Daerah Aceh.
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Tim Penilai Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, yang
selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk
oleh bupati/wali kota yang bertugas memberikan
pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam
pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah
kabupaten/kota di Aceh.
1. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, yang
selanjutnya disingkat Baperjakat, adalah badan yang
dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Aceh dan
pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam menjamin
kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil
dalam dan dari jabatan struktural. Perundang-undangan
Peraturan
ditjen BAB II
Bagian Kesatu
Sekretaris Daerah Aceh
