Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan::
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang
selanjutnya disebut KUHAP adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
1. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut
RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa
ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan.
1. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang
selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda
yang disita oleh Negara untuk keperluan proses
peradilan.
1. Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara
untuk keperluan proses peradilan.
1. Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.
1. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disebut pejabat PPNS adalah pegawai
negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam
KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.depkumham.go.id2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
