Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983

PP No. 58 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan::
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang
selanjutnya disebut KUHAP adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
1. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut
RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa
ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan.
1. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang
selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda
yang disita oleh Negara untuk keperluan proses
peradilan.
1. Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara
untuk keperluan proses peradilan.

1. Menteri . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.

1. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disebut pejabat PPNS adalah pegawai
negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam
KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.depkumham.go.id2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

Penyidik adalah:
- pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- pejabat pegawai negeri sipil.

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 2A, Pasal 2B dan Pasal 2C yang berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus
memenuhi persyaratan:
- berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi
dan berpendidikan paling rendah sarjana strata
satu atau yang setara;
- bertugas di bidang fungsi penyidikan paling
singkat 2 (dua) tahun;
- mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan
spesialisasi fungsi reserse kriminal;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter; dan

  • memiliki . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memiliki kemampuan dan integritas moral yang
tinggi.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

(3) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.depkumham.go.idPasal 2B

Dalam hal pada suatu satuan kerja tidak ada Inspektur
Dua Polisi yang berpendidikan paling rendah sarjana
strata satu atau yang setara, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang ditunjuk dapat menunjuk
Inspektur Dua Polisi lain sebagai penyidik.

Pasal 2

Dalam hal pada suatu sektor kepolisian tidak ada
penyidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1), Kepala Sektor
Kepolisian yang berpangkat Bintara di bawah Inspektur
Dua Polisi karena jabatannya adalah penyidik.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara

Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi;
- mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan
spesialisasi fungsi reserse kriminal;
- bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat
2 (dua) tahun;

  • sehat . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter; dan
- memiliki kemampuan dan integritas moral yang
tinggi.

(2) Penyidik pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia atas usul komandan atau pimpinan
kesatuan masing-masing.

(3) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksuddepkumham.go.idpada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 10 (sepuluh)
pasal, yakni Pasal 3A sampai dengan Pasal 3J yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling
singkat 2 (dua) tahun;
- berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan
III/a;
- berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau
sarjana lain yang setara;
- bertugas di bidang teknis operasional penegakan
hukum;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter pada rumah sakit
pemerintah;
- setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

  • mengikuti . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di
bidang penyidikan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a sampai dengan huruf f diajukan kepada
Menteri oleh pimpinan kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang membawahi
pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf g diselenggarakan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia bekerja sama dengan instansi
terkait.depkumham.go.id

Pasal 3

(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3A ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f

terpenuhi, Menteri memberitahukan nama calon
kepada pimpinan kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang membawahi
pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

(2) Pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah

nonkementerian yang membawahi pegawai negeri
sipil yang bersangkutan mengajukan nama calon
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk mengikuti
pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

Pasal 3

(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1), calon pejabat
PPNS harus mendapat pertimbangan dari Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa
Agung Republik Indonesia.

(2) Pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diberikan masing-masing dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pertimbangan
diajukan.

(3) Apabila . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari

pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diberikan, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia
dianggap menyetujui.

Pasal 3

(1) Calon pejabat PPNS yang telah memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3Adepkumham.go.idayat (1) dan Pasal 3C, diangkat oleh Menteri atas usul
dari pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang membawahi pegawai negeri
sipil tersebut.

(2) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat

PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji menurut agamanya di hadapan
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Lafal sumpah atau janji pejabat PPNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
”Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi pejabat
penyidik pegawai negeri sipil, akan setia dan taat
sepenuhnya pada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang
sah;
Bahwa saya, akan menaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan pejabat penyidik
pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya
dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung
jawab;

Bahwa . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi
kehormatan negara, pemerintah dan martabat
pejabat penyidik pegawai negeri sipil, serta akan
senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat,
bangsa dan negara daripada kepentingan saya
sendiri, seseorang atau golongan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib,
cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak
akan menerima pemberian berupa hadiahdepkumham.go.id dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak
langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan
saya".

Pasal 3

(1) Pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi

pejabat PPNS diberi kartu tanda pengenal.

(2) Kartu tanda pengenal pejabat PPNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri.

(3) Kartu tanda pengenal pejabat PPNS merupakan

keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya.

Pasal 3

(1) Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi,

mutasi pejabat PPNS baik antar unit di dalam
kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian maupun antarkementerian atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang dasar
hukum kewenangannya berbeda, pimpinan
kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang membawahi pejabat PPNS yang
bersangkutan wajib melaporkan perubahan tersebut
kepada Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal keputusan tentang
perubahan struktur atau mutasi ditetapkan.

(2) Selain . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Selain kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) pimpinan kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang membawahi
pejabat PPNS yang bersangkutan dapat mengajukan
usul pengangkatan kembali pejabat PPNS dimaksud
kepada Menteri.

Pasal 3

Menteri dapat melakukan kerja sama dengan pimpinan
kementerian atau lembaga pemerintah nonkementeriandepkumham.go.id
yang membawahi pejabat PPNS dalam rangka
pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
tugas, fungsi dan wewenang pejabat PPNS yang
bersangkutan.

Pasal 3

(1) Pejabat PPNS diberhentikan dari jabatannya karena:

- diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
- tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional
penegakan hukum; atau
- atas permintaan sendiri secara tertulis.

(2) Pemberhentian pejabat PPNS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan kementerian
atau lembaga pemerintah nonkementerian yang
membawahi pejabat PPNS kepada Menteri disertai
dengan alasannya.

(3) Menteri mengeluarkan surat keputusan

pemberhentian pejabat PPNS dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya
surat pengusulan pemberhentian.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan,
pemberhentian, mutasi, dan pengambilan sumpah atau
janji pejabat PPNS, dan bentuk, ukuran, warna, format,
serta penerbitan kartu tanda pengenal diatur dengan
Peraturan Menteri.

1. Di antara . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
belum memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a, wajib
menyesuaikan dalam waktu paling lama 5 (lima)depkumham.go.id
tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
- pejabat PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku tetap menjalankan tugas
sampai masa tugasnya selesai.
- pegawai negeri sipil yang sedang dalam proses
pengangkatan menjadi pejabat PPNS tetapi belum
selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, dalam waktu
paling lama 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

1. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2B dan

### Pasal 2C berlaku untuk waktu 5 (lima) tahun sejak

Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2010

,

www.djpp.depkumham.go.id