Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2011-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp7.652.976.000,00
(tujuh miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan
ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik negara pada Kementerian Perhubungan berupa
Dermaga beton hasil kegiatan pembangunan Fasilitas
Pelabuhan Sintete-Sambas, Kalimantan Barat, yang
pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
