Langsung ke konten

PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PP No. 58 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang
selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008
tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk
melaksanakan kegiatan penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara.
1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
1. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau
Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis,
berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah
dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan
SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

PENDIRIAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan
Penerbit SBSN.

## BAB III . . .

---

Pasal 3

Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah

Negara Indonesia IV, yang selanjutnya disebut Perusahaan
Penerbit SBSN Indonesia IV.

Pasal 4

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV berkedudukan di
wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di
Jakarta.

Pasal 5

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV didirikan untuk

jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya
jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV dapat

menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.

Pasal 6

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV didirikan dengan

tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam
valuta asing di Pasar Perdana Internasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya
tidak mencari keuntungan.

Pasal 7

(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV

merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2012.

(2) Modal . . .

---

(2) Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 8

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV mempunyai

fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat.

(2) Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV sebagai

Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
untuk SBSN yang diterbitkannya.

Pasal 9

Dalam menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan
Penerbit SBSN Indonesia IV berwenang:
- menerbitkan SBSN; dan
- melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak
lain dalam rangka penerbitan SBSN.

Pasal 10

Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN
Indonesia IV berwenang:
- melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak
lain untuk kepentingan pemegang SBSN;
- menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk
membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat;
- mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang
SBSN; dan
- mewakili kepentingan lain pemegang SBSN terkait dengan
perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
- menerbitkan SBSN;
- menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk
kepentingan pemegang SBSN;
- melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka
penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau
- kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN
Indonesia IV.

Pasal 12

Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri

dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV
terdiri atas 1 (satu) orang Direktur Utama merangkap anggota
dan 2 (dua) orang anggota.

Pasal 14

Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15

(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:

- menandatangani dokumen yang terkait dengan
penerbitan SBSN;
- mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV di
dalam dan di luar pengadilan; dan

  • menunjuk . . .

---

- menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali
Amanat.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur
bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 16

(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktur
Utama.

(2) Dalam hal Direktur Utama berhalangan maka

penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.

Pasal 17

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV wajib

menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN
kepada Menteri.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV wajib membuat

laporan tahunan kepada Menteri.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

ttd

Setio Sapto Nugroho