Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program
diploma, program sarjana, program magister,
program doktor, dan program profesi, serta program
spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
1. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang
selanjutnya disingkat PTN Badan Hukum adalah
Perguruan Tinggi negeri yang didirikan oleh
Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum
yang otonom.
1. Subsidi yang selanjutnya disebut Bantuan
Operasional PTN Badan Hukum adalah bantuan
Pemerintah untuk biaya operasional, biaya Dosen
dan tenaga kependidikan.
1. Pendanaan adalah penyediaan sumber daya
keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan
Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
