Langsung ke konten

BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN

PP No. 58 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:

1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program
diploma, program sarjana, program magister,
program doktor, dan program profesi, serta program
spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

1. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang
selanjutnya disingkat PTN Badan Hukum adalah
Perguruan Tinggi negeri yang didirikan oleh
Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum
yang otonom.

1. Subsidi yang selanjutnya disebut Bantuan
Operasional PTN Badan Hukum adalah bantuan
Pemerintah untuk biaya operasional, biaya Dosen
dan tenaga kependidikan.

1. Pendanaan adalah penyediaan sumber daya
keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan
Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Pengaturan tentang bentuk dan mekanisme Pendanaan
PTN Badan Hukum bertujuan agar PTN Badan Hukum
mampu menyelenggarakan Pendidikan Tinggi yang
bermutu tinggi dan terjangkau oleh masyarakat.

## BAB II . . .

---

Pasal 3

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk

penyelenggaraan pendidikan tinggi pada PTN Badan
Hukum yang dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara.

(2) Selain dialokasikan dari anggaran pendapatan dan

belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pendanaan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh
PTN Badan Hukum juga dapat bersumber dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha PTN
Badan Hukum;
- kerja sama Tridharma;
- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah untuk
kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi;
dan/atau;
- sumber lain yang sah.

(3) Sumber pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan PTN
Badan Hukum yang dikelola secara otonom.

(4) Pendapatan PTN Badan Hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan
penerimaan negara bukan pajak.

(5) Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan

dari anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari 20% (dua puluh persen) alokasi
anggaran fungsi pendidikan.

(6) Selain . . .

---

(6) Selain Pendanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) PTN Badan Hukum dapat
menerima pendanaan melalui anggaran pendapatan
dan belanja daerah.

Pasal 4

(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang disediakan dari

anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional PTN
Badan Hukum yang dialokasikan pada bagian
anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

(2) Selain Bantuan Operasional PTN Badan Hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dapat memberikan Pendanaan PTN Badan Hukum
dalam bentuk lain berupa pinjaman, hibah,
dan/atau penyertaan modal negara untuk investasi
dan pengembangan PTN Badan Hukum.

(3) Pemberian pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan

modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bantuan operasional PTN Badan Hukum

sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1)
diberikan berdasarkan perhitungan standar satuan
biaya operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan
oleh Menteri dengan mempertimbangkan:

- perhitungan satuan biaya operasional Perguruan
Tinggi PTN Badan Hukum;

  • penerimaan PTN Badan Hukum; dan
  • efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.

(2) Menteri . . .

---

(2) Menteri dalam menetapkan standar satuan biaya

operasional Pendidikan Tinggi mempertimbangkan:
- capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- jenis program studi; dan
- indeks kemahalan wilayah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penetapan standar satuan biaya operasional
Pendidikan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya

pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan
tarif yang ditetapkan Menteri.

(2) Dalam menetapkan tarif biaya pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN Badan
Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri.

(3) Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan
kemampuan ekonomi:
- mahasiswa;
- orang tua mahasiswa; atau
- pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Pasal 7

(1) Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan

kepada PTN Badan Hukum.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa bantuan dana maupun bantuan barang.

(3) Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Masyarakat dapat memberikan bantuan kepada PTN

Badan Hukum.

(2) Bentuk . . .

---

(2) Bentuk bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:

  • hibah;
  • wakaf;
  • zakat;
  • persembahan kasih;
  • kolekte;
  • dana punia;
  • sumbangan individu dan/atau perusahaan;
  • dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau

- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Bantuan yang diperoleh dari masyarakat

dimasukkan dalam kekayaan PTN Badan Hukum.

Pasal 9

(1) PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah

dari mahasiswa.

(2) PTN Badan Hukum dapat memberikan:

- bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang
kurang mampu secara ekonomi; dan/atau

  • beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi.

Pasal 10

(1) PTN Badan Hukum dapat memperoleh dana dari

kegiatan usaha dengan mendirikan dan/atau
memiliki badan usaha, pengelolaan dana abadi, dan
pengelolaan hak kekayaan negara yang hak
pengelolaannya diberikan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kegiatan . . .

---

(2) Kegiatan badan usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan layanan penunjang Tridharma
Perguruan Tinggi.

Pasal 11

(1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan alokasi

dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum
kepada Menteri sesuai dengan jadwal dan tahapan
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
negara.

(2) Usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN

Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:

  • target kinerja;

- kebutuhan biaya operasional Tridharma
Perguruan Tinggi di luar gaji dan tunjangan
pegawai negeri sipil pada PTN Badan Hukum; dan

- perhitungan satuan biaya operasional Perguruan
Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan
Hukum.

(3) Menteri bersama PTN Badan Hukum membahas

usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN
Badan Hukum yang akan diberikan kepada PTN
Badan Hukum.

(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui besaran
usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN
Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(5) Pengajuan. . .

---

(5) Pengajuan besaran usulan alokasi dana Bantuan

Operasional PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan
jadwal dan tahapan penyusunan anggaran
pendapatan dan belanja negara.

Pasal 12

(1) PTN Badan Hukum menyusun rencana kerja dan

anggaran dengan memuat besaran Bantuan
Operasional PTN Badan Hukum yang telah
ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara dan sumber Pendanaan lainnya untuk
ditetapkan oleh majelis wali amanat setelah
pengesahan anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.

(2) Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen

pendukung lainnya digunakan untuk menyusun
kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan

rencana kerja dan anggaran beserta dokumen
pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan
Hukum.

Pasal 13

(1) Pemberian Bantuan Operasional PTN Badan Hukum

kepada PTN Badan Hukum didasarkan pada besaran
Bantuan Operasional PTN Badan Hukum dan
kontrak kinerja yang telah ditetapkan.

(2) PTN Badan Hukum menggunakan dana Bantuan

Operasional PTN Badan Hukum sesuai dengan
peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana
kerja dan anggaran.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pemberian

Bantuan Operasional PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 14

(1) Semua aset yang diperoleh oleh PTN Badan Hukum

harus dicatat dalam daftar inventaris barang milik
PTN Badan Hukum.

(2) Aset negara yang dipisahkan dikelola oleh PTN

Badan Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai
dengan prinsip pengelolaan aset yang sehat.

(3) Aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan

PTN Badan Hukum yang diperoleh dari APBN
merupakan barang milik negara.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat

dan ditatausahakan dalam daftar barang milik
negara.

(5) Mekanisme pengelolaan aset sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh PTN Badan
Hukum.

## BAB IV . . .

---

Pasal 15

(1) Rektor menyusun laporan kinerja dan laporan

keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun
anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali
amanat, Menteri, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara

sistematis, akurat, handal, dan akuntabel.

(3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun

berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) terdiri atas:
- laporan posisi keuangan (neraca);
- laporan aktivitas;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan.

Pasal 16

Penyesuaian bentuk dan mekanisme Pendanaan PTN
Badan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
dilaksanakan paling lambat tanggal 10 Agustus 2014.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Wisnu Setiawan

---