Nama Kabupaten Pontianak sebagai daerah otonom dalam wilayah
Provinsi Kalimantan Barat diubah menjadi Kabupaten Mempawah.
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PONTIANAK
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Pontianak dapat
digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 3
Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah menyelenggarakan
sosialisasi perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten
Mempawah.
Pasal 4
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari
Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pontianak.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014
,
ttd.
---
