Langsung ke konten

PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 58 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Ralryat.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
APBN.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya
dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan untuk meningkatkan pelayanan,
akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang
berasal dari PNBP.
1. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau
penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan
dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.

1. PNBP

SK No 047504 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar
kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen
yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP
Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif
berupa denda.
1. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen
yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi
Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan
PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam
negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1 1. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan Pengelolaan PNBP.
1. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang
membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan
sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas
Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara
Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang
memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.
1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan
PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain
terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk
dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan kementerian/iembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

17.Kementerian...
SK No 041586 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lain.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Pengelola PNBP terdiri atas:
- Menteri selaku pengelola fiskal; dan
- Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 3

(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:

- Kementerian/Lembaga; dan
- Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai
Bendahara Umum Negara.

(2) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga

selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.

(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara

Umum Negara.

Pasal 4

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (21 dan ayat (3) dapat menunjuk
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan tugas
Pengelolaan PNBP.
(21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dapat dibantu oleh
Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan
sebagian tugas Pengelolaan PNBP.

Pasal 5

Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
meliputi:
- perencanaan;
- pelaksarraan;
- pertanggungjawaban;dan
- pengawasan.

Pasal 6

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
meliputi:
- penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh
Instansi Pengelola PNBP; dan
- penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh
Menteri.

Pasal7...

SK No 047507 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)

SK No 047550 A

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

Ayat (21
Huruf a
Rencana PNBP berupa target PNBP disusun oleh seluruh
Instansi Pengelola PNBP.
Huruf b
Rencana PNBP berupa target dan pagu penggunaan dana
PNBP disusun oleh Instansi Pengelola PNBP yang telah
memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "realistis" dalam Rencana PNBP antara
lain mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan
informasi terkait yang dapat dipertanggungiawabkan.
Yang dimaksud dengan "optimal" dalarn Rencana PNBP adalah
jumlah PNBP yang paling baik yang bisa dicapai dalam suatu
kondisi pada saat menyusun Rencana PNBP.
Rencana PNBP disusun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk memperhatikan rencana jangka
pendek dan jangka menengaLr.

Pasal 8

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa

Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun
anggaran yang direncanakan dan prakrraan maju Rencana
PNBP untuk 3 (tiga) tahun anggaran setelah tahun
anggaran yang direncanakan.

(2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa

Pengelola PNBP menyampaikan Rencana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri
paling lambat pada bulan Januari.

(3) Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang

direncanakan untuk men5rusun kapasitas fiskal pada
bulan Februari berdasarkan hasil penelaahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 8

Pelaporan hasil pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 77 dapat dilaksanakan
melalui sistem informasi.

Pasal 9

(1) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(41 digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan
rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat.

(2) Berdasarkan .

SK No 047508 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-7

(2) Berdasarkan hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan

Perwakilan Ralryat dalam pembicaraan pendahuluan
rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau adanya perubahan kebijakan Pemerintah,
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP melakukan penyesuaian atas Rencana
PNBP.

(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa

Pengelola PNBP menyampaikan penyesuaian atas Rencana
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Menteri paling lambat pada bulan Juni.

(4) Menteri melakukan penelaahan terhadap penyesuaian

atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Menteri menetapkan Rencana PNBP untuk men5rusun

rancangan Undang-Undang APBN pada bulan Juli
berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3871);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata
Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1 dan Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4353); dan
- Peraturan...

SK No 047541 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_40_

- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4995),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9 1

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3871);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata
Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4353); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4995),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa

Pengelola PNBP melakukan pemutakhiran atas Rencana
PNBP berdasarkan Rencana PNBP yang telah ditetapkan
dalam APBN.

(2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa

Pengelola PNBP menyampaikan hasil pemutakhiran atas
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri paling lambat 1 (satu) minggu setelah
APBN ditetapkan.

(3) Hasil pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan
pen)rusunan rincian pendapatan dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN.

Pasal 1 1

(1) Dalam rangka penyusunan rancangan perubahan APBN,

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP dapat menyampaikan perubahan Rencana
PNBP kepada Menteri.

(2)Menteri...

SK No 041509 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(2) Menteri melakukan penelaahan atas perubahan Rencana

PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Menteri menetapkan perubahan Rencana PNBP untuk

men5rusun rancangan perubahan APBN berdasarkan hasil
penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 12

(1) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat

Kuasa Pengelola PNBP tidak menyampaikan:
- Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- penyesuaian Rencana PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9; dan/atau
- pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10,
Menteri men)rusun Rencana PNBP.

(2) Menteri menetapkan Rencana PNBP untuk men5rusun

rancangan APBN berdasarkan Rencana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 13

Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP tidak menyampaikan perubahan
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Menteri men)rusun dan menetapkan rencana PNBP untuk
menyusun rancangan perubahan APBN.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan dan
penetapan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 15

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
meliputi:
- penentuan PNBP Terutang;
- pemungutan PNBP;
- pembayaran dan penyetoran PNBP;
- pengelolaan piutang PNBP;
- penetapan dan penagihan PNBP Terutang; dan
- penggunaan dana PNBP.

Bagian Kedua
Penentuan PNBP Terutang

Pasal 16

(1) PNBP Terutang dihitung oleh:

- Instansi Pengeloia PNBP;
- Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau
- Wajib Bayar.
(21 Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk
Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan
sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang
dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.

(3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitungan

belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP,
PNBP Terutang dapac dihitung oleh Wajib Bayar.

Bagian . . .

SK No 047511 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_ 10_

Bagian Ketiga
Pemungutan PNBP

Pasal 17

(1) Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan pemungutan

PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf a berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan
pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra
Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas
Pengelolaan PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib
melakukan pemungutan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berdasarkan jenis
dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pembayaran dan Penyetoran PNBP

Paragraf 1
Mekanisme Pembayaran dan Penyetoran PNBP

Pasal 19

Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 20

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membayar" adalah melunasi kewajiban
PNBP Terutang oleh Wajib Bayar.

Yang

SK No 47553 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksud dengan "tempat pembayaran yang ditunjuk oleh
Menteri" adalah bank/pos persepsi atau lembaga lain yang
ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pembayaran PNBP.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" untuk pembayaran PNBP
antara lain kondisi geografis, jumlah PNBP yang disetorkan tidak
signifikan, kurangnya sarana dan prasarana, dan/atau PNBP
yang terlebih dahulu harus memperhitungkan kewajiban
Pemerintah sesuai dengan kontrak dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Sanksi dikenakan kepada Pejabat Pengelola PNBP di lingkungan
Instansi Pengelola PNBP.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di
bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan peraturan
perundang-undangan di bidang tindak pidana.

Pasal 2 1

Yang dimaksud dengan "lembaga lain" adalah suatu badan usaha
yang ditetapkan menjadi lembaga persepsi lainnya di luar bank
persepsi dan pos persepsi, antara lain e-commerce, fintech, dan gerai
retail.

Pasal22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (21
Cukup jelas

Ayat(3) ...

SK No 047554 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Contoh perhitungan sanksi administratif berupa denda:
Pokok PNBP yang Terutang = Rp100.000.000,00
Jatuh tempo tanggal = 2 Januart 2O2O
Keterlambatan = t hari,dihitungl bulan
Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 3 Januan 2O2O
+ jumlah PNBP yang Terutang = (2% x Rp1OO.000.000,00)
Rp 1 00.000.000,00 = Rp 102.000.000,00.
Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 3 Februari 2O2O
maka:
x jumlah PNBP yang Terutang = (2 bulan x 2o/o
Rp100.00o.000,00) + Rp100.000.000,00 = Rp104.000.000,00.
Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 3 November 2O2O,
maka:
x jumlah PNBP yang Terutang = (11 bulan x 2oh
Rp100.000.000,00) + Rp100.000.000,00 = Rp122.OOO.O00,00.
Ayat (a)
Selama Wajib Bayar tidak melunasi jumlah PNBP yang Terutang,
sanksi administratif berupa denda diperhitungkan sebagai PNBP
yang Terutang. Pengenaan sanksi administratif berupa denda
sebesar 2o/o (dua persen) hanya untuk selama 24 (dua puluh
empat) bulan sejak jatuh tempo, setelah itu tidak dikenakan
denda lagi.
Contoh:
Pokok PNBP yang Terutang = Rp100.000.000,00
Jatuh tempo tanggal = 2 Januari 2O2O.
Pada tanggal 3 April 2022 diketahui PNBP tersebut belum
dilakukan pembayaran, sehingga jumlah bulan dari 2 Januari
2O2O s.d. 3 April 2022 adaiah 26 bulan.
Mengingat sanksi administratif berupa Cenda atas
keterlambatan t hari dihitung 1 bulan dan batas maksimal adalah 24 bulan jumlah PNBP yang Terutang : (24 bulan x 2o/o
x Rp100.o00.o00,o0) + Rp100.000.000,00 = Rp148.o00.o00,oo.

Pasal 23 . .

SK No 047555 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 21

Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
dan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3) ke Kas Negara dapat dilakukan melalui bank persepsi,
pos persepsi, atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 22

(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21 paling
lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP

Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21

berupa denda sebcsar 2o/o (dua persen) per bulan dari
jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1
(satu) bulan penuh.

(4) Sanksi. . .

SK No 047513 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(41 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan.

Pasal 23

(1) Pembayaran PNBP Terutang dan penyetoran PNBP ke Kas

Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan
dengan menggunakan dokumen atau sarana lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sarana iain sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara dan/atau Instansi Pengelola
PNBP.

(3) Dokumen atau sarana lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diperlakukan sebagai bukti penerimaan negara.

Paragraf 2
Penerimaan Tertentu di Luar Mekanisme
Pembayaran dan Penyetoran PNBP

Pasal 24

(1) Selain melalui mekanisme pembayaran dan penyetoran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, terdapat
penerimaan tertentu yang diakui sebagai PNBP.

(2) Penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

PNBP yang terlebih dahulu harus memperhitungkan kewajiban
Pemerintah merupakan penerimaan negara yang masih
membutuhkan earning process, antara lain penerimaan minyak dan
gas bumi, dan panas bumi yang diatur berdasarkan kontrak.
Penerimaan yang masih memerlukan earning process oleh
Kementertanf Lernbaga, pembayaran dapat dilakukan pada rekening
Pemerintah lainnya.

Pasal 26

Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP melakukan monitoring dan/atau verifikasi terhadap
pembayaran dan penyetoran PNBP.

Pasal 27

(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 wajib melakukan monitoring secara periodik atas

pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal
PNBP Terutang dihitung oletr Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a.

(2) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 wajib melakukan monitoring secara
periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang
dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf b.

(3) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan monitoring

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Sanksi dikenakan kepada Pejabat Pengelola PNBP di lingkungan
Instansi Pengelola PNBP.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di
bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan peraturan
perundang-undangan di bidang tindak pidana.

Pasal 29

Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas
PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dalam hal
Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola
PNBP untuk melakukan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.

Bagian Kelima
Pengelolaan Piutang PNBP

Pasal 30

(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran

PNBP Terutang, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP
Terutang sebagai piutang PNBP.

(2) Instansi Pengelola PNBP membuat laporan pencatatan

piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menyampaikannya kepada Menteri secara berkala.

(3) Penyampaian laporan pencatatan piutang PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan
bersamaan dengan penyampaian laporan realisasi
penerimaan dan penggunaan dana PNBP.

(4) Pencatatan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang
negara.

Pasal 31

(1) Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP

yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.

(2) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan

pengelolaan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Instansi Pengelola PNBP dapat dibantu oleh Mitra Instansi

Pengelola PNBP dalam hal pengelolaan piutang PNBP.

Bagian

SK No 051663 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Keenam
Penetapan dan Penagihan PNBP Terutang

Paragraf 1
Penetapan PNBP Kurang Bayar

Pasal 32

(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat

(2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola

PNBP menetapkan PNBP Terutang.
(21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- hasil verifikasi dan/atau monitoring oleh Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
- laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
- putusan pengadilan; dan/atau
- sumber lainnya.

Pasal 33

(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 ayat (21 huruf a, huruf c, dan huruf d wajib

dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra
Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan
menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.

(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 ayat (2) huruf b wajib dilakukan oleh Instansi

Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan
PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada
Wajib Bayar.

(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Paragraf 2

SK No 047517 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 2
Penetapan PNBP Lebih Bayar dan PNBP Nihil

Pasal 34

(1) Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari

laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
Lebih Bayar dan Surat Pemberitahuan kepada Wajib
Bayar.

(2) Dalam hal tidak terdapat kurang bayar dan lebih bayar

dari laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar,
Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP wajib menerbitkan dan menyampaikan Surat
Ketetapan PNBP Nihil dan Surat Pemberitahuan kepada
Wajib Bayar.

(3) Dalam hal kewajiban penerbitan dan penyampaian Surat

Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan Surat Pemberitahuan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
penerbitan dan penyampaian Surat Ketetapan PNBP Nihil
dan Surat Pemberitahuan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dipenuhi, Instansi Pengelola PNBP
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 3
Penetapan PNBP secara jabatan

Pasal 35

(1) Dalam hal penetapan PNBP Terutang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b ditetapkan
secara jabatan, Instansi Pengelola PNBP wajib
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib
Bayar.

1. Surat

SK No 047518 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-

(2) Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan

PI,IBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhitungkan sanksi administratif berupa denda
sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak
dibayar atau kurang bayar.

(3) Mekanisme penetapan PNBP secara jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas penetapan PNBP
secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(1), Wajib Bayar dapat mengajukan upaya hukum sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Koreksi atas Surat Tagihan PNBP

Pasal 37

(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas Surat Tagihan

PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1),
Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan koreksi
terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan
Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(21 Koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- koreksi administratif; dan
- koreksi substantif.

(3) Permohonan koreksi administrat-if sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a disertai dengan penjelasan atas
bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi.

(41 Permohonan .

SK No 047519 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_18_

(41 Permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen dan/atau
penjelasan paling sedikit berupa:
- bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi;
dan
- metode perhitungan PNBP Terutang.

(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan

Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban
kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap
Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 38

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas
permohonan koreksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak permohonan koreksi diterima dan dinyatakan
lengkap.

Pasal 39

(1) Dalam hal permohonan koreksi substantif dalam Pasal 37

ayat (2) huruf b tidak dimintakan pemeriksaan, Pimpinan
Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas
permohonan koreksi paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan koreksi diterima dan dinyatakan
lengkap.

(2) Dalam hal permohonan koreksi substantif dalam Pasal 37

ayat (21 huruf b tidak dimintakan pertimbangan kepada
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas
permohonan koreksi paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan koreksi diterima dan dinyatakan
lengkap.

Pasal40...

SK No 047520 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 40

(1) Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b disampaikan
Wajib Bayar kepada Intansi Pengelola PNBP, Pimpinan
Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk
melakukan pemeriksaan atas Wajib Bayar yang kewajiban
PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP.
(2\ Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menyampaikan permohonan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak permohonan koreksi diterima
dan dinyatakan lengkap.

Pasal 4 1

(1) Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b disampaikan
Wajib Bayar kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP,
Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat
menyampaikan permohonan pertimbangan kepada
Instansi Pengelola PNBP.
(21 Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan
permohonan pertimbangan kepada Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP/Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak permohonan koreksi diterima
dan dinyatakan lengkap.

(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa

Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan
pertimbangan diterima dan dinyatakan lengkap.
(41 Terhadap permohonan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat meminta
Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas
Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh
Mitra Instansi Pengelola PNBP.

(5) Pimpinan

SK No 047521 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa

Pengelola PNBP rvajib menyampaikan permohonan
perneriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 paling
lama 1C (sepuluh) hari kerja sejak permohonan
pertimbangan diterima dari Mitra Instansi Pengelola
PNBP.

Pasal 42

(1) Instansi Pemeriksa menerbitkan laporan hasil

pemeriksaan berdasarkan permohonan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal
41 ayat (5).
(21 Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
memberikan jawaban atas permohonan koreksi.

(3) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
dan Surat Tagihan PNBP atau surat pemberitahuan
kepada Wajib Bayar paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

(4) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 tidak disetujui, Pimpinan Instansi Pengeloia
PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan
kepada Wajib Bayar paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Pasal 43

Wajib Bayar dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Wajib
Bayar tidak setuju atas:
- permohonan koreksi substantif tidak dimintakan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; atau

. b. jawaban

SK No 047522 A

---

FRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

- jawaban permohonan koreksi substantif berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal42.

Paragraf 5
Mekanisme Penagihan PNBP

Pasal 44

Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) terdiri atas:
- Surat Tagihan PNBP Pertama;
- Surat Tagihan PNBP Kedua; dan
- Surat Tagihan PNBP Ketiga.

Pasal 45

(1) Surat Tagihan PNBP Pertama sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak laporan diterima, kecuali yang berasal dari
putusan pengadilan.
(21 Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal
Surat Tagihan PNBP Pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP
Terutang, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau
Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan
menyampaikan Surat Tagihan PNBP Kedua kepada Wajib
Bayar.

(3) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal

Surat Tagihan PNBP Kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP
Terutang, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau
Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan
menyampaikan Surat Tagihan PNBP Ketiga kepada Wajib
Bayar.

(4) Apabila

SK No 051536 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

Surat Tagihan PNBP Ketiga sehagaimana dimaksud pada
ayat (3) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP
Terutang:
- Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat
Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang
berwenang mengurus piutang negara untuk diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang piutang negara; atau
- Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan
Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Instansi
Pengelola PNBP.

(5) Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (41 huruf b, Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan
PNBP kepada instansi yang berwenang mengunrs piutang
negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang piutang negara.

(6) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi

yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (5) tetap dicatat
sebagai piutang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP
berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan kepada
instansi yang berwenang mengurus piutang negara.
(71 Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan pemenuhan
kewajiban atas Surat Tagihan PNBP, dapat menjadi dasar
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP untuk menghentikan layanan
PNBP kepada Wajib Bayar.

Pasal 46

Mekanisme Penagihan PNBP Terutang berdasarkan putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat {21
huruf c berdasarkan pada ketentuan peraturan perllndang-
undangan.

Pasal 47 . .

SK No 047524 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 47

(1) Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan

PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
laporan hasil pemeriksaan diterima.

(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan
PNBP diterbitkan, Wajib Bayar tidak melunasi PNBP
Terutang dan tidak mengajukan keberatan:
- Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat
Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang
berwenang mengurus piutang negara untuk diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang piutang negara; atau
- Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan
Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Instansi
Pengelola PNBP.

(3) Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf b, Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan
PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang
negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang piutang negara.

(4) Surat Penyerahan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf a dan ayat (3), dicantumkan sesuai
dengan besaran yang terdapat dalam Surat Ketetapan
PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi

yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) tetap dicatat
sebagai piutang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP
berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan kepada
instansi yang berwenang mengurus piutang negara.

(6) Dalam . .

SK No 051531A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INEIONESIA

(6) Dalam hal Wajib Bayar ticiak melakukan pemenuhan

kewajiban atas Surat Tagihan PNBP, dapat menjadi dasar
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP untuk menghentikan layanan
PNBP kepada Wajib Bayar.

Pasal 48

(1) Menteri dapat melakukan pemantauan atas penagihan

PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP
kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (1) sampai dengan ayat (4) serta Pasal 47 ayat (ll
dan ayat (2) dengan menggunakan sistem informasi.

(2) Menteri dapat menindaklanjuti dengan pengawasan PNBP

berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Pasal 49

(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas Surat Ketetapan

PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2l',

Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 42 ayat (4), Wajib

Bayar dapat mengajukan keberatan.

(2) Mekanisme keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Dalam hal Wajib Bayar menyampaikan surat permohonan

keringanan, Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra
Instansi Pengelola PNBP menghentikan penyampaian
Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 dan Pasal 47 setelah surat permohonan keringanan
diterima.

(2\ Berdasarkan . .

SK No 047526 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

{21 Berdasarkan surat permohonan keringanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa
denda 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP
Terutang akan dihentikan sementara sejak surat
permohonan keringanan diterima Instansi Pengelola PNBP
danf atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sampai jawaban
surat permohonan keringanan diterbitkan.

(3) Mekanisme keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

(1) Penetapan PNBP Terutang diterbitkan dalam jangka waktu

paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya
PNBP.

(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun dalam hal Wajib Bayar
melakukan tindak pidana di bidang PNBP.

Pasal 52

Sanksi dikenakan kepada Pejabat Pengelola PNBP di lingkungan
Instansi Pengelola PNBP.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan"
antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk
aparatur sipil negara dan peraturan perundang-undangan di bidang
tindak pidana.

Pasal 53 .

SK No 051668 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 53

(1) Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan penggunaan

dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri.

(2lTerhadap...

SK No 051532 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(21 Terhadap usulan penggunaan ciana PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri memberikan persetujuan
atau pcnoiakan dengan mempertimbangkan:
- kondisi keuangan Negara;
- kebijakan fiskal; danf atau
- kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.

(3) Penggunaan dana PNBP dapat digunakan oleh Instansi

Pengelola PNBP untuk unit-unit kerja di lingkungannya
dalam rangka:
- penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau
peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan
PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau
- optimalisasi PNBP.
(41 Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan

seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara dan dikelola
dalam sistem APBN.

Pasal 54

(1) Usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 53 ayat (1) diajukan oleh Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP.
(21 Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (2) dituangkan dalam bentuk surat
Menteri.

Pasal 55

(1) Menteri dapat meninjau kembali persetujuan penggunaan

dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP dengan
mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (2).
(21 Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan
dana PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan secara periodik.

Pasal 56

(1) Persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) menjadi dasar Instansi
Pengelola PNBP untuk mengusulkan pagu penggunaan
PNBP dalam rangka pen5rusunan Rencana PNBP.

(2) Usulan pagu penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditelaah dan ditetapkan oleh Menteri dengan
mengikuti siklus APBN.

(3) Dalam melakukan penelaahan usulan pagu penggunaan

PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat
melibatkan Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 57

Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain mencakup
kebijakan Pemerintah dalam rangka penanganan bencana termasuk
penggunaan PNBP dari penerimaan klaim atas asuransi Barang Milik
Negara, penggunaan dana PNBP yang berasal dari dana kapitasi
jaminan kesehatan nasional, dan penggunaan dana yang berasal dari
hak kekayaan intelektual.

Pasal 58

(1) Instansi Pengelola PNBP dan Menteri sesuai dengan tugas

dan kewenangannya melakukan monitoring secara
periodik atas pelaksanaan PNBP tahun anggaran berjalan.
(21 Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditindaklanjuti oleh APIP atau Menteri dengan
melakukan pengawasan PNBP.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal
58 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 60

(1) Instansi Pengelola PNBP dan Wajib Bayar yang

menghitung sendiri PNBP Terutang wajib
menatausahakan PNBP.

(2) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi Indonesia

dan disusun dalam:
- bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata
Lrang Rupiah; dan/atau
- bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang
asing yang diizinkan oleh Menteri.

(3) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).

Pasal 61

(1) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Instansi

Pengelola PNBP sebagaimana drmaksud dalam Pasal 6O
ayat (1) dilakukan terhadap Pengelolaan PNBP.
(21 Penatausahaan PNBP yang diiakukan oleh Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) meliputi:
- pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan
pembayaran PNBP; dan
- penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung
terkait PNBP.

Pasal 62

(1) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra

Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP
wajib melakukan penatausahaan PNBP.

(2) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi

Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi pencatatan:
- pemungutan PNBP;
- transaksi penyetoran PNBP;
- penetapan PNBP Terutang;
- perragihan PNBP Terutang; dan/atau
- pengelolaan piutang PNBP.

(3) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan untuk membantu Instansi Pengelola PNBP

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unciangan
atau perjanjian/kontrak dengan Instansi Pengelola PNBP.

Bagian

SK No 047531 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Pelaporan dan Pertanggungj awaban

Pasal 63

(1) Dalam melaksanakan pertanggungjawaban PNBP, Wajib

Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib
menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP
Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(21 Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara
periodik setiap semester.

(3) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan
secara periodik paling lama 20 (dua puluh) hari setelah
periode laporan berakhir.

(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan

realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai
sanksi administratif berupa denda sebesar
Rp 1 .000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 64

Yang dimaksud dengan "data dukung terkait realisasi PNBP" antara
lain volume, kurs, harga komoditi, dan tarif PNBP.
Data dukung Laporan PNBP Terutang antara lain tagihan PNBP dan
piutang PNBP.

Pasal 65

(1) Dalam melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan

APBN. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib
menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan
penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi
Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
secara periodik setiap semester.

(3) Laporan.

SK No 047532 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib

disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode
laporan berakhir.

Pasal 66

Yang dimaksud clengan "data dukung terkait" antara lain volume dan
tarif PNBP, program, unit eselon I penghasil PNBP, dan unit eselon I
non-penghasii PNBP.
Pasal67...

SK No 047565 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 67

(1) Dalam rangka pertanggungiawaban Pengelolaan PNBP

sebagai bagian dalam pelaksanaan APBN, Pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan
realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(21 Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara
periodik setiap semester.

(3) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib disampaikan
secara periodik paling lama 20 (dua puluh) hari setelah
periode laporan berakhir.

Pasal 68

(1) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 67 ayat (1) paling sedikit memuat jenis, periode, dan

jumlah PNBP dengan dilengkapi data dukung terkait
realisasi PNBP.

(2) Laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 67 ayat (1) paling sedikit memuat jenis, periode, dan

jumlah PNBP dengan dilengkapi data dukung terkait PNBP
Terutang.

Pasal 69

Pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal
65, dan Pasal 67 dapat dilaksanakan melalui sistem
iniormasi.

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal
69 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 71

Pengawasan PNBP dilakukan terhadap:
- pemenuhan kewajiban PNBP; dan/atau
- kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang PNBP.

Bagian Kedua
Pengawasan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP

Pasal 72

(1) Setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan

pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawasan.

SK No 047534 A

---

trRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP yang
bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga.

Pasal 73

Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan pengawasan atas
kewajiban Pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra
Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 74

(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21

wajib membuat laporan hasil pengawasan dan
menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dan Menteri.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri melakukan konsolidasi dan penelaahan.

Bagian Ketiga
Pengawasan PNBP oleh Menteri

Pasal 75

(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan,

dan pertanggungjawaban PNBP, Menteri melakukan
pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/atau
evaluasi.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 76

(1) Dalam melaksanakan pengawasan, unit yang ditunjuk

Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3)
dapat meminta dokumen, keterangan, dan latau bukti lain
kepada Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban
PNBP Terutang, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau
pihak lain.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Instansi
Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.

Pasal TT

(1) Unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 75 ayat (3) wajib membuat laporan hasil
pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri dan
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menindaklanjuti
laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut
kepada Menteri.

Pasal 77

Cukup jelas

Pasal 78

(1) Menteri dan Pimpinan Instansi Perrgelola PNBP dapat

menindaklanjuti laporan hasil pengawasan untuk
dimintakan pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa.

(2) Permintaan pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa

berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan
PNBP.

Pasal 79

Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 78, Menteri dapat memberikan penghargaan atau sanksi

kepada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan kinerja
Pengelolaan PNBP yang dilaksanakan oleh Instansi Pengelola
PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

. Pasal 80. .

SK No 047536 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal
80 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 82

(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang

menetapkan PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara
Umum Negara.

(2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan
fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan
urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan.

(3) Penetapan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh

Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) mempertimbangkan:
- PNBP yang penghitungan dan/atau penetapannya
membutuhkan earning process;
- bagian Pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan
negara dipisahkan; atau
- berdasarkan ketentuan peraturan perunciang-
undangan ditetapkan sebagai penerimaan Bendahara
Umum Negara.

Pasal 83

PNBP yang selama ini telah dikelola Menteri selaku
Bendahara Umum Negara ditetapkan sebagai PNBP tertentu
yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.

Pasal 84

(1) Pengelolaan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara

dilaksanakan melalui sistem APBN.
(21 Pengawasan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara
dilaksanakan oleh APIP pada Kementerian yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara dan/atau unit yang ditunjuk oleh Menteri.

(3) Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku
Bendahara Umum Negara menunjuk Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara pada unit di
lingkungan Kementerian yang membrdangi urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(41 Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rnempunyai tugas:
- melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga
dalam rangka pen)rusunan Rencana PNBP;
- mengusulkan Rencana PNBP dalam bentuk Target
PNBP kepada Menteri selaku pengelola fiskal;
- memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
- mengelola piutang PNBP;
- melaksanakan pertanggungjawaban PNBP kepada
Menteri; dan/atau
- melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

Ketentuan yang diatur dengan Peraturan Menteri antara lain proses
bisnis PNBP BUN secara umrlm, end-to-end proses bisnis secara
khusus PNBP BUN sesuai karakteristik asing-masing (antara lain
PNBP minyak dan gas bumi, panas bumi, dan kekayaan negara
dipisahkan) mulai dari perencanaan sampai dengan
pertanggungjawaban.

Pasal 86

(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2) dapat ditunjuk berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- penugasan dari Instansi Pengelola PNBP dalam
melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap
memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola
PNBP.
(21 Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dapat ditetapkan dalam kontrak/perjanjian.

Pasal 87

(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 86 ayat (1) dapat membantu Instansi
Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(21 Pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan/atau
penagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- penentuan PNBP Terutang;
- pemungutan;

C monitoring

SK No 047539 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • monitoring dan/atau verifikasi atas PNBP Terutang;
  • penyetoran;
  • pencatatan piutang PNBP;
  • penagihan; dan/atau
  • pelaksanaan koreksi atas Surat Tagihan PNBP.

(3) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib melakukan penatausahaan dan
menyampaikan laporan PNBP kepada Instansi Pengelola
PNBP.

Pasal 88

(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan:

- pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
- penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20;
- monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal27;
- verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
- penerbitan dan penyampaian Surat Tagihan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
- penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
- penagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 dan Pasal 47; danlatau
- penatausahaan dan penyampaian laporan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 87,
dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda administrasi;

  • pemotongan.

SK No 047540 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pemotongan imbal jasa dan bonus;
- penghapusan imbal jasa dan bonus; dan
- pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola
PNBP.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dikenakan secara berjenjang.
(41 Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif
kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

Pasal 89

Ketentuan mengenai mekanisme Pengelolaan PNBP pada Mitra
Instansi Pengelola PNBP dan pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal
88 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 90

Cukup jelas

Pasal 9 1

Cukup jelas.

Pasal 92

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 047542 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2O2O

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2O2O

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 23O

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Bidang Hukum dan
ang-undangan,

Djaman

SK No 024497 A

---

FRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 58 TAHUN 202O

TENTANG

PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

I. UMUM
Penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan PNBP berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20I8 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara,
meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam
pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan
pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam
yang berkesinambungan, dalam rangka lebih profesional, terbuka, serta
bertanggung jawab dan berkeadilan.
Pengaturan pengelolaan PNBP dalam Peraturan Pemerintah ini
diharapkan akan menjadi pedoman bagi Instansi Pengelola PNBP dalam
melaksanakan pengelolaan PNBP termasuk memberikan jawaban atas
permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP antara lain adanya
pungutan tanpa dasar hukum, terlambat/tidak disetor ke Kas Negara,
penggunaan langsung PNBP, dan PNBP dikelola di luar mekanisme
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta penagihan dan
pengelolaan piutang PNBP yang kurang optimal.
Untuk menjawab permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan
PNBP tersebut, Peraturan Pemerintah ini telah memberikan pengaturan
lebih lanjut terkait verilikasi dan pengawasan PNBP, penyetoran PNBP
yang menggunakan sistem informasi, penggunaan PNBP yang lebih
fleksibel, dan pengaturan yang lebih jelas terhadap penagihan dan
piutang PNBP.

Selain

SK No 024494 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Selain sebagai pedoman bagi Instansi Pengelola PNBP dalam
pengelolaan PNBP, Peraturan Pemerintah ini juga memberikan
pengaturan terkait hak dan kewajiban Wajib Bayar dalam menjalankan
kewajibannya kepada negara, misalnya hak Wajib Bayar yang dapat
mengajukan koreksi surat tagihan, dan kewajiban Wajib Bayar dalam
membayar PNBP sesuai waktu yang ditetapkan dan menyampaikan
laporan PNBP.
Pengaturan pengelolaan PNBP yang dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah ini terdiri atas:
- perencanaan PNBP yang mengikuti siklus penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
- pelaksanaan PNBP yang mempertimbangkan manajemen pengelolaan
PNBP yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan
kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Instansi Pengelola
PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar.
- pertanggungjawaban PNBP yang memberikan gambaran atas proses
perencanaan dan pelaksanaan PNBP;
- pengawasan PNBP ]-ang mengatur kewenangan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah dan Unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam rangka
meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban.
Sehubungan dengan hal tersebut, guna meningkatkan kelancaran
dan tertib administrasi dalam Pengelolaan PNBP yang sesuai dengan
tujuan Undang-Undang 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak, perlu mengatur Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan
Perrerimaan Negara Bukan Pajak.

II. PASAL DEMI PASAL