Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2015

PP No. 58 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 3

(1) Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak

Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:
- air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
- air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum),
termasuk biaya sambung lbiaya pasang air bersih dan
biaya beban tetap air bersih.
(1a) Biaya sambung lbiaya pasang air bersih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya
penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan
pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan
instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik
pelanggan.
(1b) Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha
kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh
volume pemakaian air.
(21 Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
termasuk air minum dalam kemasan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 096076 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK tNDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

S vanna Djaman

SK No 096080A

---

PRESIDEN