Langsung ke konten

BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN

PP No. 58 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya
disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua
belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas)
tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
2.Hakim...

SK No 155576 A

---

PRES IDEN

1. Hakim adalah hakim Anak.
1. Hakim Pengawas adalah hakim Anak yang juga
ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan putusan
pidana dengan syarat terhadap pembinaan di luar
lembaga dan pelayanan masyarakat.
1. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang untuk melaksanakan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
1. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional
penegak hukum yang melaksanakan penelitian
kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan
pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar
proses peradilan pidana.
1. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekedaan
sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
1. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang
dididik dan dilatih secara profesional untuk
melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan
masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di
lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang
lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
1. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya
menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua
terhadap Anak.
1. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya
disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak
menjalani masa pidananya.
1O. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang
selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat
pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial bagi Anak.
1. Baiai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas
adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang
melaksanakan tugas dan fungsi penelitian
kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan
pendampingan.

12.Pejabat...

SK No 155412 A

---

PRESIDEN

1. Pejabat Pembina adalah petugas yang mempunyai
kompetensi di bidang yang dibutuhkan oleh Anak sesuai
dengan asesmen Pembimbing Kemasyarakatan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu
Anak yang menjalani putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap berupa pidana dan
tindakan.

Bagian Kesatu
Bentuk Pidana

Pasal 3

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
- pidana pokok; dan
- pidana tambahan.

Pasal 4

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
terdiri atas:
- pidana peringatan;
- pidana dengan syarat:
1. pembinaan di luar lembaga;
1. pelayanan masyarakat; atau
1. pengawasan.
- pelatihan kerja;
- pembinaan dalam lembaga; dan
- penjara.

. Pasal 5. .

SK No 155413 A

---

PRES IDEN

Pasal 5

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b terdiri atas:
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana; atau
- pemenuhan kewajiban adat.

Bagian Kedua
Tata Cara Pelaksanaan Pidana

Paragraf 1
Umum

Pasal 6

(1) Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana demi

kepentingan terbaik bagi Anak.
(21 Panitera pengadilan negeri menyerahkan petikan
putusan pengadilan kepada Anak atau advokat atau
pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing
Kemasyarakatan, dan penuntut umum pada hari
putusan pengadilan diucapkan.

(3) Pada saat pelaksanaan putusan pengadilan, Anak

didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(41 Dalam melakukan pendampingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Pembimbing Kemasyarakatan
dapat mengikutsertakan Pekerja Sosial.

Paragraf 2
Pidana Peringatan

Pasal 7

(1) Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak

mengakibatkan pembatasan kebebasan Anak.

(2) Pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dijatuhkan kepada Anak dengan tujuan agar Anak
tidak mengulangi perbuatannya.

(3) Putusan...

SK No 155414 A

---

PRES IDEN

(3) Putusan pemidanaan yang memuat pidana peringatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan Hakim
dalam persidangan.

(4) Dalam hal putusan pidana peringatan telah memperoleh

kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh
Jaksa dengan cara membacakan peringatan dari
putusan pengadilan kepada Anak yang didampingi oleh
Pembimbing Kemasyarakatan, advokat atau pemberi
bantuan hukum lainnya, dan/atau orang tua/Wali.

(5) Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dituangkan dalam berita acara pelaksanaan
putusan pengadilan.

Paragraf 3
Pidana Dengan Syarat

Pasal 8

(1) Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim

dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama
2 (dua) tahun.
(21 Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
syarat umum dan syarat khusus.

(3) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21

adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi
selama menjalani masa pidana dengan syarat.
(41 Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21
adalah Anak melakukan atau tidak melakukan hal
tertentu yang ditetapkan dalam putusan pengadilan
dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak.

(5) Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada

masa pidana dengan syarat umum.

(6) Jangka waktu masa pidana dengan syarat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.

(7) Selama

SK No 155415 A

---

PRES IDEN

(7) Selama menjalani masa pidana dengan syarat, Jaksa

melakukan pengawasan dan Pembimbing
Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak
mbnepati persyaratan yang telah ditetapkan.

(8) Selama Anak menjalani pidana dengan syarat

sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Anak harus
mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.

Pasal 9

Pidana berupa pembinaan di luar lembaga merupakan
pelaksanaan pidana di lembaga tempat pendidikan dan
pembinaan yang ditentukan dalam putusan pengadilan
dengan memperhatikan kebutuhan Anak.

Pasal 10

Pembinaan di luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 dapat berupa keharusan:

- mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang
dilakukan oleh Pejabat Pembina;
- mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau
- mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol,
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

### Pasal 1 1

(1) Program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan

oleh Pejabat Pembina sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 huruf a, berpedoman pada hasil penelitian

kemasyarakatan yang diawali dengan asesmen risiko
dan asesmen kebutuhan Anak.

(2) Pembimbingan dan penyuluhan kepada Anak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan melalui:
- kunjungan mmah, sekolah, dan lingkungan sosial
Anak;
- bimbingan individual dan/atau bimbingan kelompok;
atau
- pelibatan Anak dalam kegiatan sosial di masyarakat.

(3) Pembimbingan

SK No 155127 A

---

PRES IDEN

(3) Pembimbingan dan penyuluhan kepada Anak

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
dalam jangka waktu sesuai dengan putusan pengadilan.
(41 Pejabat Pembina melaporkan perkembangan
pembimbingan dan penyuluhan Anak secara berkala
kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.

Pasal 12

Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana berupa pembinaan di
luar lembaga untuk mengikuti terapi di rumah sakit jiwa,
Jaksa melaksanakan putusan berkoordinasi dengan
pimpinan rumah sakit jiwa yang tercantum dalam amar
putusan pengadilan.

Pasal 13

(1) Pimpinan rumah sakit jiwa menyampaikan

perkembangan kejiwaan Anak secara berkala kepada
Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua/Wali, dan
Jaksa.

(2) Pelaksanaan terapi di rumah sakit jiwa dilakukan sesuai

dengan prosedur yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

Pasal 14

(1) Dalam hal Hakim memutuskan Anak untuk mengikuti

terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Jaksa
melaksanakan putusan dengan menempatkan Anak di
lembaga tempat pendidikan dan pembinaan
sebagaimana ditentukan dalam putusan.

(2) Pelaksanaan terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan kondisi ketergantungan Anak
terhadap alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya berdasarkan hasil asesmen tim dokter.

(3) Pejabat Pembina melaporkan hasil terapi kepada

Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Pasal15...
SK No 155417 A

---

PRES IDEN

Pasal 15

(1) Dalam hal putusan pengadilan berupa pelayanan

masyarakat, Jaksa menempatkan Anak dalam lembaga
pelayanan publik, baik milik pemerintah maupun swasta
yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penelitian
kemasyarakatan.
(21 Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian
kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan
masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat Pembina
dapat mengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk
memerintahkan Anak mengulangi seluruh atau sebagian
pidana pelayanan masyarakat yang dijatuhkan.

(3) Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan

paling singkat 7 (tujuh)jam dan paling lama 120 (seratus
dua puluh)jam.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kerja
sama penyelenggaraan pembinaan pelayanan
masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) Selama masa pemidanaan pelayanan masyarakat, Anak

tetap berada dalam lingkungan dan didampingi orang
tua/Wali.

(2) Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan

dan kondisi Anak.

(3) Pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat'(1) dilaksanakan pada waktu siang hari untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga)jam dalam 1 (satu) hari
kerja dan tidak boleh mengg€rnggu hak belajar Anak
sesuai dengan putusan pengadilan dengan
memperhatikan kebutuhan, usia, dan minat, serta bakat
Anak.

(4) Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan

pembimbingan dan pendampingan dalam pelaksanaan
pembinaan pelayanan masyarakat dengan pengawasan
Jaksa.

(5) Pengawasan

SK No 155128 A

---

PRESIDEN

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan dan
hasil pembinaan Anak.

Pasal 17

(1) Dalam hal putusan pengadilan berupa pidana

pengawasan, Jaksa melakukan pengawasan terhadap
perilaku Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan
melakukan pembimbingan, di tempat tinggal Anak.
(21 Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada Anak
paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua)
tahun.

Pasal 18

(1) Jika Anak melakukan tindak pidana selama masa

pengawasan dan dijatuhi pidana yang bukan pidana
penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan.
(21 Dalam hal Anak dijatuhi pidana penjara, pidana
pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah
Anak selesai menjalani pidana penjara.

(3) Dalam melakukan pembimbingan, Pembimbing

Kemasyarakatan bekerja sama dengan Pekerja Sosial,
serta dapat bekerja sama dangan Tenaga Kesejahteraan
Sosial dan perangkat desa atau nama lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat

bimbingan p(:ngawasan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 4
Pidana Pelatihan Kerja

Pasal 19

(1) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf c diselenggarakan oleh pemerintah baik

pusat maupun daerah, yang dapat bekerja sarna dengan
lembaga swasta.

(2) Tempat...

SK No 155419 A

---

PRES IDEN

(2) Tempat pelaksanaan pidana pelatihan kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan
dalam amar putusan pengadilan.

(3) Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan lembaga yang memiliki unit pelatihan kerja
dalam rangka membina Anak dan telah terakreditasi
oleh instansi yang berwenang.

(4) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)

jam dalam 1 (satu) hari kerja dan tidak boleh
mengganggu hak belajar Anak sesuai dengan putusan
pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan, usia,
dan minat, serta bakat Anak.

(6) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan pada hari kerja dan tidak mengganggu

hak belajar Anak.

(7) Ketentuan mengenai kerja sama pelatihan kerja dengan

swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 didampingi oleh Pekeda Sosial dan/atau

Tenaga Kesejahteraan Sosial.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan Anak.

Paragraf 5
Pidana Pembinaan dalam Lembaga

### Pasal 2 1

(1) Pidana pembinaan dalam lembaga merupakan salah

satu bentuk pidana pembatasan kebebasan Anak.

(2) Pidana

SK No 155420 A

---

PRES IDEN

(21 Pidana pembinaan dalam lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan di tempat pelatihan
kerja atau lembaga pembinaan sesuai dengan putusan
pengadilan.

(3) Pidana pembinaan dalam lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu
paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua)
tahun sesuai dengan putusan pengadilan.

(4) Penyelenggaraan pidana pembinaan dalam lembaga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pemerintah atau lembaga swasta.

(5) Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (41

harus terakreditasi oleh instansi yang berwenang.

(6) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilakukan terhadap ketersediaan tempat tinggal yang
memadai bagi Anak serta sarana pendidikan dan
pelatihan kerja dengan memperhatikan aksesibilitas
untuk anak disabilitas.
(71 Dalam hal tempat pelatihan kerja atau lembaga
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum
memiliki sarana pendidikan, Menteri dapat bekerja sama
dengan:
- lembaga pendidikan;
- lembaga keagamaan; atau
- lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Anak.

(8) Ketentuan mengenai kerja sama pembinaan dalam

lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (71 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

Anak yang telah menjalani l12 (satu per dua) dari lamanya
pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga)
bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan
bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 6

SK No 155421 A

---

FRES IDEN

-L2-

Paragraf 6
Pidana Penjara

Pasal 23

(1) Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA.

(21 Pembinaan Anak di LPKA dilaksanakan sampai dengan
Anak berusia 18 (delapan belas) tahun.

(3) Dalam hal Anak telah mencapai umur 18 (delapan belas)

tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak
dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda
dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan
Anak.
(41 Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan
pemuda, Anak dapat dipindahkan ke lembaga
pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari
Pembimbing Kemasyarakatan.

(5) Pemindahan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (41

harus memperhatikan ketersediaan blok khusus
pemuda pada lembaga pemasyarakatan dewasa.

(6) Dalam hal tidak terdapat blok khusus pemuda pada

lembaga pemasyarakatan dewasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Anak tetap ditempatkan dalam
LPKA sampai telah mencapai umur 21 (dua puluh satu)
tahun.

Pasal24

(1) Pembinaan Anak dalam LPKA dilaksanakan berdasarkan

hasil penelitian kemasyarakatan yang diawali dengan
asesmen risiko dan asesmen kebutuhan.

(2) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan:

a.. penentuan program pendidikan dan pembinaan; dan
- evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan
dan pembinaan Anak.

(3) Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap

pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.

(4) Ketentuan. . .

SK No 155422A

---

PRES IDEN

(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembinaan
Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25

(1) Anak yang telah menjalani Ll2 (satu per dua) dari

lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik
berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Bapas bertanggung jawab terhadap Anak yang menjalani
pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di luar LPKA.

Paragraf 7
Pidana Tambahan

Pasal 26

(1) Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana tambahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,
perampasan keuntungan hanya dapat dilakukan
terhadap benda yang telah dilakukan penyitaan.
(21 Perampasan keuntungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui tuntutan oleh penuntut
umum kepada Hakim, terhadap barang bukti yang telah
dilakukan penyitaan oleh penyidik sebelumnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dilaksanakan dengan memperhatikan pihak ketiga yang
beritikad baik.

Pasal 27

(1) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf b dimaksudkan untuk pemulihan
kembali kepa.la keadaan semula atau setidaknya
mendekati pada keadaan semula.

(2) Dalam

SK No 155423 A

---

PRES IDEN

(21 Dalam melakukan pemenuhan kewajiban adat harus
memperhatikan proporsionalitas :
- tingkat keseriusan tindak pidana;
- tingkat kerugian yang ditimbulkan; dan
- kemampuan Anak untuk memenuhi.

Pasal 28

(1) Pelaksanaan pidana tambahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 humf b dilakukan oleh Jaksa dengan
menyerahkan Anak kepada tokoh adat setempat untuk
memenuhi kewajiban adat sesuai dengan putusan
pengadilan.

(2) Penyerahan Anak kepada tokoh adat setempat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
berita acara.

Bagian Kesatu
Bentuk Tindakan

Pasal 29

(1) Bentuk tindakan kepada Anak dapat berupa:

- tindakan pengembalian kepada orang tua/Wali;
- tindakan penyerahan kepada seseorang;
c.. tindakan perawatan di rumah sakit jiwa;
- tindakan perawatan di LPKS;
- tindakan kewajiban mengikuti pendidikarr formal
dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah
atau badan swasta;
- tindakan pencabutan surat izin mengemudi;
dan/atau
- tindakan perbaikan akibat tindak pidana.

(2) Tindakan...

SK No 155129 A

---

PRESIDEN

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,

huruf e, dan hurrrf f dikenakan paling lama 1 (satu)
tahun.

(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diajukan oleh penuntut umum dalam tuntutannya,
kecuali tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.

(4) Pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Jaksa.

Bagian Kedua
Tata Cara Pelaksanaan Tindakan

Paragraf 1
Umum

Pasal 30

(1) Hakim menjatuhkan putusan berupa tindakan demi

kepentingan terbaik bagi Anak.

(2) Panitera pengadilan negeri menyerahkan petikan

putusan pengadilan kepada Anak atau advokat atau
pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing
Kemasyarakatan, dan penuntut umum pada hari
putusan pengadilan diucapkan.

(3) Pada saat pelaksanaan putusan pengadilan, Anak

didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Paragraf 2
Tindakan Pengembalian Kepada Orang Tua/Wali

Pasal 31

(1) Anak yang dikembalikan kepada orang tua/Wali wajib

diberikan pendampingan dan pembimbingan.
(21 Tirrdakan pengembalian Anak kepada orang tua/Wali
dilakukan oleh Jaksa dan didampingi oleh Pembimbing
Kemasyarakatan.

(3) Pendampingan...

SK No 155130A

---

PRES IDEN

(3) Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial
dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial untull jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Anak
dikembalikan kepada orang tua/Wali.
(41 Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial
menyampaikan perkembangan hasil pendampingan dan
pembimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan
dan Jaksa.

Paragraf 3
Tindakan Penyerahan Kepada Seseorang

Pasal 32

(1) Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang

diutamakan berasal dari kerabat terdekat Anak.
(21 Seseorang selragaimana dimaksud pada ayat (1)
disyaratkan:
- orang yang sudah dewasa;
- cakap;
c.. berkelakuan baik;
- bertanggung jawab; dan
- dipercaya oleh Anak.

(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk membantu orang tua/Wali dalam
mendidik dan memberikan pembimbingan kepada Anak.

(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan penelitian kemasyarakatan dan
hasil asesmen Pekerja Sosial.

(5) Asesmen Pekerja Sosial didasarkan pada syarat yang

ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 33

(1) Anak yang diserahkan kepada seseorang wajib diberikan

pendampingan dan pembimbingan.
(21 Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial
dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial untuk jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Anak diserahkan
kepada seseorang.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dimaksudkan untuk melakukan observasi dalam rangka
kelayakan memberikan pengasuhan selanjutnya.
(41 Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial
menyampaikan hasil perkembangan pendampingan dan
pembimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan
dan Jaksa.

Paragraf 4
Tindakan Perawatan di Rumah Sakit Jiwa

Pasal 34

(1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan

kepada Anak yang pada waktu melakukan tindak pidana
menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa.
(21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk melaksanakan rehabilitasi medis.

(21 (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sampai dengan Anak sembuh.
(41 Pimpinan rumah sakit jiwa menyampaikan
perkembangan hasil perawatan Anak kepada
Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa secara berkala
atau sewaktu-waktu.

(5) Dalam hal diperlukan, pimpinan rumah sakit jiwa dapat

meminta kepada Pekerja Sosial untuk melakukan
pendampingan dan pembimbingan kepada Anak.

Paragrafs. . .

SK No 155421 A

---

PRES IDEN

Paragraf 5
Tindakan Perawatan di LPKS

Pasal 35

(1) Tindakan perawatan di LPKS dikenakan kepada Anak

dimaksudkan sebagai upaya rehabilitasi sosial.
(21 Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk:
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan pengasuhan;
- bimbingan mental dan spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling psikososial;
- bimbingan keterampilan dan pembinaan
kewirausahaan;
- pelayanan aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/atau
- rujukan.

(3) Bentuk rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (21disesuaikan dengan kebutuhan Anak.
(41 Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan melalui tahapan:
- pendekatan awal;
- pengungkapan dan pemahaman masalah;
- pen5rusunan rencana pemecahan masalah;
- pemecahan masalah;
- resosialisasi;
- terminasi; dan
- bimbingan lanjut.

(5) Pimpinan LPKS atau pejabat yang ditunjuk

menyampaikan perkembangan hasil rehabilitasi sosial
Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.

Paragraf 6

SK No 155132 A

---

PRES IDEN

Paragraf 6
Tindakan Kewajiban Mengikuti Pendidikan Formal
dan/atau Pelatihan yang Diadakan oleh Pemerintah
dan Badan Swasta

Pasal 36

(1) Tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal

dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau
badan swasta dimaksudkan agar dapat memenuhi hak
Anak dalam mendapatkan pendidikan dan program
wajib belajar.
(21 Wajib belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.

(3) Selama Anak mengikuti pendidikan formal dan/atau

pelatihan, Pekerja Sosial dan/atau Tenaga
Kesejahteraan Sosial melakukan pendampingan dan
pembimbingan terhadap Anak.
(41 Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 1
(satu) tahun.

(5) Pimpinan lembaga pendidikan atau pejabat yang

ditunjuk menyampaikan perkembangan hasil belajar
Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.

Paragraf 7
Tindakan Pencabutan Surat Izin Mengemudi

Pasal 37

(1) Tindakan pencabutan surat izin mengemudi bagi Anak

dilakukan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
(21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk memberikan rasa tanggung jawab
dan peningkatan kesadaran berlalu lintas.

(3) Dalam hal putusan berupa tindakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, Jaksa segera menyampaikan salinan
putusan pengadilan disertai dengan surat izin
mengemudi kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

(4) Kepolisian. . .

SK No 155429 A

---

FRES IDEN

(41 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mencabut surat izin mengemudi
sejak diterimanya salinan putusan pengadilan.

(5) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berakhir, Anak berhak mengajukan lagi permohonan

pembuatan surat izin mengemudi.

Paragraf 8
Tindakan Perbaikan Akibat Tindak Pidana

Pasal 38

(1) Tindakan perbaikan akibat tindak pidana oleh Anak

dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban
hukum Anak kepada korban.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan berupa
perbaikan kerusakan dan/atau pemulihan keadaan
seperti semula.

PENDANAAN

Pasal 39

Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui
anggaran kementerian/ lembaga yang bertanggung jawab
sesuai dengan fungsi dan tugasnya;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 155430 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 155477 A

---

PRESIDEN