Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga menyerahkan tugas mengenai menyewa rumah-rumah/pekarangan-pekarangan milik partikelir yang diperlukan oleh instansi
Pemerintah Sipil kepada masing-masing Menteri yang bersangkutan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga menyerahkan tugas mengenai menyewa rumah-rumah/pekarangan-pekarangan milik partikelir yang diperlukan oleh instansi
Pemerintah Sipil kepada masing-masing Menteri yang bersangkutan.
Menteri-menteri yang bersangkutan menyelenggarakan tata-usaha dan keuangan tentang tugas termaksud dalam Pasal 1.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta;
pada tanggal 12 Nopember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
(SUKARNO)
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN TENAGA,
ttd.
(PANGERAN MOH. NOOR)
Diundangkan pada tanggal 26 Nopember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
G.A. MAENGKOM