Terhadap jasa-jasa yang diwujudkan dalam masa gerakan operasi Militer Madiun, A.P.R.A., R.M.S., Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Aceh, diberi tanda penghargaan berupa suatu Satyalancana Perstiwa Gerakan Operasi Militer.
Pasal 2.
Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer termaksud dalam pasal 1 terbagi dalam 7 Satyalancana ialah:
- "Satyalancana Gerakan Operasi Militer I", - "Satyalancana Gerakan Operasi Militer II", - "Satyalancana Gerakan Operasi Militer III", - "Satyalancana Gerakan Operasi Militer IV", - "Satyalancana Gerakan Operasi Militer V", - "Satyalancana Gerakan Operasi Militer VI", - "Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII".
BAB II.
SATYALANCANA GERAKAN OPERASI MILITER I.
Pasal 3.
Satyalancana Gerakan Operasi Militer I diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip mengikuti gerakan operasi Militer terhadap peristiwa Madiun yang terjadi pada tahun 1948.
Pasal 4.
(1).
Satyalancana Gerakan Operasi Militer I berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, bergaris tengah 25 milimeter, disebelah muka dilukiskan tulisan "G.O.M. I" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, disebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik INDONESIA".
(2).
Pita Satyalancana Gerakan Operasi Militer I berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tegak berwama biru yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dan yang letaknya sebagai berikut: strip ketiga tepat ditengah- tengah pita; jarak antara strip ketiga dan strip-strip kedua dan keempat masing-masing 5,5 milimeter, sedangkan jarak antara strip kedua dan strip kesatu dan jarak antara strip keempat dan strip kelima masing-masing I milimeter.
Pasal 5.
Satyalancana Gerakan Operasi Militer I diberikan kepada bekas anggota Angkatan Perang dan warganegara Republik INDONESIA bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 3 menurut tata- cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan.
BAB III.
SATYALANCANA GERAKAN OPERASI MILITER II.
Pasal 6.
Satyalancana Gerakan Operasi Militer II diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip mengikuti gerakan operasi Militer terhadap peristiwa A.P.R.A. yang terjadi pada tahun 1950.
Pasal 7.
(1).
Satyalancana Gerakan Operasi Militer II berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, bergaris tengah 25 milimeter, disebelah muka dilukiskan tulisan "G.O.M. II" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, disebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik INDONESIA".
(2).
Pita Satyalancana Gerakan Operasi Militer II berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwama dasar merah dengan 5 strip tegak berwarna hitam yang lebarnya masing-masing 2
milimeter dan jarak antara tiap-tiap strip 1 milimeter sedangkan strip ketiga terletak tepat pada tengah-tengah pita.
Pasal 8.
Satyalancana Gerakan Operasi Militer II diberikan kepada bekas anggota Angkatan Perang dan warganegara Republik INDONESIA bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 6 menurut tata- cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan.
BAB IV.
SATYALANCANA GERAKAN OPERASI MILITER III.
Pasal 9.
(1).
Satyalancana Gerakan Operasi Militer III diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip sekurang-kurangnya 60 hari terus-menerus atau 120 hari terputus-putus dalam jangka waktu 1 tahun mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa R.M.S.
yang terjadi sejak tanggal 5 April 1950 hingga tanggal 7 Oktober
1952. (2).
Menteri Pertahanan dapat merubah syarat-waktu 60 hari yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan sifat dari gerakan operasi Militer dalam tiap Angkatan.
Pasal 10.
(1).
Satyalancana Gerakan Operasi Militer III berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, bergaris tengah 25 milimeter, disebelah muka dilukiskan tulisan "G.O.M. III" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, disebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik INDONESIA".
(2).
Pita Satyalancana Gerakan Operasi Militer III berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tegak berwama kuning yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dan yang letaknya sebagai berikut: strip ketiga terletak ditengah-tengah pita; jarak antara strip ketiga dan strip-strip kedua dan keempat masing-masing 1,5 milimeter, sedangkan jarak antara strip kedua dan strip kesatu dan jarak antara strip keempat dan strip kelima masing-masing 3 milimeter.
