Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1990 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DOK DAN PERKAPALAN TANJUNG PRIOK, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELITA BAHARI, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KODJA

PP No. 59 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1972 dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1977 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1972.

Pasal 2

(1) Pelaksanaan penggabungan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian.

(2) Dalam pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

sekaligus juga dilakukan perubahan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Kodja menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.

Pasal 3

(1) Dengan penggabungan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka semua kekayaan, hak dan kewajiban serta pegawai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja, kecuali apabila Yayasan Sosial Bhumyamca sebagai salah satu Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari menghendaki lain atas bagian hasil perhitungan yang menjadi haknya.

(2) Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja setelah diadakan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

Pada saat digabungkannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja, maka Peraluran Pemerintah Nomor 8 Tahun 1972 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 Desember 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

MOERDIONO