Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIA Angka (9) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dihitung dengan cara tarif dikalikan jumlah satuan.
(2) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang mempunyai tarif dalam bentuk persentase dihitung dengan cara tarif dikalikan harga patokan dikalikan jumlah satuan.
Pasal 3
Menteri Perindustrian dan Perdagangan MENETAPKAN harga patokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar domestik dan atau internasional.
Pasal 4
Tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Pasal 5
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, ketentuan Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAADILAH MURSJID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 94
