Langsung ke konten

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SELAYAR MENJADI

PP No. 59 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-22

Pasal 1

Nama Kabupaten Selayar sebagai daerah otonom dalam wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan diubah menjadi Kabupaten Kepulauan
Selayar.

Pasal 2

(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan

nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur
Kabupaten Selayar dapat digunakan bersama-sama dengan
nomenklatur Kabupaten Kepulauan Selayar dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama-sama

dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar menyelenggarakan sosialisasi perubahan
nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan
Selayar.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2008

INDONESIA,

T ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

---