Nama Kabupaten Selayar sebagai daerah otonom dalam wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan diubah menjadi Kabupaten Kepulauan
Selayar.
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SELAYAR MENJADI
Ditetapkan: 2008-01-22
Pasal 1
Pasal 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan
nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur
Kabupaten Selayar dapat digunakan bersama-sama dengan
nomenklatur Kabupaten Kepulauan Selayar dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar menyelenggarakan sosialisasi perubahan
nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan
Selayar.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2008
INDONESIA,
T ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
---
