Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penjualan saham
berdasarkan ketentuan pasar modal” antara lain
adalah penjualan saham melalui penawaran
umum (initial public offering/go public), penerbitan
obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat
ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah
penjualan saham kepada mitra strategis (direct Perundang-undangan
placement) bagi Persero yang telah terdaftar di
bursa.Peraturan
ditjen
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penjualan saham
langsung kepada investor” adalah penjualan
saham kepada mitra strategis (direct placement)
atau kepada investor lainnya termasuk investor
finansial. Cara ini khusus berlaku bagi penjualan
saham Persero yang belum terdaftar di bursa.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penjualan saham kepada
manajemen (Management Buy Out/MBO) dan/atau
karyawan (Employee Buy Out/EBO)” adalah
penjualan sebagian besar atau seluruh saham
langsung kepada manajemen dan/atau karyawan
Persero yang bersangkutan.
Dalam hal manajemen dan/atau karyawan tidak
dapat membeli sebagian besar atau seluruh
saham, maka penawaran kepada manajemen
dan/atau karyawan dilakukan dengan
mempertimbangkan kemampuan mereka. Yang
dimaksud dengan manajemen adalah Direksi.
Ayat (1a) . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
Ayat (1a)
Penjualan saham secara langsung kepada BUMN
dilakukan dalam rangka membangun sinergi antar
BUMN dan atau penyelamatan/restruktrurisasi BUMN.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Menteri antara lain diatur mengenai
kriteria dan cara Privatisasi dengan cara penjualan
saham kepada manajemen (MBO) dan/atau karyawan
(EBO). Bagi Persero yang tidak seluruh sahamnya
dimiliki oleh negara, pemberlakuan Peraturan Menteri
dimaksud harus ditetapkan/dikukuhkan dalam RUPS.
Angka 2
