Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000

PP No. 59 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:

1. Pelelangan umum adalah pelelangan yang
dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara
luas melalui media elektronik dan/atau media
cetak.

1. Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk
pekerjaan tertentu yang diyakini jumlah penyedia
jasanya terbatas dan dinyatakan telah lulus
prakualifikasi, yang diumumkan secara luas
melalui media elektronik dan/ atau media cetak.

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa
konstruksi tanpa melalui pelelangan umum
atau pelelangan terbatas, yang dilakukan
dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3
(tiga) penawar dari penyedia jasa dan dapat
dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis
maupun harga, sehingga diperoleh harga yang
wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
1. Penunjukan langsung adalah pengadaan
jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui
pelelangan umum, pelelangan terbatas, atauepkumham.go
pemilihan langsung yang dilakukan hanya
terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara
melakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun
harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan
secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

1. Lembaga adalah organisasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan
untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi
nasional.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
dalam bidang konstruksi.

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3)
diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pemilihan perencana konstruksi dan atau

pengawas konstruksi oleh pengguna jasa dengan
cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 ayat (1), berlaku untuk semua
pekerjaan perencanaan dan pengawasan
konstruksi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pemilihan perencana konstruksi dan

pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:

- diumumkan secara luas melalui media
elektronik dan/atau media cetak;

- peserta yang berbentuk badan usaha atau
usaha orang perseorangan harus sudah
diregistrasi pada Lembaga; dan
- tenaga ahli dan tenaga terampil yang
dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha
orang perseorangan harus bersertifikat yangepkumham.go
dikeluarkan oleh Lembaga.

(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi

dan pengawas konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi
tahapan:
- pengumuman;
- pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
- penjelasan;
- pemasukan penawaran;
- evaluasi penawaran;
- penetapan calon pemenang dilakukan
berdasarkan penilaian kualitas, gabungan
kualitas dan harga, harga tetap, atau harga
terendah;
- pengumuman calon pemenang;
- masa sanggah; dan
- penetapan pemenang.

(4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana

dimaksud dalam ayat (3) huruf e ditetapkan oleh
pengguna jasa.

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (3)
diubah, ayat (2) huruf f dihapus, dan diantara ayat (2)
dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 6

(1) Pemilihan perencana konstruksi dan

pengawas konstruksi dengan cara
pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 ayat (3), dilakukan untuk
pekerjaan yang:

  • mempunyai risiko tinggi; dan atau
  • mempunyai teknologi tinggi.

(2) Pemilihan perencana konstruksi danepkumham.go pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:

- diumumkan secara luas melalui media
elektronik dan/atau media cetak;

  • jumlah penyedia jasa yang tersedia terbatas;

- melalui proses prakualifikasi untuk
menetapkan daftar pendek peserta pelelangan;

- peserta yang berbentuk badan usaha atau
usaha orang perseorangan harus sudah
diregistrasi pada Lembaga;
- tenaga ahli dan tenaga terampil yang
dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha
orang perseorangan harus bersertifikat yang
dikeluarkan oleh Lembaga.

(2a) Kriteria penetapan daftar pendek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
meliputi:
1. pengalaman perusahaan untuk pekerjaan
sejenis; dan
1. kualifikasi tenaga ahli yang dimiliki.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi

dan pengawas konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi
tahapan:
- pengumuman prakualifikasi;
- pemasukan dokumen prakualifikasi;
- evaluasi prakualifikasi dan menetapkan
daftar pendek;

- undangan kepada peserta yang masuk dalam
daftar pendek;epkumham.go
- penjelasan;

  • pemasukan penawaran;
  • evaluasi penawaran;

- penetapan calon pemenang dilakukan
berdasarkan penilaian kualitas, gabungan
kualitas dan harga, harga tetap, atau harga
terendah;

  • pengumuman calon pemenang;
  • masa sanggah; dan
  • penetapan pemenang.

(4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana

dimaksud dalam ayat (3) huruf g ditetapkan oleh
pengguna jasa.

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah sehingga Pasal
7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pemilihan perencana konstruksi dan

pengawas konstruksi dengan cara
pemilihan langsung sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3, hanya berlaku untuk keadaan

www.djpp.depkumham.go.id

---

tertentu, yaitu:
- penanganan darurat untuk keamanan
dan k e s e l a m a t a n m a s y a r a k a t y a n g
m a s i h memungkinkan untuk mengadakan
pemilihan langsung;
- pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat
dilaksanakan oleh penyedia jasa yang
sangat terbatas jumlahnya, dengan ketentuan
pekerjaan hanya dapat dilakukan dengan
teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu
mengaplikasikannya sangat terbatas;
- pekerjaan yang perlu dirahasiakan,epkumham.go yang menyangkut keamanan dan
keselamatan Negara yang ditetapkan oleh
Presiden; dan atau
- pekerjaan yang berskala kecil dengan
ketentuan:
1. untuk kepentingan pelayanan umum;
1. mempunyai risiko kecil;
1. menggunakan teknologi sederhana; dan
atau
1. dilaksanakan penyedia jasa usaha orang
perseorangan dan badan usaha kecil.

(2) Pemilihan perencana konstruksi dan

pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:
- mengundang sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawar;
- memilih dari beberapa penawar;
- peserta yang berbentuk badan usaha atau
usaha orang perseorangan harus sudah
diregistrasi pada Lembaga; dan
- tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan
oleh badan usaha atau usaha orang
perseorangan harus bersertifikat yang
dikeluarkan oleh Lembaga.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Tata cara pemilihan langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi
tahapan:
- undangan;
- penj elasan;
- pemasukan penawaran;
- evaluasi penawaran dilakukan
berdasarkan penilaian kualitas, gabungan
kualitas dan harga, harga tetap, atau harga
terendah;
- klarifikasi dan negosiasi setelah ditentukanepkumham.go peringkatnya; dan
- penetapan pemenang.

(4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana

dimaksud dalam ayat (3) huruf d ditetapkan oleh
pengguna jasa.

1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga Pasal
8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas

konstruksi dengan cara penunjukan
langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,
berlaku untuk:

- Keadaan tertentu, yaitu:
1. penanganan darurat untuk keamanan
dan keselamatan masyarakat yang
pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat
ditunda atau harus dilakukan dengan
segera;
1. pekerjaan yang kompleks yang hanya
dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa

www.djpp.depkumham.go.id

---

yang sangat terbatas jumlahnya,
dengan ketentuan pekerjaan hanya
dapat dikerjakan dengan teknologi baru
dan penyedia jasa yang mampu
mengaplikasikannya hanya satu-satunya;

1. pekerjaan yang perlu dirahasiakan
yang menyangkut keamanan dan
keselamatan Negara yang ditetapkan oleh
Presiden;
1. pekerjaan yang berskala kecil
dengan ketentuan:epkumham.go
- untuk keperluan sendiri/pribadi;
- mempunyai risiko kecil;
- menggunakan teknologi sederhana; dan
atau
- dilaksanakan oleh penyedia jasa
usaha orang perseorangan dan badan
usaha kecil.
dan atau

1. pekerjaan lanjutan yang secara
teknis merupakan kesatuan konstruksi
yang sifat pertanggungannya terhadap
kegagalan bangunan tidak dapat
dipecah-pecah dari p ek erja a n ya n g
sud a h d ilak sa na k an sebelumnya;
atau

- Pekerjaan yang hanya dilakukan oleh
pemegang hak cipta atau pihak lain
yang telah mendapat lisensi.

(2) Pemilihan perencana konstruksi dan

pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:
- penyedia jasa yang berbentuk badan usaha
harus sudah diregistrasi pada Lembaga;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan
oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan
harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh
Lembaga; atau
- penyedia jasa yang bersangkutan merupakan
pemegang hak cipta atau pihak lain yang
telah mendapat lisensi.

(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi

dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
- undangan;epkumham.go
- penjelasan;
- pemasukan penawaran;
- negosiasi; dan
- penetapan pemenang.

1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah
sehingg Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan

cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud
dalam pasal

(3) berlaku untuk semua pekerjaan pelaksanaan

konstruksi.

(2) Pemilihan pelaksana konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan syarat:
- diumumkan secara luas melalui media
elektronik dan/atau media cetak;
- dilakukan penilaian kualifikasi baik
prakualifikasi maupun pasca kualifikasi;
- peserta yang berbentuk badan usaha harus
sudah diregistrasi pada Lembaga; dan
- tenaga ahli dan tenaga terampil yang
dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha
orang perseorangan harus bersertifikat yang

www.djpp.depkumham.go.id

---

dikeluarkan oleh Lembaga.

(3) Tata cara pelelangan umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi
tahapan:
- pengumuman;
- pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
- penjelasan;
- pemasukan penawaran;
- evaluasi penawaran;
- penetapan calon pemenang berdasarkan
harga terendah terevaluasi diantara penawaran
yang telah memenuhi persyaratan administrasiepkumham.go
dan teknis serta tanggap terhadap dokumen
pelelangan;
- pengumuman calon pemenang;
- masa sanggah; dan
- penetapan pemenang.

1. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan ayat (3)
diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan

cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud
dalam pasal (3) berlaku untuk pekerjaan dengan
ketentuan:
- mempunyai risiko tinggi; dan
- menggunakan teknologi tinggi.

(2) Pemilihan pelaksana konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan syarat:
- diumumkan secara luas melalui media
elektronik dan/atau media cetak;
- jumlah penyedia jasa terbatas;
- melalui proses prakualifikasi;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- peserta pelelangan yang berbentuk badan
usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
dan
- tenaga ahli dan tenaga terampil yang
dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang
perseorangan harus bersertifikat yang
dikeluarkan oleh Lembaga.

(3) Tata cara pelelangan terbatas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi
tahapan:
- pengumuman untuk prakualifikasi;epkumham.go
- pemasukan dokumen prakualifikasi;
- evaluasi prakualifikasi;
- undangan berdasarkan hasil prakualifikasi;

  • penjelasan;
  • pemasukan penawaran;
  • evaluasi penawaran;

- penetapan calon pemenang berdasarkan
harga terendah terevaluasi diantara penawaran
yang telah memenuhi persyaratan administrasi
dan teknis serta tanggap terhadap dokumen
pelelangan;

  • pengumuman calon pemenang;
  • masa sanggah; dan
  • penetapan pemenang.

1. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah sehingga Pasal
11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan

cara pemilihan langsung sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 berlaku untuk keadaan tertentu,

www.djpp.depkumham.go.id

---

yaitu:
- penanganan darurat untuk keamanan
dan keselamatan masyarakat yang masih
memungkinkan untuk mengadakan
proses pemilihan langsung;
- pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat
dilaksanakan dengan teknologi baru dan
penyedia jasa yang mampu
mengaplikasikannya sangat terbatas;
- pekerjaan yang perlu dirahasiakan,
yang menyangkut keamanan danepkumham.gokeselamatan Negara yang ditetapkan oleh
Presiden; dan atau
- pekerjaan yang berskala kecil dengan
ketentuan:

1. untuk kepentingan pelayanan umum;
1. mempunyai risiko kecil;
1. menggunakan teknologi sederhana; dan
atau
1. dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha
orang perseorangan atau badan usaha kecil.

(2) Pemilihan pelaksana konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan syarat:
- diundang sekurang-kuranganya 3 (tiga)
penawar;
- pemasukan dan pembukaan dokumen
penawaran tidak perlu pada waktu yang
bersamaan;
- peserta yang berbentuk badan usaha harus
sudah diregistrasi pada Lembaga; dan
- tenaga ahli dan tenaga terampil yang
dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha
orang perseorangan harus bersertifikat yang
dikeluarkan oleh Lembaga;

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Tata cara pemilihan pelaksana

konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memenuhi tahapan:
- undangan;
- penj elasan;
- pemasukan penawaran;
- evaluasi penawaran;

- dapat dilakukan negosiasi setelah ditentukan
peringkatnya; dan

  • penetapan pemenang.epkumham.go

1. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah sehingga Pasal
12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, berlaku
untuk:
- Keadaan tertentu, yaitu:
1. penanganan darurat untuk keamanan
dan keselamatan masyarakat yang
pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat
ditunda/harus dilakukan segera;
1. pekerjaan yang kompleks yang hanya
dapat dilaksanakan dengan penggunaan
teknologi baru dan penyedia jasa
yang mampu mengaplikasikannya hanya
satu-satunya;
1. pekerjaan yang perlu dirahasiakan
yang menyangkut keamanan dan
keselamatan Negara yang ditetapkan oleh
Presiden;
1. pekerjaan yang berskala kecil
dengan ketentuan:
- untuk keperluan sendiri;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- mempunyai risiko kecil;
- menggunakan teknologi sederhana; dan
atau
- dilaksanakan oleh penyedia jasa
usaha orang perseorangan dan badan
usaha kecil, dan atau

1. pekerjaan lanjutan yang secara
teknis merupakan kesatuan konstruksi
yang sifat pertanggungannya terhadap
kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-
pecah dari p ek erjaa n ya ng sud ahepkumham.god ilak sa n ak an sebelumnya; atau
- Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan
oleh pemegang hak paten atau pihak lain
yang telah mendapat izin.

(2) Penunjukan langsung pelaksana

konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dilakukan dengan syarat:

- peserta yang berbentuk badan usaha dan
usaha orang perseorangan harus sudah
diregistrasi pada Lembaga;
- tenaga ahli dan atau tenaga terampil
yang dipekerjakan oleh badan usaha dan
usaha orang perseorangan harus bersertifikat
yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan
- penyedia jasa yang bersangkutan merupakan
pemegang hak paten atau pihak lain yang
telah mendapat lisensi.

(3) Tata cara penunjukan langsung pelaksana

konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memenuhi tahapan:
- undangan;
- penjelasan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • pemasukan penawaran;
  • negosiasi; dan
  • penetapan penyedia jasa.

1. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf a dan ayat (4)
diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pemilihan penyedia jasa terintegrasiepkumham.go dilakukan mengikuti tata cara pemilihan

pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan
terbatas.

(2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan layanan

jasa konstruksi secara terintegrasi adalah pekerjaan
yang:

  • bersifat kompleks;
  • memerlukan teknologi tinggi;
  • mempunyai risiko tinggi; dan
  • memiliki biaya besar.

(3) Pemilihan penyedia jasa terintegrasi dilakukan

dengan syarat:
- diumumkan secara luas melalui media
elektronik dan/atau media cetak;
- jumlah penyedia jasa terbatas; dan
- melalui proses prakualifikasi.

(4) Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
- pengumuman prakualifikasi;
- pemasukan dokumen prakualifikasi;
- evaluasi prakualifikasi;
- undangan berdasarkan hasil prakualifikasi;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- penjelasan;
- pemasukan penawaran;
- evaluasi penawaran;
- penetapan calon pemenang berdasarkan
harga terendah terevaluasi diantara penawaran
yang telah memenuhi persyaratan administrasi
dan teknis serta tanggap terhadap dokumen
pelelangan;
- pengumuman calon pemenang;
- masa sanggah; dan
- penetapan pemenang.epkumham.go(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat

(3), dan pekerjaan yang dilakukan secara

terintegrasi ditentukan oleh Menteri.

1. Ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf k
diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Pengguna jasa dalam pemilihan penyedia
jasa berkewajiban untuk:
- mengumumkan secara luas melalui media
elektronik dan/atau media cetak untuk setiap
pekerjaan yang ditawarkan dengan cara
pelelangan umum atau pelelangan terbatas;
- menerbitkan dokumen pelelangan umum,
pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung secara
lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami, yang
memuat:
1. petunjuk bagi penawaran;

1. tata cara pelelangan umum, pelelangan
terbatas, atau pemilihan langsung mencakup
prosedur, persyaratan, dan kewenangan;

1. persyaratan kontrak mencakup syarat umum

www.djpp.depkumham.go.id

---

dan syarat khusus; dan

1. ketentuan evaluasi;

- mengundang semua penyedia jasa yang
lulus prakualifikasi untuk memasukkan
penawaran;

- menerbitkan dokumen penunjukan langsung
secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat
dipahami yang memuat:

1. tata cara penunjukan langsung mencakup
prosedur, persyaratan, dan kewenangan; danepkumham.go
1. syarat-syarat kontrak mencakup syarat umum
dan syarat khusus;

- memberikan penjelasan tentang pekerjaan
termasuk mengadakan peninjauan lapangan
apabila diperlukan;
- memberikan tanggapan terhadap sanggahan
dari penyedia jasa;
- menetapkan penyedia jasa dalam batas waktu
yang ditentukan dalam dokumen lelang;

- mengembalikan jaminan penawaran bagi penyedia
jasa yang kalah, sedangkan bagi penyedia jasa yang
menang mengikuti ketentuan yang diatur dalam
dokumen pelelangan;

  • menunjukkan bukti kemampuan membayar;

- menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam
batas waktu yang ditentukan dalam dokumen
lelang;

- mengganti biaya yang dikeluarkan oleh penyedia
jasa untuk penyiapan pelelangan apabila
pengguna jasa membatalkan pemilihan penyedia
jasa tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memberikan penjelasan tentang risiko
pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya yang
dapat timbul dalam pekerjaan konstruksi dan
mengadakan peninjauan lapangan apabila
diperlukan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.epkumham.go Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2010

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id