Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pelelangan umum adalah pelelangan yang
dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara
luas melalui media elektronik dan/atau media
cetak.
1. Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk
pekerjaan tertentu yang diyakini jumlah penyedia
jasanya terbatas dan dinyatakan telah lulus
prakualifikasi, yang diumumkan secara luas
melalui media elektronik dan/ atau media cetak.
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa
konstruksi tanpa melalui pelelangan umum
atau pelelangan terbatas, yang dilakukan
dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3
(tiga) penawar dari penyedia jasa dan dapat
dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis
maupun harga, sehingga diperoleh harga yang
wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
1. Penunjukan langsung adalah pengadaan
jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui
pelelangan umum, pelelangan terbatas, atauepkumham.go
pemilihan langsung yang dilakukan hanya
terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara
melakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun
harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan
secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
1. Lembaga adalah organisasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan
untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi
nasional.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
dalam bidang konstruksi.
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3)
diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
