Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai daerah otonom
dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara diubah menjadi Kabupaten
Kepulauan Sangihe.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.167 3
Ditetapkan: 2014-01-01
Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai daerah otonom
dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara diubah menjadi Kabupaten
Kepulauan Sangihe.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.167 3
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan
Talaud dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Kepulauan
Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan
Sangihe dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id