(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf a dilakukan secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia oleh ketua atau pengurus ormas badan hukum
yayasan asing atau sebutan lain kepada Menteri.
(21 Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi ormas badan hukum yayasan asing atau
sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:
- surat permohonan untuk melakukan kegiatan di
Indonesia;
- surat keterangan mengenai rencana pembukaan
kantor perwakilan di Indonesia;
- surat pernyataan mengenai asas, tujuan, dan kegiatan
organisasi yang bersifat nirlaba;
- surat penunjukan kepala perwakilan di Indonesia dari ' kantor pusat organisasi;
- surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat
kedudukan kantor pusat organisasi;
- salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh
otoritas yang berwenang di negara asal organisasi
didirikan;
ob' anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- profil yang berisi informasi mengenai visi, misi,
struktur organisasi, dan staf;
- sumber dan jumlah dana yang tersedia;
- perencanaan pengelolaan keuangan;
---
i!.. t '.t.t,
i,''i:H';',
( ':j. _._ ,.,r ,, ;irrir
::i::. "r.,,r'.1,r:-:. liiill
ri, r .":ll,ft",ii:.i .i(jiliir ..
;,lii ,. r'' '1. .i:'.;:'
;,'iilil',- 5l+r,'' v'-..' .-.
trREStDEi,l
i.iiii::1,.I l1lL-! lr. ! I'InC, I I i::S|,^.
- surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak
berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak
digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta
tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah
Republik Indonesia;
- rencana dan program kerja yang akan dilakukan di
Indonesia;
- rencana kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan
Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia;
- rencana tempat kedudukan kantor perwakilan pusat di
ibu kota negara atau ibu kota provinsi; dan
- rencana tempat kedudukan kantor operasional.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi ormas badan hukum yayasan asing atau
sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b, dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling
sedikit:
- surat permohonan untuk melakukan kegiatan di
Indonesia;
- surat perintah kerja dari lembaga donor kepada badan
hukum yayasan asing atau sebutan lain pelaksana
kerja sama;
- surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat
kedudukan kantor pusat organisasi;
- salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh
otoritas yang berwenang di negara asal organisasi
didirikan;
- profil yang berisi informasi mengenai visi, misi,
struktur organisasi, dan staf;
sumber dan jumlah dana untuk melaksanakan
kegiatan;
- o surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak
berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak
digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta
tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah
Republik Indonesia;
- rencana dan program kerja yang akan dilakukan di
Indonesia; dan
1. rencana tempat kedudukan kantor operasional di
Indonesia.
### Pasal 1 1
---
ri-.ii. . :i . ' r.r1tl,,, 6-tii;"tt'" a
iiilii i.i,Li l.i -
",i{-,'t:,',r..,.:ii.';, lliJi
J::li .'l:iiiil: i:'j',',
ilir'i., i "t ,j:!.';'
'_i,iii;r.+...L ii1::.lql-,r,.: -:11..a,.,.'
### Pasal 1 1
(1) Dalam hal persyaratan pengajuan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 telah lengkap,
Menteri menugaskan Tim Perizinan untuk melakukan
verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf b.
(2) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan
persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.