Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar
kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen
yang menetapkan jumlah PNBP Terutang meliputi Surat
Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP
Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
1. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain
serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas
kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
1. Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan
tlrusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara dan pembangunan nasional.
1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
1. Mitra
SK No 044380 A
---
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang
membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan
sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas
Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam
negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
1. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara
Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga
yang memegang kewenangan sebagai Pengguna
Anggaran/ Pengguna Barang.
1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan
PNBP yang menjadi tanggung jawabnya, serta tugas lain
terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
