Langsung ke konten

PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PP No. 59 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah
kegiatan pelayanan yang diberikan kepada Calon
Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama
bekerja, dan setelah bekerja.
1. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala
upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja
Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia dan keluarganya dalam mewrrjudkan
te rj aminnya pemenuhan haknya dalam ke seluruhan
kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan
setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan
sosial.
1. Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan
aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak
pendaftaran sampai pemberangkatan.
1. Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan
aktivitas untuk memberikan pelindungan selama
Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya
berada di luar negeri.
1. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan
aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak
Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya
tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke
daerah asal termasuk pelayanan lanjutan menjadi
pekerja produktif.
1. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah
perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau
Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban
setiap pihak dalam rangka penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara
tujuan penempatan.

1. Perjanjian.

Sl( No 102120 A

---

t,',3ot]
R E P u JLTI * ..' o

1. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan
adalah perjanjian tertulis antara pelaksana
Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon
Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan
kewajiban setiap pihak, dalam rangka Penempatan
Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan
penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara
Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang
memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap
pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan
selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah
izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat
kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia
yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia.
1. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang
selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang
diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang
digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja
Migran Indonesia.
1 1. Orientasi Pra-Pemberangkatan yang selanjutnya
disingkat OPP adalah kegiatan pemberian
pembekalan dan informasi kepada Calon Pekerja
Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke
luar negeri agar Calon Pekerja Migran Indonesia
memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk
bekerja di luar negeri, memahami hak dan
kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang
akan dihadapi.

1. Jaminan .
Sl< l.lo l0l l2l A

---

PRES IDEN

1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk
pelindungan sosial untuk menjamin seluruh ralryat
agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
yang layak.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
1. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang
selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai
pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara
terpadu.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah
yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan provinsi.
1. Dinas Daerah KabupatenlKota adalah perangkat
daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota.
1. Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang
selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia
adalah sistem layanan pemberian informasi,
pemenuhan persyaratan, dan penanganan
permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang
terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah,
mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.

1. Perwakilan
Sl( No 102127 A

---

PRES IDEN

1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia
adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan
konsuler Republik Indonesia yang secara resmi
mewakili dan memperjuangkan kepentingan
bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia
secara keseluruhan di negara tujuan penempatan
atau pada organisasi internasional.
2I. Atase Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang
ditempatkan pada perwakilan diplomatik tertentu
yang proses penugasannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.
1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
1. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan
hukum pemerintah, badan hukum swasta,
dan/atau perseorangan di negara tujuan
penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran
Indonesia.
1. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha
berbadan hukum perseroan terbatas yang telah
memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat
untuk menyelenggarakan pelayanan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia.
1. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha
berbentuk badan hukum di negara tujuan
penempatan yang bertanggung jawab menempatkan
Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja.

1. Calon

S!( Nlo 102 | 23 A

---

=,',?55 o n E p u Jr-Tr< * r'

1. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga
kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai
pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan
terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
1. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga
negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah
melakukan pekerjaan dengan menerima upah di
luar wilayah Republik Indonesia.
1. Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya
disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau
orang tua termasuk hubungan karena putusan
dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada
di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja
Migran Indonesia di luar negeri.

Pasal 2

Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja
Migran Indonesia sebelum bekerja, selama bekerja, dan
setelah bekerja.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Perwakilan
Republik Indonesia, BP2MI, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah Desa secara terkoordinasi dan
terintegrasi.
(21 Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon
Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI, perusahaan
yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk
kepentingan perusahaan sendiri, dan Pekerja
Migran Indonesia secara perseorangan.

BABII ...
St( Nlo 102124 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Pelindungan Sebelum Bekerja

Paragraf 1
Umum

Pasal 4

(1) Pelindungan Sebelum Bekerja meliputi:

- pelindungan administratif; dan
- pelindungan teknis.
(21 Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:
- kelengkapan dan keabsahan dokumen
penempatan; dan
- penetapan kondisi dan syarat kerja.

(3) Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi:
- pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;
- peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran
Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan
kerja;
- Jaminan Sosial;
- fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran
Indonesia;
- penguatan peran pegawai fungsional pengantar
kerja;
- pelayanan penempatan di LTSA Pekerja Migran
Indonesia; dan
- pembinaan dan pengawasan.

(4) Informasi

Sl< lrlo 102125 A

---

PRESIDEN

(4) Informasi sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a

meliputi:
- hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan
anggota Keluarganya;
- lowongan kerja, jenis pekerjaan, Pemberi Kerja,
lokasi lingkungan kerja, dan kondisi kerja;
- program, cara mengakses, dan mekanisme klaim
untuk Jaminan Sosial;
- prosedur migrasi yang resmi meliputi syarat, tata
cara, dan tahapan migrasi aman ;
- biaya penempatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kerentanan Pekerja Migran Indonesia terhadap
perdagangan orang, sindikat narkotika, bahaya
radikalisasi, dan gangguan kesehatan termasuk
kesehatan reproduksi perempuan serta
kesehatan jiwa;
- hukum dan budaya di negara tujuan
penempatan;
- Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja;
- daftar P3MI dan Mitra Usaha yang terbaru;
- daftar negara yang menjadi tujuan penempatan
dan negara yang dilarang;
- mekanisme pengaduan dan pelaporan baik di
dalam negeri dan di luar negeri;
- prosedur di LTSA Pekerja Migran Indonesia; dan
- standar gaji.

Paragraf 2
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Penempatan

Pasal 5

(1) Dokumen penempatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
- surat keterangan status perkawinan, bagi yang
telah menikah melampirkan fotokopi buku
nikah;

  • surat

Sl( trlo 161| lrr A

---

PRESIDEN

- surat keterangan izin suami atau istri, izin orang
tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala
desa atau lurah;
- sertifikat kompetensi kerja;
- surat keterangan sehat berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi
setempat;
- visa kerja;
- Perjanjian Penempatan; dan
- Perjanjian Kerja.
(21 BP2MI atau pejabat fungsional pengantar kerja atau
petugas yang ditunjuk oleh dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
ketenagakerjaan melakukan verifikasi kelengkapan
dan keabsahan dokumen penempatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan

kesehatan dan pemeriksaan psikologi bagi Calon
Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang kesehatan.

Paragraf 3
Penetapan Kondisi dan Syarat Kerja

Pasal 6

(1) Penetapan kondisi dan syarat kerja dalam

### Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam Perjanjian

Kerja.
(21 Kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- besaran dan tata cara pembayaran upah;
- jam kerja dan waktu istirahat;

- hak
SI( Nlo l1Zl2l A

---

PRES IDEN

_10_
- hak cuti;
- Jaminan Sosial dan/atau asuransi; dan
- jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Paragraf 4
Pemberian Sosialiasi dan Diseminasi Informasi

Pasal 7

(1) Pemberian sosialiasi dan diseminasi' informasi

kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat

mengenai pasar kerja luar negeri, tata cara
penempatan, kondisi dan syarat kerja luar negeri.

(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh LTSA Pekerja Migran
Indonesia.

(3) Dalam hal LTSA Pekerja Migran Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum
terbentuk, pemberian informasi dilakukan oleh
Dinas Daerah KabupatenlKota dan/atau BP2MI.
(41 Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pfda
ayat (3) dengan melibatkan Pemerintah Desa.

(5) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.

Pasal 8

(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (1) berasal dari:
- Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan
penempatan;
- Mitra Usaha di negara tujuan penempatan;
dan/atau
- calon Pemberi Kerja.

(2) Informasi...

Sl( l{o l02l2ll A

---

PRES IDEN

(21 Informasi yang berasal dari Mitra Usaha dan calon
Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c harus diverifikasi oleh Atase
Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri
yang ditunjuk di negara tujuan penempatan.

Paragraf 5
Peningkatan Kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui
Pendidikan dan Pelatihan Kerja

Pasal 9

(1) Dalam peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran

Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf b dilaksanakan melalui:
- standardisasi kompetensi pelatihan kerja serta
sistem pendidikan dan pelatihan kerja berbasis
kompetensi sesuai dengan jenis pekerjaan yang
akan dilakukan;
- revitalisasi dan optimalisasi balai latihan kerja
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- pengalokasian anggaran pendidikan dan
pelatihan kerja pada anggaran pendapatan
belanja negara dan anggaran pendapatan
belanja daerah; dan
- penyediaan sarana dan prasarana pelatihan
kerja yang layak bagi Pekerja Migran Indonesia
yang menjalani pendidikan dan pelatihan.
(21 Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi
dan/atau Pemerintah Daerah kabupatenlkota
sesuai dengan kewenangan.

(3) Penyelenggaraan . . .

SK Nlo l1)l)') A

---

REPUJLTI=,',?5]*.=,o
-t2-

(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja
sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga
pelatihan kerja milik pemerintah danlatau swasta
yang terakreditasi.
(41 Penyelenggara pendidikan dan pelatihan kerja pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
harus memiliki tenaga pendidik dan pelatih yang
kompeten.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 6
Jaminan Sosial

Pasal 10

(1) Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf c dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial
Nasional.
(21 Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi Jaminan Sosial kesehatan dan
Jaminan Sosial ketenagakerjaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial

kesehatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang kesehatan.
(41 Jaminan Sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran
Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 7
Sl( Nlo l02l 30 A

---

PRES IDEN

Paragraf 7
Fasilitasi Pemenuhan Hak Calon Pekerja Migran Indonesia

### Pasal 1 1

(1) Pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak Calon

Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d.
(21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- pelayanan penempatan;
- pelayanan informasi pendampingan dan
bantuan hukum;
- pelayanan informasi pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan kerja;
- pelayanan informasi Jaminan Sosial;
- penyeleirggaraan pendidikan dan pelatihan
kerja; dan
- pendampingan dan bantuan hukum.

(3) Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan hak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon
Pekerja Migran Indonesia sejak terdaftar di Dinas
Pemerintah KabupatenlKota sesuai dengan
Perjanjian Penempatan.

Paragraf 8
Penguatan Peran Pegawai Fungsional Pengantar Kerja

Pasal 12

(1) Penguatan peran pegawai fungsional pengantar

kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (31
huruf e dilakukan melalui:
- pemberdayaan pegawai fungsional pengantar
kerja di setiap layanan penempatan luar negeri;
dan
- peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai
fungsional pengantar kerja.

(2) Ketentuan...

sl< trlo l02l3l A

---

PRES IDEN

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan peran
pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kedua
Pelindungan Selama Bekerja

Paragraf 1
Umum

Pasal 13

(1) Pelindungan Selama Bekerja diberikan oleh

Perwakilan Republik Indonesia.
(21 Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pendataan dan pendaftaran oleh Atase
Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri
yang ditunjuk;
- pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi
Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;
- fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran
Indonesia;
- fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;
- pemberian layanan jasa kekonsuleran;
- pendampingan, mediasi, advokasi, dan
pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa
advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian
sesuai dengan hukum negara setempat;
- pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia;
dan
- fasilitasi repatriasi.

(3) Pelindungan

.SI( Nlo l02l 32 A

---

PRES IDEN

(3) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (21termasuk selama perjalanan
dari embarkasi menuju negara tujuan penempatan.

(4) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tidak
mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau
perdata Pekerja Migran Indonesia dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta
hukum dan kebiasaan internasional.

(5) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf h dilakukan oleh Perwakilan Republik
Indonesia dengan mengedepankan:
- keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung
jawab di Indonesia dan di negara tujuan
penempatan; dan
- peran otoritas yang berwenang di negara tujuan
penempatan.

Paragraf 2
Pendataan dan Pendaftaran

Pasal 14

(1) Pendataan dan pendaftaran oleh Atase

Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (21huruf a dilakukan terhadap:
- surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari
Pemberi Kerja;
- Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
- Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;
- perpanjangan dan perubahan Perjanjian Kerja;
- kedatangan dan kepulangan Pekerja Migran
Indonesia;

  • Pekerja

Sl( Nc 102133 A

---

PRES IDEN

- Pekerja Migran Indonesia yang cuti untuk pulang
ke Indonesia; dan
- penyelesaian permasalahan Pekerja Migran
Indonesia.
(21 Pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi
yang terintegrasi.

Paragraf 3
Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberi Kerja, Pekerjaan, dan
Kondisi Kerja

Pasal 15

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
- kredibilitas Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;
- kesesuaian isi Perjanjian Kerja dan
pelaksanaannya oleh para pihak; dan
- kelayakan tempat dan lingkungan kerja.

(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap kelayakan

tempat dan lingkungan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan:
- secara langsung oleh Atase Ketenagakerjaan
dan/atau pejabat dinas luar negeri yang
ditunjuk bagi Pekerja Migran Indonesia yang
bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
dan/atau
- melalui kerja sama dengan Mitra Usaha
dan/atau otoritas yang berwenang di negara
tujuan penempatan bagi Pekerja Migran
Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja
perseorangan.

Paragraf 4
Sl( No 102134 A

---

PRES IDEN

-t7-
Paragraf 4
Fasilitasi Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia

Pasal 16

Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c,
dilakukan melalui:
- pelaporan kepada otoritas yang berwenang;
- upaya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan hukum negara setempat;
- pemberian bantuan penyelesaian tuntutan
dan/atau perselisihan Pekerja Migran Indonesia
dengan Pemberi Kerja dan/atau Mitra Usaha; dan
- fasilitasi akses layanan Jaminan Sosial
ketenagakerjaan dan kesehatan.

Paragraf 5
Fasilitasi Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan

Pasal 17

Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d
dilakukan melalui:
- penyediaan layanan pengaduan; dan
- penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja
Migran Indonesia untuk memberikan akses
komunikasi Pekerja Migran Indonesia dengan
Keluarganya.

Paragraf 6
Pemberian Layanan Jasa Kekonsuleran

Pasal 18

Pemberian layanan jasa kekonsuleran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan
melalui:

- penerbitan
S[( Nlo 102135 A

---

PRES IDEN

- penerbitan dokumen perjalanan;
- penerbitan akta catatan sipil dan surat keterangan;
- kunjungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang
ditahan di penjara di negara tujuan penempatan;
- pemberian bantuan sosial;
- penyampaian informasi dalam hal terjadi kematian
dan perwalian terkait Pekerja Migran Indonesia;
- pemberian akses terhadap tempat penampungan
sementara; dan
- pendampingan, mediasi, advokasi, dan fasilitasi
bantuan hukum.

Paragraf 7
Pembinaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia

Pasal 19

Pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g
dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran
Indonesia khususnya pemahaman mengenai hukum dan
adat budaya negara tujuan penempatan.

Paragraf 8
Fasilitasi Repatriasi

Pasal 20

(1) Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2) huruf h dilakukan dalam hal terjadi

perang, bencana alam, wabah penyakit, atau bahaya
nyata lain yang mengancam jiwa Pekerja Migran
Indonesia dan/atau korban tindak pidana di negara
tujuan penempatan.

(2) Fasilitasi...

SK lrlo l0Z l3(r A

---

PRES IDEN

-t9-
(21 Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik
Indonesia dengan memberikan pelindungan,
membantu dan menghimpun Pekerja Migran
Indonesia di wilayah yang aman, serta
mengu sahakan untuk memulan gkan Pekerj a M igran
Indonesia ke Indonesia atas biaya Pemerintah
Republik Indonesia.

(3) P3MI bertanggung jawab untuk memulangkan

Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya
Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja,
meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, sakit
yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan
pekerjaannya, danf atau sebab lain yang
menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia.

Bagian Ketiga
Pelindungan Setelah Bekerja

Pasal 21

(1) Pelindungan Setelah Bekerja diberikan melalui:

- fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;
- penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang
belum terpenuhi;
- fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia
yang sakit dan meninggal dunia;
- rehabilitasi dan reintegrasi sosial; dan
- pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan
Keluarganya.
(21 Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah
Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah.

(3) Dalam...

Sl( No 102137 A

---

PRES IDEN

(3) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia yang

ditempatkan oleh P3MI meninggal dunia,
pemulangan jenazah menjadi kewajiban P3MI.
(41 Pemulan gan jenazah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan berkoordinasi dengan
Perwakilan Republik Indonesia, Pemerintah Pusat,
BP2MI, dan Pemerintah Daerah.

Pasal 22

(1) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dapat
diberikan dalam bentuk:
- motivasi dan diagnosis psiko sosial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan
kewirausahaan;
- bimbingan mental dan spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling psiko sosial;
- pelayanan aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial; dan
- penyediaan sarana rehabilitasi.
(21 Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP2MI dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota serta
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 23

(1') Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan
Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) huruf e dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan, BP2MI, dan/atau Pemerintah
Desa.

(2) Pemberdayaan...

Sl< Nlo l02l3ii A

---

PRES lDEN

-2t-

(2) Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan

Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah
dan kementerian/lembaga terkait.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan

Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 24

(1) Dalam situasi khusus, Pelindungan Selama Bekerja

atau Pelindungan Setelah Bekerja dapat juga
diberikan dalam bentuk evakuasi.

(2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat terjadi apabila:
- bencana alam, wabah penyakit, atau perang;
- pendeportasian massal; dan/atau
- negara penempatan tidak lagi menjamin
keselamatan Pekerja Migran Indonesia.

(3) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan
ke negara terdekat yang dianggap aman atau
dipulangkan ke Indonesia.
(41 Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri, dengan berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional
dan/atau lembaga di tingkat internasional.

Bagian Keempat

Sl( No l02l3c) A

---

PRES IDEN

Bagian Keempat
Pelindungan Hukum, Sosial dan Ekonomi

Paragraf 1
Pelindungan Hukum

Pasal 25

Pekerja Migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara
tujuan penempatan yang:
- mempunyai peraturan perundang-undangan yang
melindungi tenaga kerja asing;
- telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah
negara tujuan penempatan dan Pemerintah
Republik Indonesia; dan/atau
- memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi
yang melindungi pekerja asing.

Paragraf 2
Pelindungan Sosial

Pasal 26

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial
bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja
Migran Indonesia melalui:
- peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan
kerja melalui standardisasi kompetensi kerja;
- peningkatan peran lembaga akreditasi dan lembaga
sertifikasi;
- menyediakan tenaga pendidik dan pelatihan kerja
atau instruktur yang berkompeten dalam
bidangnya;
- penyelenggaraanJaminan Sosial;
- reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan
keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran
Indonesia maupun Keluarganya;

  • kebijakan . .

Sl( Nlo 1021.10 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- kebijakan pelindungan kepada perempuan dan
anak; dan
- penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia di negara tujuan penempatan.

Pasal2T
Pemerintah Pusat danf atau Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pelindungan sosial dapat dilakukan
melalui kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri,
masyarakat, dan organisasi internasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Pelindungan Ekonomi

Pasal 28

(1) Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah

sesuai kewenangannya wajib melakukan
pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia
melalui:
- pengelolaan remitansi dengan melibatkan
lembaga perbankan atau lembaga keuangan
nonbank dalam negeri dan negara tujuan
penempatan;
- edukasi keuangan agar Pekerja Migran Indonesia
dan Keluarganya dapat mengelola hasil
remitansinya; dan
- edukasi wirausaha.
(21 Pelaksanaan pelindungan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
kebijakan keuangan inklusif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pelindungan ekonomi dapat dilakukan
kerja sama dengan lembaga keuangan, dunia usaha,
dunia industri, masyarakat, dan organisasi internasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 30

(1) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia

dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang
efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas
tanpa diskriminasi yang diselenggarakan secara
terkoordinasi dan terintegrasi.

(2) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab gubernur dan/atau bupati/
wali kota.

(3) Dalam penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran

Indonesia, gubernur, dan/atau bupati/wali kota
mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- memfasilitasi sistem layanan Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berbasis
teknologi informasi;
- mengalokasikan anggaran operasional LTSA
Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan
kewenangannya;
- memastikan terlaksananya layanan bagi Calon
Pekerja Migran Indonesia dengan menugaskan
personil perangkat daerah terkait; dan
- mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja
Migran Indonesia.

(4) Pembentukan. . .

Sl( No l12l4: A

---

PRES IDEN

(41 Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kriteria:
- daerah basis Pekerja Migran Indonesia;
- daerah perlintasan Pekerja Migran Indonesia;
dan/atau
- kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 31

(1) LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas desk:
- ketenagakerjaan;
- pengaduan dan informasi;
- kependudukan dan pencatatan sipil;
- kesehatan;
- keimigrasian;
- kepolisian;
- perbankan; dan
- Jaminan Sosial.
(21 LTSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan untuk mendekatkan fungsi
pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia, berupa:
- informasi pasar kerja;
- tata cara Penempatan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia;
- penyuluhan dan bimbingan jabatan;
- informasi untuk memperoleh pendidikan dan
pelatihan kerja;
- informasi pelaksanaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia;
- layanan pendaftaran pencari kerja;
- verifikasi dokumen Perjanjian Penempatan,
Perjanjian Kerja, dan visa kerja;

- verifikasi
Sl( No l0l I,'13 A

---

- verifikasi data kependudukan;
- informasi dan akses fasilitas pemeriksaan
kesehatan;
- penerbitan paspor;
- penerbitan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian;
- informasi dan jasa perbankan; dan
- informasi pelayanan kepesertaan Jaminan
Sosial.

(3) Selain fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21, LTSA Pekerja Migran Indonesia dapat
berfungsi sebagai penyelenggara OPP, tempat
konsultasi, mediasi, advokasi, dan bantuan hukum
bagi permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia
dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan/atau
Keluarganya.
(41 Fasilitasi sistem pelayanan Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan
baik berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat
maupun di daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Kepala Dinas Daerah Provinsi dan/atau Kepala

Dinas Daerah KabupatenlKota secara ex officio
bertindak selaku penanggung jawab LTSA Pekerja
Migran Indonesia.
(21 Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bertugas:
- mengoordinasikan dan mengendalikan
penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran
Indonesia;

b.menetapkan...

Sl( No 1'0214,1 A

---

PRES IDEN

- menetapkan pelaksana teknis penyelenggaraan
LTSA Pekerja Migran Indonesia atas usulan dari
instansi yang berasal dari unsur yang
menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3);
- menjamin kualitas pelayanan Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- melaporkan penyelenggaraan LTSA Pekerja
Migran Indonesia kepada Menteri melalui:
1. gubernur pada LTSA Pekerja Migran
Indonesia daerah provinsi; atau
2l bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran
Indonesia daerah kabupaten/ kota.

(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), bertanggung jawab kepada:
- gubernur pada LTSA Pekerja Migran Indonesia
daerah provinsi; atau
- bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran
Indonesia daerah kabupaten/ kota.

(4) Keanggotaan LTSA Pekerja Migran Indonesia terdiri

atas unsur yang menyelenggarakan fungsi di bidang
ketenagakerjaan, administrasi kependudukan,
kesehatan, keimigrasian, kepolisian, psikologi,
perbankan, dan Jaminan Sosial.

Pasal 33

Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui sistem

daring yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.

Pasal34...

Sl( Nlo l0l145 A

---

PRES tDEN

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembentukan
dan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Pemerintah Pusat

Pasal 35

Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
- menjamin Pelindungan Calon Pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan
Keluarganya;
- mengatur, membina, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia;
- menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan
Keluarganya;
- membentuk dan mengembangkan sistem informasi
terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- melakukan koordinasi kerja sama antarinstansi
terkait dalam menanggapi pengaduan dan
penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia
dan/ atau Pekerja Migran Indonesia;
- mengurlls kepulangan Pekerja Migran Indonesia
dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah
penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia
bermasalah;

g.melakukan...
Sl( No 102146 A

---

PRES IDEN

- melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak
dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara
optimal di negara tujuan;
- men5rusun kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia dan Keluarganya;
- menghentikan atau melarang Penempatan Pekerja
Migran Indonesia untuk negara tertentu atau
jabatan tertentu di luar negeri;
j membuka dan menutup negara atau jabatan
tertentu tertutup bagi Penempatan Pekerja Migran
Indonesia;
- menerbitkan dan mencabut SIP3MI;
- menerbitkan dan mencabut SIP2MI;
- melakukan koordinasi antarinstansi terkait
mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia;
- mengangkat pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan
yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik
Indonesia atas usul Menteri; dan
- menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon
Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi
yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

Pasal 36

Tugas Pemerintah Pusat dalam menjamin Pelindungan
Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan melalui:
- penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- pemberdayaan ekonomi dan sosial;
- fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran
Indonesia;

  • kemudahan

SI( Nlo l0)1,t1 A

---

PRES IDEN

e kemudahan layanan pemenuhan dokumen Calon
Pekerja Migran Indonesia; dan
f fasilitasi layanan informasi proses migrasi yang
aman.

Pasal 37

Pemerintah Pusat dan BP2MI mengatur, membina,
melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan secara
terkoordinasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 38

Pemerintah Pusat menjamin pemenuhan hak Calon
Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf c, dilakukan melalui:
- upaya mediasi;
- advokasi;
- fasilitasi pembelaan dan penuntutan hak Pekerja
Migran Indonesia; dan/atau
- bantuan hukum.

Pasal 39

(1) Pembentukan dan pengembangan sistem informasi

terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dilakukan secara
terintegrasi antarsistem kementerian/lembaga
terkait baik pusat maupun daerah.

(2) Sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dikoordinasikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan.

Pasal40...
Sl( No l02l4t A

---

PRES IDEN

Pasal 40

(1) Koordinasi kerja sama antarinstansi terkait untuk

menanggapi pengaduan dan penanganan kasus
Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal35 huruf e, dilakukan Pemerintah Pusat untuk
menyelesaikan permasalahan kasus Calon Pekerja
Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia oleh masing-masing kementerian
/lembaga dan daerah secara terpadu dan sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Dinas Daerah Provinsi melaporkan hasil
penanganannya kepada gubernur.

(3) Dinas Daerah KabupatenlKota melaporkan hasil

penanganannya kepada bupati/wali kota.

### Pasal 4 1

(1) Pemerintah Pusat bertugas menjamin keselamatan

Pekerja Migran Indonesia dengan cara mengurus
kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal
terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit,
deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f
dilakukan secara terkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait dan daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Dalam hal Pekerja Migran Indonesia dipulangkan
karena terjadi peperangan, bencana alam dan
wabah penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pemerintah Pusat bertanggung jawab

memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia
sampai ke daerah asal.

Pasal42...

{ll( Nlo l0lld') n

---

PRES IDEN

Pasal 42

(1) Pemerintah Pusat melakukan upaya untuk

menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g,
dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Untuk memperkuat Pelindungan Pekerja Migran

Indonesia secara optimal di negara tujuan,
Pemerintah Pusat membentuk Atase
Ketenagakerjaan. .

Pasal 43

(1) Pen5rusunan kebijakan mengenai Pelindungan

Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h,
harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi
Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya.

(2) Pen5rusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) oleh Menteri dilakukan setelah
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

digunakan sebagai pedoman kementerian/lembaga
dan daerah dalam melakukan pelindungan dan
pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan
anggota Keluarganya.

Pasal 44

(1) Pemerintah Pusat menghentikan atau melarang

Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara
tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i.

(2) Penghentian

trl6 l02l_50 A-Sl'(

---

PRES IDEN

(21 Penghentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan
memperhatikan:
- keamanan;
- pelindungan hak asasi manusia;
- pemerataan kesempatan kerja; dan/atau
- kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai
dengan kebutuhan nasional.

(3) Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dalam hal negara tujuan penempatan:
- tidak mempunyai peraturan perundang-
undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
- tidak memiliki perjanjian tertulis antara
pemerintah negera tujuan penempatan dan
Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
- tidak memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau
asuransi yang melindungi pekerja asing.
(41 Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
mempertimbangkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi keamanan negara
tujuan penempatan.

(5) Penghentian dan pelarangan memperhatikan saran

dan pertimbangan Perwakilan Republik Indonesia,
kementerian/ lembaga, P3MI, dan masyarakat.

(6) Ketentuan penghentian atau pelarangan

Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara
tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 45

Pembukaan dan penutupan negara atau jabatan tertentu
tertutup bagi Penempatan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
penghentian atau pelarangan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia.

Pasal 46

(1) Penerbitan dan pencabutan SIP3MI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 huruf k, dilakukan
dengan mempertimbangkan persyaratan dan
kelayakan untuk menjamin Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia.
(21 Dalam hal tertentu berdasarkan bukti yang cukup,
Menteri dapat mencabut SIP3MI.

(3) Ketentuan mengenai penerbitan dan pencabutan

SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Penerbitan dan pencabutan SIP2MI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 huruf l, dilakukan oleh
Kepala BP2MI.
(21 SIP2MI wajib dimiliki oleh P3MI sebagai dasar untuk
melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia
melalui Dinas Daerah KabupatenfKota, dan/atau
LTSA Pekerja Migran Indonesia.

(3) P3MI dilarang melakukan perekrutan Calon Pekerja

Migran Indonesia sebelum memiliki SIP2MI dari
BP2MI.

(4) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

berlaku untuk seluruh Indonesia sesuai dengan
durasi permintaan pekerjaan dari luar negeri.

(5) Pembuatan...

i-il( trlo l0l l5l A

---

PRESIDEN

(5) Pembuatan SIP2MI harus didasarkan pada

permintaan dari P3MI sesuai permintaan pekerjaan
yang telah diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan
atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada
Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 48

(1) P3MI dilarang melakukan perekrutan Calon Pekerja

Migran Indonesia, dalam hal SIP2MI telah dicabut.

(2) Pencabutan SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47 ayat (1), dapat dilakukan berdasarkan

evaluasi oleh BP2MI atau atas usulan dari Dinas
Daerah Provinsi atau Dinas Daerah
Kabupaten lKota.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan
dan pencabutan SIP2MI diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 50

(1) Pemerintah Pusat melakukan koordinasi

antarinstansi terkait mengenai kebijakan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf m dikoordinasikan
oleh Menteri.
(21 Koordinasi antarinstansi terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk
meningkatkan Pelindungan Sebelum Bekerja,
Pelindungan Selama Bekerja, dan Pelindungan
Setelah Bekerja.

(3) Untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi

terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat
diadakan rapat secara terpadu dan terkoordinasi
baik nasional maupun regional serta dapat
melibatkan peran serta masyarakat.

(4) Masing-masing

sl( trjo l0lt53 A

---

PRES IDEN

(4) Masing-masing instansi bertanggung jawab

melakukan Pelindungan Sebelum Bekerja,
Pelindungan Selama Bekerja, dan Pelindungan
Setelah Bekerja sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 51

(1) Pengangkatan pejabat sebagai Atase

Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Kantor
Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf n, dimaksudkan
untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang
ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia di luar negeri.
(21 Pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Menteri
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan,

pengangkatan, pemberhentian, serta tugas dan
wewenang Atase Ketenagakerjaan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 52

(1) T\rgas Pemerintah Pusat menyediakan dan

memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran
Indonesia melalui pelatihan vokasi yang
anggarannya berasal dari fungsi pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o,
dimaksudkan untuk menjamin setiap Calon Pekerja
Migran Indonesia memiliki kompetensi.

(2) Penyediaan

Sl( Itlo l02l5.l A

---

PRES IDEN

(21 Penyediaan dan fasilitasi pelatihan Calon Pekerja
Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang
anggarannya berasal dari fungsi pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja
sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga
pelatihan kerja yang terakreditasi.

Pasal 53

T\:gas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan

### Pasal 52 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai

dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 54

Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung
jawab:
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja
oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan
kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang
terakreditasi;
- mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia
dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah
penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia
bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
- penerbitan izin kantor cabang P3MI;
- melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara
berjenjang dan periodik kepada Menteri;
- memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja;

- menyediakan
ljl( Nlo 102- 155 A

---

PRESIDEN

f menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat
pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran
Indonesia yang memenuhi syarat dan standar
kesehatan;
ob menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon
Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi
yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
h mengatur, membina, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia; dan
I dapat membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia di
tingkat provinsi.

Pasal 55

(1) Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan

pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, wajib
menyediakan:
- sarana prasarana pendidikan dan pelatihan
kerja;
- tenaga pelatihan dan instruktur; dan
- pendanaan.

(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan

kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah provinsi dapat bekerja sama
dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan
kerja milik pemerintah atau swasta yang
terakreditasi.

Pasal 56

(1) Pemerintah Daerah provinsi mengurus kepulangan

Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi
peperangan, bencana alam, wabah penyakit,

deportasi
Sl( No l0l l.5rr A

---

PRES IDEN

deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b,
dilakukan dengan menyediakan layanan
transportasi, kesehatan, dan rehabilitasi sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Pemerintah Daerah provinsi wajib menganggarkan
untuk fasilitasi pemulangan Pekerja Migran
Indonesia asal provinsi bersangkutan dari debarkasi
ke daerah asal.

(3) Apabila Pemerintah Daerah provinsi belum

menganggarkan fasilitasi pemulangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, BP2MI dapat memfasilitasi
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi.

Pasal 57

(1) Penerbitan izin kantor cabang P3MI sebagaimana

dimaksud dalam pasal 54 huruf c, dilakukan oleh
Kepala Dinas Daerah Provinsi yang terintegrasi
secara daring.
(21 Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hanya dapat bertindak untuk dan atas nama kantor
pusat P3MI yang bersangkutan.

(3) Ketentuan mengenai penerbitan izin kantor cabang

P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Kepala Dinas Daerah Provinsi melaporkan hasil

evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan
periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf d kepada Menteri melalui gubernur.
(21 Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan secara daring.

### Pasal 59 .

Sl( Nlo l0l l-s7 A

---

PRES IDEN

_40_

Pasal 59

Pelindungan Sebelum Bekerja oleh Pemerintah Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e
dilakukan melalui:
- fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran
Indonesia dalam hal:
1. meninggal dunia;
1. sakit dan cacat;
1. kecelakaan;
1. gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon
Pekerja Migran Indonesia;
1. tindak kekerasan fisik dan seksual;
1. pelecehan seksual; dan
1. penipuan;
- pengawasan terhadap:
1. kantor cabang P3MI;
1. LPK swasta;
1. fasilitas layanan kesehatan; dan
1. lembaga psikologi;
- fasilitasi pelaksanaan OPP.

Pasal 60

Pelindungan Setelah Bekerja oleh Pemerintah Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf e dilakukan melalui:
- fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia ke
daerah asal;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran
Indonesia dalam hal:
1. meninggal dunia;
1. sakit dan cacat;
1. kecelakaan;
1. tindak kekerasan fisik atau seksual;

1. hilangnya
Sl( No l02l5E A

---

PRES IDEN

5 hilangnya akal budi;
6 penipuan; dan
7 pemutusan hubungan kerja dan hak lain yang
belum diterima oleh Calon Pekerja Migran
Indonesia.

Pasal 61

(1) Pemerintah Daerah provinsi dapat membangun pos

bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan
dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang
memenuhi syarat dan standar kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f pada
lokasi yang mudah dijangkau oleh Pekerja Migran
Indonesia.
(21 Pembangunan Pos bantuan dan pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, seperti:
- jumlah Pekerja Migran Indonesia yang akan
dilayani; dan
- tingkat permasalahan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 62

(1) Pemerintah Daerah provinsi i harus menjamin

ketersediaan pelatihan Calon Pekerja Migran
Indonesia melalui pelatihan vokasi yang
anggarannya berasal dari fungsi pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf g yang
dituangkan dalam anggaran pendapatan belanja
daerah.
(21 Pelatihan vokasi yang akan dilakukan harus sesuai
dengan kebutuhan pasar kerja di luar negeri dengan
mengacu pada standar kompetensi kerja.

Pasal63...

Iil( No I0215? A

---

PRES IDEN

Pasal 63

(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah Provinsi

mengatur, membina, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54 huruf h, dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(21 Dalam kerangka pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
melakukan penilaian, penghargaan, dan hukuman
bagi penyelenggara Penempatan Pekerja Migran
Indonesia.

Pasal 64

(1) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia di

tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 huruf i, didasarkan pada pertimbangan
efektivitas dan efisiensi Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat meliputi:
- jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia
dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang
dilayani;
- potensi permasalahan Pekerja Migran Indonesia;
- kemudahan akses pelayanan Pekerja Migran
Indonesia; dan/atau
- ketersediaan sarana prasarana dan personil.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota

Pasal 65

Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan
tanggung jawab:
- menyosialisasikan informasi dan permintaan
Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat;

- membuat
Sl( Nlo l02l(.l0,a

---

REPUJ'T':=,'35I*r'o

- membuat basis data Pekerja Migran Indonesia;
- melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara
berjenjang kepada Pemerintah Daerah provinsi;
- mengurlls kepulangan Pekerja Migran Indonesia
dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah
penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia
bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
- memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah
kabupaten/kota yang menjadi tugas dan
kewenangannya;
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja
kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang dapat
bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan
lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau
swasta yang terakreditasi;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di
kabupaten/kota;
- melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi
Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;
- menyediakan/memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja
Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang
anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
- mengatur, membina, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia; dan
- dapat membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia di
tingkat kabupaten I kota.

Pasal66...

Sr( Nlo l0l.l6l A,

---

PRESIDEN

Pasal 66

(1) Pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah

kabupaten I kota dalam mensosialisasikan informasi
dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
huruf a, dilakukan secara daring atau luring oleh
Dinas KabupatenlKota.
(21 Pemerintah Daerah kabupatenlkota harus
menjamin informasi dan permintaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka,
transparan, dan mudah diakses oleh instansi terkait
dan masyarakat.

(3) Untuk menjamin keterbukaan, transparansi dan

mudah diakses sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)', dapat dilaksanakan terintegrasi dengan
LTSA Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 67

(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah

KabupatenlKota membuat basis data Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 65 huruf b yang terintegrasi dengan instansi

terkait lainnya.
(21 Data Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus menggambarkan data
riil Penempatan Pekerja Migran Indonesia di
wilayahnya, paling sedikit meliputi:
- nama, nomor induk kependudukan, dan alamat;
- nomor paspor;
- tanggal keberangkatan;
- tanggal berlakunya Perjanjian Kerja;
- tanggal kepulangan; dan
- data Pemberi Kerja.

Pasal 68

Pelaporan hasil evaluasi terhadap P3MI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 huruf c dilaksanakan secara
periodik dan berjenjang kepada Kepala Dinas Daerah
Provinsi dengan tembusan gubernur.

Pasal 69

(1) T\.rgas mengurus kepulangan Pekerja Migran

Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana
alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja
Migran Indonesia bermasalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, dilakukan untuk
menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia
dan pemenuhan hak-haknya.
(21 Pelaksanaan tugas mengurus kepulangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
secara terpadu dan terintegrasi antar pemangku
kepentingan serta berkoordinasi dengan BP2MI.

Pasal 70

Pelindungan Sebelum Bekerja oleh Pemerintah Daerah
kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
huruf e dilakukan melalui:
- pendataan Calon Pekerja Migran Indonesia yang
sesuai persyaratan:
1. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun;
1. memilikikompetensi;
1. sehat jasmani dan rohani;
1. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan
Jaminan Sosial; dan
1. memiliki dokumen lengkap yang
dipersyaratkan.

- verifikasi
Sl( t'lo 102163 A

---

PRES IDEN

b verifikasi kelengkapan dokumen Pekerja Migran
Indonesia:
1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang
telah menikah melampirkan fotokopi buku
nikah;
1. surat keterangan tzin suami atau istri, izin
orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh
kepala desa atau lurah;
1. sertifikat kompetensi kerja;
1. surat keterangan sehat berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
1. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi
setempat;
1. visa kerja;
1. Perjanjian Penempatan; dan
1. Perjanjian Kerja.
c fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran
Indonesia dalam hal:
1. meninggal dunia;
1. sakit dan cacat;
1. kecelakaan;
1. gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon
Pekerja Migran Indonesia;
1. tindak kekerasan fisik dan seksual;
1. pelecehan seksual; dan
1. penipuan.
d pembinaan terhadap lembaga terkait pelaksanaan
penempatan:
1. LPK swasta;
1. fasilitas layanan kesehatan; dan
1. lembaga psikologi.
e pemberdayaan sosial Pekerja Migran Indonesia dan
Keluarganya.

Pasal 71

Pelindungan Setelah Bekerja oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
huruf e dilakukan melalui:
- fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia ke
daerah asal.
- fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran
Indonesia dalam hal:
1. meninggal dunia;
1. sakit dan cacat;
1. kecelakaan;
1. tindak kekerasan fisik atau seksual;
1. hilangnya akal budi;
1. penipuan; dan
1. pemutusan hubungan kerja dan hak-hak lain
yang belum diterima oleh Pekerja Migran
Indonesia.
- pemberdayaan sosial dan ekonomi Pekerja Migran
Indonesia purna dan Keluarganya.

Pasal 72

(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja

kepada Calon Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f,
dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga
pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik
pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.
(21 Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan terhadap:
- kerja sama sarana dan prasarana; dan/atau
- kerja sama instruktur.
(21 (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 73

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga

pendidikan dan lembaga pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf g,
dilaksanakan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
- sarana dan prasarana;
- kurikulum;
- instruktur; dan
- pelaksanaan pelatihan kerja.

Pasal T4

(1) Reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran

Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 huruf h, dilakukan secara
terintegrasi antar pemangku kepentingan.
(21 Pemerintah Daerah kabupatenlkota harus
men5rusun program reintegrasi sosial dan ekonomi
dalam anggaran pendapatan belanja daerah.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas menyediakan/memfasilitasi
pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui
pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
huruf i yang dituangkan dalam anggaran pendapatan
belanja daerah.

### Pasal 76. . .

Sl( lJo I 021 66 A

---

PRES IDEN

Pasal 76

Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah
membina, Kabupaten lKota harus mengatur,
melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 huruf j pada waktu sebelum
bekerja dan setelah bekerja.

Pasal 77

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat

membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf k
didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan
efisiensi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(21 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan kriteria:
- jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia
dan/ atau Pekerja Migran Indonesia;
- luas wilayah; dan
- jumlah permasalahan yang timbul dalam
pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia.

Bagian Keempat
Pemerintah Desa

Pasal 78

Pemerintah Desa bertugas:
- menerima dan memberikan informasi permintaan
pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon
Pekerja Migran Indonesia;
- memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi
kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia;

- melakukan
Sl( Nlo 10)167 A

---

PRES IDEN

d melakukan pemantauan keberangkatan dan
kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan
e melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja
Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan
anggota Keluarganya.

Pasal 79

(1) Pemerintah Desa dalam menerima dan memberikan

informasi permintaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, dilakukan
bekerja sama dengan Dinas Daerah
Kabupaten/Kota.
(21 Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menunjuk petugas
pengantar kerja untuk membantu dalam
memberikan informasi permintaan pekerjaan.

(3) Informasi permintaan pekerjaan dapat dilakukan

secara daring atau luring.

Pasal 80

(1) Verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
huruf b, dilakukan terhadap setiap Calon Pekerja
Migran Indonesia secara lengkap sesuai dengan data
kependudukan.

(2) Hasil verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja

Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaporkan kepada Dinas Daerah
Kabupaten lKota.

Pasal 81

(1) Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi

kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Fasilitasi

Sl( trlo l02l(rS A

---

REPUJLTI',',?55*r=,o

(2) Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi

kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilakukan terhadap Calon Pekerja Migran

Indonesia yang berasal dari wilayahnya.

Pasal 82

(1) Pemerintah Desa dalam melakukan pemantauan

keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
huruf d, dilakukan kerja sama dengan Dinas Daerah
KabupatenlKota.
(21 Dinas Daerah KabupatenlKota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui petugas pengantar
kerja memfasilitasi pemantauan keberangkatan dan
kepulangan Pekerja Migran Indonesia untuk
memastikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada Dinas
Daerah Kabupaten/ Kota.

Pasal 83

Pemerintah Desa melakukan pemberdayaan kepada
Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran
Indonesia, dan anggota Keluarganya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 huruf e dengan mengutamakan
pada kearifan lokal dan berkelanjutan program.

Pasal 84

P3MI mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- mencari peluang kerja;

- menempatkan
Sl( Nlo 10216') A

---

PRES IDEN

b menempatkan Pekerja Migran Indonesia; dan
c, menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran
Indone sia yang ditempatkannya.

Pasal 85

(1) T\rgas P3MI mencari peluang kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dilakukan melalui
kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau Pemberi
Kerja di negara tujuan penempatan.

(1) (2) Peluang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

berbentuk permintaan pekerjaan.

(3) Permintaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan atau
pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada
Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan
penempatan sebagai dasar pengajuan SIP2MI.
(41 SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dipergunakan oleh P3MI dalam melakukan proses
Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 86

(1) Tugas P3MI menempatkan Pekerja Migran Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b
memastikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
yang ditempatkan.
(21 Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh P3MI
pada Pemberi Kerja perseorangan wajib melalui
Mitra Usaha di negara tujuan penempatan.

(3) Dalam Penempatan Pekerja Migran Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI wajib:
- melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran
Indonesia pada dinas;
- melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia
yang akan diberangkatkan dan dipulangkan
kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat
dinas luar negeri yang ditunjuk;

- melakukan
SK No 102170 A

---

PRES IDEN

- melakukan seleksi pada Dinas Daerah
KabupatenlKota atau LTSA Pekerja Migran
Indonesia;
- menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia
yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen sebelum bekerja;
- melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja
Migran Indonesia yang ditempatkan;
- menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran
Indonesia yang ditempatkan;
- menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia
untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan
norma kesusilaan dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- menempatkan Calon Pekeqja Migran Indonesia
pada negara tertentu yang tidak dinyatakan
tertutup;
- memulangkan Pekerja Migran Indonesia dalam
hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan
hubungan kerja, meninggal dunia, mengalami
kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang
mengakibatkan tidak dapat menjalankan
pekerjaannya,, dan/atau sebab lain yang
menimbulkan kerugian Pekerja Migran
Indonesia;
- memiliki SIP2MI dalam menempatkan Calon
Pekerja Migran Indonesia;
- mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon
Pekerja Migran Indonesia dalam OPP; dan
- melaporkan perpanjangan Perjanjian Kerja
Pekerja Migran Indonesia kepada Atase
Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri
yang ditunjuk.

(4) P3Mr

Sl( No l02l7l A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK !NDONESIA

(4) P3MI yang tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dan ayat (3)
dikenakan sanksi administratif.
(s) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara sebagaian atau seluruh
kegiatan usaha; atau
- pencabutan izin.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 87

(1) T\rgas P3MI dalam penyelesaian permasalahan

Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c
dilakukan dalam rangka memastikan pemenuhan
hak Pekerja Migran Indonesia.

(2) Penyelesaian permasalahan Pekerja Migran

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui koordinasi dengan BP2MI
dan/atau kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 88

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan

pembinaan terhadap lembaga yang terkait dengan
Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia.

(2) Pembinaan

Sl( No 10217) A

---

PRES IDEN

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

Pasal 89

(1) Pembinaan terhadap lembaga yang terkait

Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
dilakukan melalui:
- pemberian pedoman dan standar pelaksanaan;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan
konsultasi;
- pemberian penghargaan; dan
- pemantauan dan evaluasi kinerja.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan

terhadap lembaga yang terkait Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 90

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan

pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

(2) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam

melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.

### Pasal 9 1

Pengawasan pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 90 ayat (1) dilakukan terhadap:

- P3MI;
- perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran
Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;

- lembaga...
sr( trto t02n3 A

---

PRES IDEN

- lembaga terkait penempatan; dan
- Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara
perseorangan.

Pasal 92

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan mulai dari
sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah
bekerja.

(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan

Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja
bagi Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh
pengawas ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah provinsi.

(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan

Pelindungan Selama Bekerja bagi Pekerja Migran
Indonesia dilakukan oleh Perwakilan Republik
Indonesia.

Pasal 93

(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap

pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Sebelum
Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (21, pengawas ketenagakerj aan berwenang:
- memasuki semua tempat dilakukannya proses
Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia;
- meminta keterangan kepada pengusaha,
penanggung jawab, pengurus dan pegawai
pelaksana penempatan;
- meminta keterangan kepada Calon Pekerja
Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia,
dan/atau pihak lainnya terkait dengan
Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia; danf atau

d.memeriksa...
3l( trlo 101lr1,1 A

---

PRES IDEN

- memeriksa dokumen terkait dengan
Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia serta kondisi dan syarat kerja P3MI.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pengawas ketenagakerjaan
dapat berkoordinasi dengan instansi/lembaga
terkait dan dapat mengikutsertakan peran
masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 94

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan

Pelindungan Sebelum Bekerja bagi Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (21, dilakukan terhadap:
- P3MI dan kantor cabangnya;
- persyaratan dan kelengkapan dokumen Calon
Pekerja Migran Indonesia yang akan
ditempatkan;
- proses seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia
oleh P3MI;
- fasilitas layanan kesehatan pemeriksa Calon
Pekerja Migran Indonesia;
- lembaga pemeriksaan psikologi;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Calon
Pekerja Migran Indonesia; danlatau
- perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran
Indonesia untuk kepentingan perusahaan
sendiri.
- pelaksanaan program Jaminan Sosial
ketenagakerjaan.

(2) Pengawasan

Sl( Nlo 10217-s A

---

RE P u J,-T^",',?SI * r., o

(21 Pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
dilaksanakan oleh tenaga pengawas kesehatan dan
berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan.

(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan program

Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh
pengawas ketenagakerjaan dan BP2MI secara
bersama.

(4) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan

Pelindungan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (21, dilakukan terhadap:
- pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang
bermasalah oleh P3MI dan perusahaan untuk
kepentingan sendiri; dan/atau
- proses penyelesaian masalah atau perselisihan
Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 95

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan

Pelindungan Selama Bekerja bagi Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (3), dilakukan terhadap:
- kesesuaian Penempatan Pekerja Migran
Indonesia dengan surat permintaan pekerjaan;
- laporan kedatangan Pekerja Migran Indonesia;
- pendataan Pekerja Migran Indonesia;
- pelaksanaan welcoming programPekerja Migran
Indonesia di negara tujuan penempatan;
- pemenuhan persyaratan Pemberi Kerja;
- pemenuhan persyaratan Mitra Usaha;
- pelaksanaan Perjanjian Kerja oleh Pemberi
Kerja;
- fasilitas kesejahteraan Pekerja Migran
Indonesia;
- pelaksanaan perpanjangan Perjanjian Kerja;

- perubahan
Sl< I'lo l0l ll6 A

---

REPu JrT^",',?55*..,o

- perubahan Perjanjian Kerja;
- permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran
Indonesia; dan/atau
- laporan kepulangan Pekerja Migran Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Mitra

Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri.

Pasal 96

(1) Pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan

kerja sama dan pengawasan bersama terhadap
proses penempatan dengan pengawas
ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan.
(21 Pelaksanaan kerja sama dan pengawasan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikoordinasikan dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri.

Pasal 97

(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap

penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan
Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja
Migran Indonesia dilaksanakan berdasarkan
rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan.
(21 Rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh
unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dan
pengawas ketenagakerjaan.

Pasa198...
Sl( Nro 102l,77 A

---

PRESIDEN

Pasal 98

(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Penempatan

dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah
Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan
melalui tahapan:
- preventif edukatif;
- represif nonyustisia; dan/atau
- represif yustisia.

(2) Tahapan preventif edukatif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, merupakan upaya pencegahan
melalui penyebarluasan norma, penasihatan teknis,
dan pendampingan.

(3) Tahapan represif nonyustisia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan upaya
paksa diluar lembaga pengadilan untuk memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
bentuk nota pemeriksaan dan/atau surat
pernyataan kesanggupan pemenuhan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Tahapan represif yustisia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, merupakan upaya paksa
melalui lembaga pengadilan dengan melakukan
proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan
selaku penyidik pegawai negeri sipil.

Pasal 99

Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan
penempatan dalam melakukan pengawasan di luar negeri
berkoordinasi dengan Menteri dan instansi terkait.

BABVII ...

Sl( Irlo l0l I 73 A

---

PRES IDEN

-6t-

Pasal 100

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka:
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 20l3 tentang
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5388);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20l3 tentang
Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan
Pengguna Perseorangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l5 Nomor 30, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5660);
dan
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2oll tentang
Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga
Kerja Indonesia;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 101

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

Sl( No l0l- l7') A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Aprit 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2O2L

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
trasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 102572 A

---

PRES IDEN