Langsung ke konten

PERKOTAAN

PP No. 59 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkotaan adalah bentuk wilayah dengan batas-batas
tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan
utama di bidang industri, jasa, perdagangan, atau bukan
pertanian
1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman Perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
1. Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan adalah
penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan
Perkotaan.
1. Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang
selanjutnya disingkat RP2P adalah rencana pentahapan
penyediaan layanan Perkotaan beserta strategi
pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari
dokumen rencana pembangunan daerah dan terintegrasi
dengan rencana tata ruang.
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen
perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen
perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Pelayanan Perkotaan adalah bentuk pemenuhan
kebutuhan warga Perkotaan dalam menjalani kehidupan
berkota.

1. Standar. . .

SK No 145049 A

---

FRESIDEN

1. Standar Pelayanan Perkotaan yang selanjutnya disingkat
SPP adalah ukuran kuantitas dan kualitas layanan
Perkotaan yang harus dicapai oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum dalam
rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh
warga Perkotaan tanpa diskriminasi.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
1. Badan Hukum adalah badan usaha yang dibentuk,
didirikan, dan/atau diakui oleh pemerintah berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 1

(1) Besaran Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan faktor:

- jumlah penduduk; dan
b.dominasi...

SK No 145044A

---

PRESIDEN

-7
- dominasi fungsi kegiatan ekonomi.
(21 Berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kawasan Perkotaan diklasifikasikan menjadi:
- Perkotaan kecil;
- Perkotaan sedang;
- Perkotaan besar;
- metropolitan; atau
- megapolitan.

(3) Kondisi geografis Kawasan Perkotaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b terdiri atas:
- daratan;
- pulau/kepulauan;atau
- pesisir.

(4) Fungsi dan peran Perkotaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c secara hierarkis dapat
berupa:
- pusat kegiatan nasional;
- pusat kegiatan strategis nasional;
- pusat kegiatan wilayah; atau
- pusat kegiatan lokal.

(5) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 1 1

Bentuk dan klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 10 menjadi dasar Penyelenggaraan
Pengelolaan Perkotaan.

BABIII ...

SK No 145043 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini bertujuan:
- mewujudkan Perkotaan yang memiliki fasilitas
Pelayanan Perkotaan yang lengkap dan terstandardisasi;
- meningkatkan sinergitas pengelolaan Perkotaan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antardaerah,
antarsektor, dan antarpemangku kepentingan;
- meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam
mengoptimalkan sumber daya Perkotaan; dan
- mendorong partisipasi masyarakat dan Badan Hukum.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- bentuk dan klasifikasi Perkotaan;
- Penyelenggaraan. . .

SK No 145050 A

---

PRESIDEN

  • Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan; dan
  • pendanaan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Perkotaan dikelompokkan berdasarkan bentuk dan

klasifikasi.
(21 Bentuk Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibedakan berdasarkan administrasi pemerintahan.

(3) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibedakan berdasarkan:
- besaran;
- kondisi geografis; dan
- fungsi dan peran.

Bagian Kedua
Bentuk Perkotaan

Pasal 5

Bentuk perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) terdiri atas:
- kota sebagai daerah otonom; dan
- Kawasan Perkotaan.

Paragraf 1

SK No 145047 A

---

PRESIDEN

Paragraf 1
Kota Sebagai Daerah Otonom

Pasal 6

Kota sebagai daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 hur-uf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Kawasan Perkotaan

Pasal 7

(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 hurufb berupa:

- kawasan yang merupakan bagian dari wilayah
kabupaten; dan
- kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau
lebih daerah yang berbatasan langsung.
(21 Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat berupa:
- kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau
lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi; atau
- kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau
lebih kabupatenlkota pada 2 (dua) atau lebih
provinsi.

Pasal 8

(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 dapat terbentuk secara alami atau dibentuk

secara terencana.

(2) Kawasan .

SK No 145045 A

---

trRESIDEN

(2) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Kawasan Perkotaan yang terbentuk secara alami

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri:
- berkembang secara spontan;
- tidak teratur; dan/atau
- terbentuk sebagai warisan sejarah.
(41 Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri
berkembang secara teratur melalui tahapan perencanaan
sebelumnya.

Pasal 9

(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam rencana tata ruang

wilayah kabupatenf kota, provinsi, atau nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penataan ruang.
(21 Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang mempunyai nilai strategis nasional ditetapkan
sebagai kawasan strategis nasional dalam rencana tata
ruang wilayah nasional.

Bagian Ketiga
Klasilikasi Perkotaan

Pasal 12

(1) Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan

Perkotaan.

(2) Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan

pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah,
badan layanan umum, atau badan usaha milik daerah.

(3) Penyelenggaraan pengelolaan pada Kawasan Perkotaan

yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah
yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kerja sama

antardaerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Kerja sama Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada

Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua)
atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dikoordinasikan
oleh Pemerintah Daerah provinsi.

(5) Kerja sarna Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada

Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua)
atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikoordinasikan
oleh Pemerintah Pusat.

(6) Penyelenggaraan pengelolaan pada Perkotaan yang

menjadi kawasan strategis nasional dilakukan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
atau melalui keda sama antardaerah yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dikoordinasikan
oleh Pemerintah Pusat.
Pasal13...

SK No 145388 A

---

trRESIDEN

Pasal 13

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

ayat (3) dilakukan untuk menyelenggarakan Pelayanan
Perkotaan.
(21 Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kerja sama dapat dilakukan untuk menyelenggarakan
urusan antara lain:
- ketahanan pangan perkotaan;
- penyediaan perumahan terjangkau;
- mobilitas perkotaan;
- pengelolaan jasa lingkungan; atau
- penanggulangan bencana.

Pasal 14

(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengendalian.

(2) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat terhadap Pelayanan Perkotaan.

(3) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memperhatikan klasifikasi
Perkotaan.

(4) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harr,rs memenuhi prinsip:
- inklusif;
- berkeadilan;
- berkelanjutan;
- keterpaduan;
e.slnergl ...

SK No 145254 A

---

PRESIDEN

  • sinergi;
  • keterbukaan;
  • berketahanan;
  • efisien; dan
  • akuntabel.

(5) Dalam memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21, Pelayanan Perkotaan dilakukan secara
efektif dan efisien melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau
pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan
warga Pefkotaan.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 15

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4

ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyusunan RP2P
yang mengonsolidasikan semua rencana penyediaan
layanan Perkotaan pada kementerian/lembaga,
perangkat daerah, dan Badan Hukum.
(21 RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari rencana pembangunan daerah.

(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah.

Pasal 16

(1) RP2P dalam rencana pembangunan daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan bagian dari
dokumen RPJMD.
(21 RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- rencana sistem Pelayanan Perkotaan merupakan
bagian dari program pembangunan daerah; dan

  • rencana

SK No 145304 A

---

PRESIDEN

- rencana pendanaan indikatif merupakan bagian dari
kerangka pendanaan pembangunan dan program
perangkat daerah.

Pasal 17

(1) Operasionalisasi RP2P dalam RPJMD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 diintegrasikan ke dalam
rencana kerja Pemerintah Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Operasionalisasi RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang
merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih
kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi dan
Kawasan Perkotaan yang menjadi kawasan strategis
nasional diintegrasikan ke dalam dokumen rencana kerja
pemerintah.

Pasal 18

(1) Pengintegrasian RP2P dalam rencana tata ruang wilayah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dimuat
pada bagian arahan pemanfaatan ruang yang berisi
indikasi program utama jangka menengah 5 (lima)
tahunan pada rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota dan provinsi serta bagian dari rencana
penyediaan dan pemanfaatan pada rencana tata ruang
wilayah kota.
(21 Pengintegrasian RP2P dengan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota dan provinsi dikoordinasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang tata ruang.

Pasal 19

(1) RP2P pada kota sebagai daerah otonom dan Kawasan

Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan

### Pasal 7 ayat (1) huruf a disusun oleh perangkat daerah

yang membidangi perencanaan pembangunan daerah
kabupaten/kota.

(2) RP2P...

SK No 145302A

---

PRESIDEN

-L2-

(2) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

bagian dari rencana pembangunan daerah
kabupaten/kota dan diintegrasikan dalam rencana tata
ruang wilayah kabupaten/ kota.

Pasal 20

(1) RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang mertrpakan bagian

dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu)
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
huruf a disusun oleh perangkat daerah yang membidangi
perencanaan pembangunan daerah provinsi.
(21 Dalam men5rusun RP2P sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), perangkat daerah yang membidangi
perencanaan pembangunan daerah provinsi wajib
berkoordinasi paling sedikit dengan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dan/atau Badan Hukum.

(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

bagian dari rencana pembangunan daerah dan
diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
dan/atau kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan
tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 21

(1) RP2P pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian

dari2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau
lebih provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (21 huruf b disusun oleh masing-masing perangkat
daerah yang membidangi perencanaan pembangunan
daerah provinsi yang bersangkutan.
(21 RP2P pada Perkotaan yang menjadi kawasan strategis
nasional disusun oleh daerah yang bersangkutan.

(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

mengacu dan/atau diintegrasikan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Pasal22...

SK No 145301 A

---

PRESIDEN

Pasal 22

(1) Pen5rusunan RP2P sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 memuat rencana:

- sistem Pelayanan Perkotaan; dan
- pendanaan indikatif.
(21 Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Kawasan
Perkotaan terencana yang dibangun oleh Badan Hukum
wajib sesuai dengan RP2P yang disusun oleh perangkat
daerah yang membidangi perencanaan pembangunan
daerah kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan

### Pasal 21.

(3) Rencana sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- rencana penyediaan layanan Perkotaan;
- rencana pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan;
- rencana pembinaan sumber daya manusia dalam
penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan
layanan Perkotaan; dan
- rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam
penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan
layanan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas.
(41 Rencana pendanaan indikatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan perkiraan biaya
pemenuhan rencana sistem Pelayanan Perkotaan.

(5) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

untuk jangka waktu sesuai dengan periode RPJMD.

Pasal 23

Dalam penJrusunan RP2P sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 harus memperhatikan:

  • capaian SPP;
  • keuangan. . .

SK No 145300 A

---

PRESIDEN

-t4-
- keuangan dan inovasi pembiayaan daerah;
- potensi kerja sama daerah;
- bentuk perkotaan; dan
- klasifikasi perkotaan.

Pasal24

(1) Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan bentuk

Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf d, faktor yang harus diperhatikan adalah kerja
sama daerah.
(21 Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan
klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 huruf e, faktor yang harus diperhatikan adalah:

- jangkauan pelayanan, efektivitas dan efisiensi dalam
penggunaan lahan, peran Badan Hukum, serta
jumlah warga Perkotaan yang dilayani;
- rencana strrrktur dan pola ruang di dalam rencana
tata ruang wilayah; dan
- kegiatan ekonomi Perkotaan, sosial budaya, jenis
dan fasilitas transportasi yang hemat waktu, tahan
terhadap musim, serta tangguh bencana.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RP2P diatur
dengan Peraturan Menteri yang dikoordinasikan dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang tata ratang, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perrrmahan
ralryat.

Bagian

SK No 145392 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 26

(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b
dilakukan melalui kegiatan:
- penyediaan layanan Perkotaan; dan
- pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan.
(21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada RP2P untuk memenuhi SPP.

Paragraf 2
Penyediaan Layanan Perkotaan

Pasal 27

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya menyediakan layanan Perkotaan
pada:
- kota sebagai daerah otonom; dan
- Kawasan Perkotaan.
(21 Pada Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana
oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal8 ayat (2), penyediaan layanan Perkotaan dilakukan
oleh Badan Hukum yang bersangkutan.

(3) Penyediaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan melalui:
- penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan;

b.pembinaan...

SK No 145296A

---

PRESIDEN

- pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan
fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
- pengembangan teknologi dan inovasi dengan
pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas
Pelayanan Perkotaan.

Pasal 28

Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
- pembangunan;
- pengembangan;dan/atau
- revitalisasi, peremajaan, regenerasi, pemugaran, atau
pembangunan kembali.

Pasal 29

(1) Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilakukan sesuai
dengan jenis fasilitas yang dibutuhkan, lokasi
penempatan, dan skala pelayanan berdasarkan:
- rencana tata rrrang wilayah; dan
- rencana pembangunan.
(21 Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan sesuai dengan
standar pelayanan minimal serta norma, standar,
prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 29 ayat (2) meliputi:
- fasilitas umum; dan
- fasilitas sosial.

(2) Fasilitas .

SK No 145295 A

---

PRESIDEN

-t7-
(21 Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah kelengkapan dasar penunjang Pelayanan
Perkotaan yang terdiri atas:
- prasarana;
- sarana; dan
- utilitas umum,
yang berfungsi untuk mendukung kegiatan Pelayanan
Perkotaan dari skala lingkungan tempat tinggal sampai
skala kota.

(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada 'ayat l2l

huruf a paling sedikit meliputi:
- jaringan jalan dan perlengkapan keselamatan lalu
lintas;
- sistem penyediaan air minum;
- jaringan drainase;
- sistem pengelolaan air limbah;
- sistempengelolaanpersampahan;
- sistem proteksi kebakaran;
- terminal atau stasiun;
- jalur pejalan kaki dan penyeberangan;
- jalur sepeda dan kendaraan listrik; dan
- jalur evakuasi bencana.
(41 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
paling sedikit meliputi:
- sarana pemerintahan;
- sarana pendidikan;
- sarana kesehatan;
- sarana transportasi;
- sarana peribadatan;
- sarana perdagangan;

  • sarana. . .

SK No 145294A

---

PRESIDEN

- sarana kebudayaan, rekreasi, gelanggang olahraga,
gedung pertunjukan, dan apresiasi seni;
- sarana keuangan dan perekonomian;
- sarana ruang terbuka hijau;
- sarana penelitian dan pengembangan teknologi
informasi dan komunikasi;
- museum dan perpustakaan; dan
1. tempat pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.

(5) Utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf c paling sedikit meliputi:
- jaringan listrik;
- jaringan teknologi informasi dan komunikasi; dan
- jaringan gas dan pengisian bahan bakar.

(6) Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b adalah sarana penunjang kegiatan masyarakat
yang berfungsi untuk mendukung kegiatan sosial
Perkotaan.
(71 Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
paling sedikit meliputi:
- fasilitas komunitas adat, pembinaan potensi sumber
kesejahteraan sosial, dan/atau konsultasi
kesej ahteraan keluarga;
- fasilitas penanganan warga negara migran korban
tindak kekerasan dan korban kekerasan dalam
rumah tangga;
- fasilitas rehabilitasi bekas korban penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya
(NAPZA) dan masyarakat tidak mampu;
- fasilitas perlindungan jaminan sosial;
- fasilitas siap tanggap darurat bencana, termasuk
sistem deteksi dini kebencanaan;
- fasilitas pencatatan informasi cuaca dan mitigasi
bencana;
g.fasilitas...

SK No 140567 A

---

PRESIDEN

- fasilitas layanan informasi dan data;
- fasilitas pemadam kebakaran;
- fasilitas layanan untuk tenaga kerja;
- fasilitas pemakaman;
- fasilitas perlindungan hukum;
1. fasilitas pembinaan usaha kecil dan menengah,
serta pengembangan potensi lokal;
- fasilitas sanggar seni; dan
- fasilitas pendukung ketenteraman dan ketertiban
umum, serta perlindungan masyarakat.

Pasal 31

Pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas
Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal27
ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
- penempatan tenaga ahli dan terampil yang kompeten di
bidangnya; dan
- pembinaan kompetensi oleh pemerintah atau Badan
Hukum penyedia layanan.

Pasal 32

Pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota
cerdas dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c
dilakukan dengan:
- efisiensi dan efektivitas penyediaan fasilitas Pelayanan
Perkotaan sesuai kemajuan teknologi yang sudah
terstandardisasi;
- penerapan keamanan, kesehatan, keselamatan kerja dan
lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku; dan

c.penJamlnan...

SK No 145028 A

---

PRESIDEN

c penjaminan kualitas bangunan untuk penggunaan
jangka panjang.

Paragraf 3
Pengoperasian dan Layanan Perkotaan

Pasal 33

(1) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh

Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (21, pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan dilaksanakan oleh Badan Hukum yang
bersangkutan.
(21 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melaksanakan pengoperasian
dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, pada:
- kota sebagai daerah otonom; dan
- Kawasan Perkotaan.

Pasal 34

Pengoperasian layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
- pembinaan kompetensi sumber daya manusia dalam
pengoperasian fasilitas Pelayanan Perkotaan;
- pengelolaan secara transparan dan akuntabel sesuai
standar yang berlaku;
- penerapan kemajuan teknologi digital dengan
pendekatan kota cerdas; dan
- integrasi antar-platform sistem pengoperasian.

Pasal35...

SK No 145291 A

---

PRESIDEN

Pasal 35

Pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
- pemeriksaan kualitas fasilitas Pelayanan Perkotaan
secara berkala;
- perawatan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
c pembinaan kompetensi dan profesionalitas sumber daya
manusia dalam pemeliharaan fasilitas Pelayanan
Perkotaan.

Pasal 36

(1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35
dapat dilakukan melalui kerja sama daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan skala layanan fasilitas Pelayanan
Perkotaan.

Pasal 37

(1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35
terhadap fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan

kebutuhan warga Perkotaan.
(21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35
terhadap fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 ayat (1) huruf b harus siap setiap saat dan

bersifat nirlaba.

(3) Pemerintah. . .

SK No 145290 A

---

PRESIDEN

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai

kewenangannya wajib menyediakan layanan pengaduan
keluhan untuk warga Perkotaan terhadap fasilitas
Pelayanan Perkotaan.
(41 Dalam menerima pengaduan keluhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti secara tepat
waktu.

Pasal 38

(1) Dalam hal pengoperasian dan pemeliharaan layanan

Perkotaan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan
Hukum, Badan Hukum melaksanakan pengoperasian
dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.

(2) Dalam hal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah

Daerah menerima keberatan atas layanan Perkotaan
yang dikerjasamakan dengan Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah wajib meminta kepada
Badan Hukum untuk merespons pengaduan keluhan
warga Perkotaan secara tepat waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (41.

(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan teguran tertulis

dan disinsentif kepada Badan Hukum yang tidak
menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Dalam hal dilakukan pergantian Badan Hukum sebagai
operator pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas
Pelayanan Perkotaan diserahkan dalam kondisi terawat.

(5) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41

dapat dibantu oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah dalam hal pendanaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf4...

SK No 145289 A

---

PRESIDEN

Paragraf 4
Standar Pelayanan Perkotaan

Pasal 39

Penyediaan fasilitas layanan Perkotaan serta pengoperasian
dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan sesuai dengan SPP.

Pasal 40

(1) SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan

melalui metode pengukuran berbasis data dan persepsi
masyarakat.

(2) Metode pengukuran berbasis data sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menggunakan indeks perkotaan
berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan
perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan
cerdas, dan indikator perkotaan berketahanan.

(3) Data yang digunakan untuk mengukur indeks perkotaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan/atau sumber lain yang terverifikasi.

(4) Persepsi masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menggunakan indeks persepsi perkotaan
berkelanjutan.

### Pasal 4 1

(1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 40 ayat (2) mengacu pada standar nasional
Indonesia.

(2) Indeks persepsi perkotaan berkelanjutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) meliputi:
- standar kemanfaatan;

  • standar .

SK No 145287 A

---

PRESIDEN

  • standar keadilan; dan
  • standar keterjangkauan.

Pasal 42

(1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4L ayat (1) merrrpakan ukuran tingkat
pelayanan dari kinerja layanan fasilitas umum dan
fasilitas sosial.
(21 Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi ukuran kinerja ekonomi,
pendidikan, energi, lingkungan, keuangan,
pemerintahan, kesehatan, perumahan, kondisi
penduduk dan sosial, rekreasi, keselamatan, limbah
padat, olahraga dan budaya, telekomunikasi,
transportasi, pertanian di wilayah Perkotaan dan
keamanan pangan, perencanaan Perkotaan, air limbah,
air bersih, pelaporan, dan pemeliharaan bukti rekaman.

(3) Penentuan parameter yang digunakan dalam indeks

perkotaan berkelanjutan disesuaikan dengan kondisi
dan karakteristik Perkotaan Indonesia.
(41 Penentuan parameter sesuai kondisi dan karakteristik
Perkotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan melalui standar nasional Indonesia.

Pasal 43

(1) Standar kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4l ayat (2) huruf a digunakan untuk memastikan

warga Perkotaan menerima manfaat dari layanan
Perkotaan.

(2) Standar keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal41

ayat (2) hurrrf b digunakan untuk memastikan semua
kelompok masyarakat termasuk kelompok rentan dapat
memanfaatkan layanan Perkotaan secara adil.

(3) Standar. . .

SK No 145056 A

---

PRESIDEN

(3) Standar keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4l ayat (2) huruf c digunakan untuk memastikan

warga Perkotaan di setiap bagian wilayah Perkotaan
dapat menjangkau layanan Perkotaan secara efektif dan
efisien.

Pasal 44

(1) Standar nilai kemanfaatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 ayat (1) dinyatakan dalam tingkat
kepuasan warga Perkotaan atas semua jenis layanan.
(21 Standar nilai keadilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 ayat (2) dinyatakan dalam tingkat pemenuhan

layanan terhadap kelompok rentan untuk setiap jenis
fasilitas Pelayanan Perkotaan.

(3) Standar nilai keterjangkauan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan berdasarkan:
- waktu atau jarak tempuh warga Perkotaan terhadap
fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
- kemampuan daya beli atas fasilitas Pelayanan
Perkotaan.

Pasal 45

(1) Standar nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44

diukur berbasis persepsi warga Perkotaan.

(2) Pengukuran persepsi warga Perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas derajat
kepuasan melalui survei persepsi.

(3) Survei persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dilakukan dengan menggunakan metode dan indikator
yang berlaku.

Pasal 46

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPP diatur dengan

Peraturan Menteri.

(2) Dalam...

SK No 145285 A

---

PRESIDEN

(21 Dalam pen5rusunan Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian atau
lembaga terkait.

Bagian Keempat
Pengendalian

Pasal 47

(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (1) huruf c dilakukan untuk memenuhi SPP secara
efektif dan efisien.
(21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai periode
RPJMD.

Pasal 48

(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/
wali kota sesuai kewenangannya.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan
Perkotaan yang berdampak lintas provinsi dan
kepentingan strategis nasional.

(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melakukan pengendalian terhadap Penyelenggaraan
Pengelolaan Perkotaan yang berdampak lintas
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

(4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.

Pasal49...

SK No 145386 A

---

PRESIDEN

Pasal 49

(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

dan Pasal 48 dilakukan melalui pemantauan dan
evaluasi berkala terhadap penyediaan layanan Perkotaan
serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan.
(21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi untuk
perbaikan rencana sistem Pelayanan Perkotaan dalam
RP2P serta penyediaan dan pengoperasian layanan
Perkotaan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan
Pengelolaan Perkotaan.

(3) Berdasarkan hasil pengendalian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dapat memberikan penghargaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Peran Masyarakat dan Badan Hukum

Pasal 50

Masyarakat dan Badan Hukum dapat berpartisipasi dalam
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.

Pasal 51

Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 dilakukan dengan cara:

- memberikan penilaian dalam survei persepsi atas
Pelayanan Perkotaan secara jujur dan bertanggung
jawab;
- turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan
Pelayanan Perkotaan; dan

c.memberikan...

SK No 145384 A

---

PRESIDEN

- memberikan masukan terhadap pengoperasian dan
pemeliharaan layanan Perkotaan melalui layanan
pengaduan keluhan yang disediakan Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.

Pasal 52

Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat
memiliki kewajiban untuk taat terhadap aturan,
membudayakan disiplin hidup berkota, dan memanfaatkan
fasilitas Perkotaan secara bertanggung jawab.

Pasal 53

Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat
memiliki hak untuk mendapatkan layanan Perkotaan sesuai
standar, mengajukan keluhan, dan dapat melakukan kerja
sama dalam penyediaan layanan perkotaan.

Pasal 54

(1) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 dilakukan pada Kawasan Perkotaan dan kota

sebagai daerah otonom.
(21 Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada penyediaan layanan Perkotaan
serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan.

(3) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada

ayat (21dilaksanakan sesuai RP2P untuk memenuhi SPP.

Pasal 55

(1) Dalam hal fasilitas Pelayanan Perkotaan dibangun oleh

Badan Hukum, dalam pengoperasiannya wajib
mengutamakan kepentingan publik dengan tetap
menjaga keamanan dan kenyamanan.

(2) Dalam...

SK No 145391 A

---

PRESIDEN

(2) Dalam pengoperasian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Badan Hukum dapat menetapkan tarif layanan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Kerja Sama dan Penyerahan Aset

Pasal 56

(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dapat dilakukan

melalui kerja sama daerah dengan daerah lain, pihak
ketiga, lembaga di luar negeri, dan/atau Pemerintah
Daerah di luar negeri sesuai ketentuan peraturan
perrrndang-undangan.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pada pertimbangan efisiensi dan
efektivitas Pelayanan Perkotaan yang saling
menguntungkan.

Pasal 57

(1) Kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama

daerah dengan pemerintah di luar negeri dapat berupa
kerja sama kota kembar.
(21 Kerja sama kota kembar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat meliputi Penyelenggaraan Pelayanan
Perkotaan dan/atau aspek lainnya sesuai kebutuhan
Perkotaan.

Pasal 58

(1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan yang disediakan oleh

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dicatatkan
sebagai aset Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Fasilitas...

SK No 145279 A

---

PRESIDEN

(2 Fasilitas Pelayanan Perkotaan yang dibangun oleh Badan
Hukum melalui kerja sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 diserahkan dan dicatatkan sebagai aset
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dilakukan sesuai kesepakatan antara Pemerintah
Daerah dengan Badan Hukum.
(41 Penyerahan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan dokumen perizinan, standar
pelayanan minimal, serta noffna, standar, prosedur,
dan kriteria fasilitas Pelayanan Perkotaan;
- memiliki surat pelepasan hak atas bidang tanah di
mana bangunan fasilitas pelayanan berada dari
Badan Hukum kepada Pemerintah Daerah; dan
- memiliki laporan nilai aset terkini berdasarkan
penilaian dari profesi penilai.

Pasal 59

Inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital
sesuai dengan kebutuhan warga Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dilakukan dengan
pendekatan kota cerdas.

Pasal 60

Pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 59 dilakukan dengan cara:

  • manajemen

SK No 145014 A

---

PRESIDEN

- manajemen permintaan terhadap layanan; dan/atau
- penerapan teknologi digital sesuai kebutuhan dan
perkembangan teknologi.

Pasal 61

(1) Pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 59 meliputi:

- tata kelola birokrasi;
- ekonomi;
- kehidupan berkota;
- masyarakat;
- lingkungan; dan
- mobilitas.
(21 Tata kelola birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- perbaikan pelayanan publik;
- efisiensi birokrasi; dan
- efisiensi dan transparansi penyusunan kebijakan.

(3) Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi:
- pengembangan ekosistem bisnis yang berdaya saing
dan kemudahan berusaha;
- pemasaran usaha masyarakat secara digital;
- menyejahterakan masyarakat;
- transparansi transaksi keuangan; dan
- pemasaran perkotaan secara digital.

(a) Kehidupan...

SK No 145385 A

---

PRESIDEN

(4) Kehidupan berkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:
- Pelayanan Perkotaan yang terjangkau dan
terintegrasi;
- lingkungan hunian yang aman dan nyaman bagi
masyarakat; dan
- lingkungan kerja dan kegiatan warga Perkotaan
lainnya yang aman dan nyaman.

(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hurrrf d meliputi pemberdayaan masyarakat untuk:
- terbuka terhadap informasi, tidak diskriminatif, dan
tidak intoleransi;
- beradaptasi dengan kemajuan teknologi;
- disiplin dan teratur dalam melakukan kegiatan di
Perkotaan; dan
- menerapkan budaya saling menghormati dan
berbudi pekerti.

(6) Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e meliputi:
- tata kelola limbah, sampah, dan pencemaran udara;
- pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
- berketahanan iklim dan bencana;
- pengelolaan berwawasan lingkungan dan energi
ramah lingkungan; dan
- perbaikan wajah Perkotaan.

(7) Mobilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f

meliputi:
- efektivitas dan elisiensi pergerakan orang dan
barang;
- transportasi ramah lingkungan dan menyehatkan;
dan

  • pengelolaan. . .

SK No 145276 A

---

PRESIDEN

- pengelolaan sistem transportasi yang terintegrasi
dan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Pasal 62

(1) Dalam melaksanakan pendekatan kota cerdas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemerintah
Daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat dan
Badan Hukum.
(21 Dalam meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah
untuk Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan berbasis
teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas
dilakukan melalui forum regional, nasional, dan
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri dan kementerian yang
menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika bersama dengan
kementerian/lembaga terkait melakukan monitoring dan
evaluasi PenyelenggaraErn Pengelolaan Perkotaan dengan
pendekatan kota cerdas menggunakan standar nasional
Indonesia.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
menyiapkan platform serta penerapan pemanfaatan
teknologi digital terkait pendekatan kota cerdas.

Pasal 64

(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan

pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 63 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang

dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait.

(2) Pendekatan

SK No 145275 A

---

PRESIDEN

1. Pendekatan kota cerdas dengan menggunakan standar
nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 63 ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang

menyelenggarakan uralsan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika dikoordinasikan dengan
Menteri dan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

PENDANAAN

Pasal 65

Pendanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau
- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat
sdsuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-
undangan.

Pasal 66

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5004), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 67

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

SK No 145400 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundalgan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 145138 A

---

PRESIDEN