Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 59 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan saham penyertaan modd negara ke dalam modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Konstruksi Bangu.nan Pengembangan Sumber-Sumber Air.

Pasal 2

negara (1) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp211.981.785.000,00 (dua ratus sebelas miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 197311974 dan 197511976 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No 189993A --- PRESIDEN memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 27 Desember 2023 MENTERI SEKRETAzuS NEGARA , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Plh Perundang-undangan dan trasi Hukum, trlg * IK Sihwati kstari SK No 188945A --- I.AMPIRAN TENTANG KE DALAM MODAL SAHAM DAFTAR zuNCIAN DAN NILAI NO. URAIAN TAHUN LOKASI (m1 (Rp) ANGGARAN 2.a20 Rp87.9 15.455.00O,00 1 Tanah 197311974 Jalan D.I. Pandjaitan Kav. L2, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Rp72.327.609.000,00 2 Tanah t97sl1974 Jalan D.I. Pandjaitan 2.380 Kav. 12, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta RpS1.413.248.000,O0 3 Bangunan t97slt976 Jalan D.I. Pandjaitan 8.202 Kav. 12, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 1. Pagar . . . SK No 1889,t6 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA APBN LUAS NILAINO. URAIAN TAHUN LOKASI (m') (Rp) ANGGARAN 4 Pagar 197311974 Jalan D.I. Pandjaitan 225 Rp325.473.000,00 Kav. 12, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Tirnur, Provinsi DKI Jakarta Rp211.981.785.O00,O0 JUMLAH INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya PIh. D Perundang-undangan dan trasi Hukum, ( Sihwati Lestari SK No 188947A