PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
saham penyertaan modd negara ke dalam modal
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
dalam Bidang Konstruksi Bangu.nan Pengembangan
Sumber-Sumber Air.
Pasal 2
negara (1) Nilai penambahan penyertaan modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp211.981.785.000,00 (dua ratus sebelas miliar
sembilan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus
delapan puluh lima ribu rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 197311974 dan 197511976 dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam l,ampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 189993A
---
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 27 Desember 2023
MENTERI SEKRETAzuS NEGARA
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
trlg
*
IK Sihwati kstari
SK No 188945A
---
I.AMPIRAN
TENTANG
KE DALAM MODAL SAHAM
DAFTAR zuNCIAN DAN NILAI
NO. URAIAN TAHUN LOKASI (m1 (Rp)
ANGGARAN
2.a20 Rp87.9 15.455.00O,00 1 Tanah 197311974 Jalan D.I. Pandjaitan
Kav. L2, Kelurahan
Cipinang Cempedak,
Kecamatan Jatinegara,
Kota Administrasi
Jakarta Timur, Provinsi
DKI Jakarta
Rp72.327.609.000,00 2 Tanah t97sl1974 Jalan D.I. Pandjaitan 2.380
Kav. 12, Kelurahan
Cipinang Cempedak,
Kecamatan Jatinegara,
Kota Administrasi
Jakarta Timur, Provinsi
DKI Jakarta
RpS1.413.248.000,O0 3 Bangunan t97slt976 Jalan D.I. Pandjaitan 8.202
Kav. 12, Kelurahan
Cipinang Cempedak,
Kecamatan Jatinegara,
Kota Administrasi
Jakarta Timur, Provinsi
DKI Jakarta
1. Pagar . . .
SK No 1889,t6 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
APBN LUAS NILAINO. URAIAN TAHUN LOKASI (m') (Rp) ANGGARAN
4 Pagar 197311974 Jalan D.I. Pandjaitan 225 Rp325.473.000,00
Kav. 12, Kelurahan
Cipinang Cempedak,
Kecamatan Jatinegara,
Kota Administrasi
Jakarta Tirnur, Provinsi
DKI Jakarta
Rp211.981.785.O00,O0
JUMLAH
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
PIh. D Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
(
Sihwati Lestari
SK No 188947A
