(1) Putusan penarikan kembali dari surat izin diberitahukan kepada pemegang izin dengan surat tercatat dalam waktu dua minggu.
(2) Dalam waktu tiga bulan setelah surat tercatat termaksud dalam ayat 1 dikirimkan, pemegang izin dapat minta putusan bandingan dari Menteri.
(3) Putusan penarikan kembali termaksud pada ayat (1) tetap berlaku selama Menteri belum memberikan putusan bandingan.
Pasal 12.
Barangsiapa menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih tanpa surat izin termaksud dalam pasal 2, atau memberikan keterangan-keterangan termaksud dalam pasal 8 yang tidak benar, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,-
Pasal 13.
Barangsiapa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan pasal 7 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,-
Pasal 14.
(1) Dalam hal tindak-pidana termaksud dalam pasal 12 dan pasal 13 dilakukan oleh suatu badan hukum maka tuntutan ditujukan dan hukuman dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurus badan hukum itu yang berada di INDONESIA atau wakil badan hukum itu yang berada di INDONESIA.
(2) Ketentuan termaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap suatu badan hukum, yang bertindak sebagai pengurus atau wakil dari badan hukum lainnya.
Pasal 15.
Siapa yang karena jabatannya dalam melaksanakan peraturan ini mengetahui keterangan-keterangan tentang perusahaan pembei harus merahasiakan keterangan-keterangan itu, sekedar pengumuman keterangan-keterangan itu tidak diperlukan untuk pelaksanaan ordonansi atau peraturan pelaksanaannya.
Pasal 16.
Pelanggaran ketentuan termaksud dalam pasal 15 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,-
Pasal 17.
(1) Untuk pengawasan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini maka pegawai-pegawai pengusut tindak-tindak-pidana termaksud dalam ordonansi, PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan pelaksanaannya lainnya berhak setiap waktu memasuki lapangan dan bangunan yang dipergunakan dalam perusahaan pembeli, kecuali ruangan yang dipergunakan sebagai rumah kediaman pembeli.
(2) Jika yang bersangkutan tidak bersedia memberikan kesempatan kepada pegawai pengusut tindak-pidana untuk memasuki lapangan dan bangunan termaksud dalam ayat (1) maka pegawai pengusut dapat meminta bantuan polisi.
Pasal 18.
PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut:
"Peraturan Pembelian Minyak Kayu Putih dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 7 Pebruari 1956.
PRESIDEN Republik INDONESIA.
ttd.
SOEKARNO
Menteri Perekonomian,
ttd.
I.J. KASIMO
Menteri Pertanian.
ttd.
MOHAMMAD SARDJAN
Diundangkan pada tanggal 5 Meret 1956.
Menteri kehakiman
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 9 TAHUN 1956
