Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1960 tentang PERUBAHAN "VERORDENING OP HET LEVENSVERZEKERINGBEDRIJF"

PP No. 6 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

Paragrap 4 "Verordening op het Levensverzekeringbedrijf" (Staatsblad 1941 No. 114) sebagaimana semenjak itu telah diubah dan ditambah dan sebagaimana terakhir diubah dalam Staatsblad 1941 No. 559, diubah sehingga berbunyi :

§ 4. Tentang modal perseroan, jaminan dan modal sanggupan serta hal-hal yang berhubungan dengan itu.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1960, PRESIDEN Republik INDONESIA,

SOEKARNO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1960, Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO

Pasal 9

(1) Modal perseroan atau modal jaminan yang dimaksud dalam pasal 30 Ordonansi sekali-kali tidak perlu melebihi jumlah lima puluh juta rupiah.
(2) Menteri Kehakiman MENETAPKAN besarnya modal perseroan atau modal jaminan, modal sanggupan dan modal masuk, yang sekurang-kurangnya harus dipenuhi oleh perusahaan pertanggungan-jiwa.
(3) Sekurang-kurangnya sepuluh perseratus dari modal masuk atau jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, harus di cadangkan sebagai jaminan dan harus disimpan pada Bank INDONESIA atau pada bank yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Pertanggungan-Jiwa.

Jumlah yang dicadangkan itu hanya boleh dikeluarkan dengan izin Badan Pengawas Pertanggungan-Jiwa dan hanya boleh digunakan untuk memenuhi kewajiban- kewajiban terhadap pemegang-pemegang polis.
(4) Bagi perusahaan pertanggungan-jiwa yang berbentuk maskapai bersama (onderlinge) yang menjalankan perusahaan pertanggungan-jiwa dalam lingkungan yang terbatas, oleh Menteri Kehakiman atas usul Badan Pengawas Pertanggungan- Jiwa dapat ditetapkan syarat-syarat modal yang lebih ringan.

Pasal 10

Hal-hal yang berhubungan dengan modal perusahaan pertanggungan-jiwa yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH dan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut, diatur oleh Menteri Kehakiman.