Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN POKOK PENSIUN PURNAWIRAWAN ABRI/WARAKAWURI, DAN TUNJANG ANAK YATIM PIATU ABRI DI PROPINSI IRIAN JAYA

PP No. 6 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

(1) Pokok-pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut pokok pensiun, bagi anggota ABRI di Propinsi Irian Jaya serta Warakawuri/Anak Yatim-piatunya yang sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku didasarkan atas UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1966 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1969 menurut keadaan dalam bulan Maret 1974 disesuaikan dan ditetapkan kembali menurut daftar A, B, C, dan D sebagaimana termaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.

(2) Pokok pensiun, yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1967 (PG-ABRI 1968) jis. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1974 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1975 tentang Berlakunya PG-ABRI 1968 di Propinsi Irian Jaya mulai 1 April 1974, dibulatkan menjadi pokok pensiun sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1974.

Pasal 2

(1) Diatas pokok pensiunnya yang baru kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga sebagaimana berlaku untuk anggota ABRI, tunjangan pangan, dan tunjangan-tunjangan lain yang berlaku untuk pensiun.

(2) Kepada penerima pensiun yang mempunyai pokok pensiun baru kurang dari Rp. 1.000,-(seribu rupiah) diberikan tunjangan khusus sebesar kekurangannya.

(3) Selain diberikan tunjangan-tunjangan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Purnawirawan ABRI yang mengakhiri masa dinasnya di Propinsi Irian Jaya serta Warakawuri/Anak Yatim-piatunya selama bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :

(i) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) pertama sebesar 1.200% (seribu duaratus persen) dari bagian tersebut;

(ii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) kedua sebesar 200% (dua ratus persen) dari bagian tersebut ;

(iii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) ketiga sebesar 100% (seratus persen) dari bagian tersebut

(iv) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) keempat keatas sebesar 0% (nol persen).

Pasal 3

Kepada Purnawirawan ABRI/Warakawuri/anak YatimPiatu yang semula menerima pensiun di luar Propinsi Irian Jaya tetapi kemudian pindah dan bertempat tinggal serta menerima pensiun di Propinsi Irian Jaya, disamping tunjangan-tunjangan umum yang berlaku di luar Propinsi Irian Jaya diberikan uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah bantuan termaksud pada Pasal 2 ayat (3).

Pasal 4

Pelaksanaan penyesuaian pokok pensiun berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan bersama dengan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Apabila penghasilan pensiun yang dihitung berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini ternyata kurang dari pada penghasilan pensiun yang diterima dalam bulan Maret 1974, maka kepada penerima pensiun/ tunjangan diberikan Tunjangan Peralihan Pensiun sebesar selisihnya.

(2) Tunjangan Peralihan Pensiun ini tiap kali dikurangi dengan jumlah sebesar kenaikan penghasilan pensiun tiap kali ada perubahan/kenaikan penghasilan pensiun.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan setelah mendengar Menteri Keuangan dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku surut sejak tanggal 1 April 1974.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO,SH.