Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA YANG TELAH MENCAPAI USIA SAMPAI 70 (TUJUH PULUH) SAMPAI DENGAN 80 (DELAPAN PULUH) TAHUN

PP No. 6 Tahun 1978 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 2

(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang dalam Tahun Anggaran 1978/1979 mencapai usia 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun, terhitung mulai tanggal 1 April 1978 disesuaikan pensiun pokoknya dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1977.
(2) Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1978 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

SUDHARMONO,S.H.