Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK

PP No. 6 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

(1) Biro Pusat Statistik selanjutnya di dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disingkat BPS, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BPS dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BPS mempunyai tugas :
a. melakukan kegiatan statistik yang ditugaskan kepadanya oleh Pemerintah, antara lain di bidang pertanian, agraria, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perdagangan, kependudukan, sosial, perburuhan, keuangan, pendapatan nasional, pendidikan, dan keagamaan;
b. atas nama Pemerintah melaksanakan koordinasi di lapangan kegiatan statistik dari segenap Instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah dengan tujuan mencegah dilakukannya pekerjaan yang serupa oleh dua atau lebih Instansi, memajukan keseragaman dalam penggunaan definisi, klasifikasi, ukuran-ukuran, dan lain-lain;
c. mengadakan daya upaya agar masyarakat menyadari akan tujuan dan kegunaan statistik.

Pasal 3

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 2, BPS mempunyai fungsi :
a. menyajikan kepada Pemerintah dan masyarakat, data dari hasil kegiatan statistik yang menyeluruh tentang struktur dan perkembangan ekonomi dan sosial secara berkala baik dari hasil penelitian sendiri maupun sebagai data sekunder dari Instansi Pemerintah lainnya;
b. membantu unit Statistik Departemen dan Instansi lainnya dalam memperkembangkan macam- macam statistik yang diperlukan untuk penyusunan pola sasaran kerja dan laporan berkala;
c. memperkembangkan dan memajukan keseragaman dalam penggunaan teknik dan tatakerja yang tepat di bidang perstatistikan serta membina pegawai melalui pendidikan dan latihan;
d. mengadakan kerjasama dengan badan-badan internasional dan negara-negara lainnya.

Pasal 4

Susunan Organisasi BPS terdiri dari :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat;
d. Deputi Perencanaan dan Analisa Statistik;
e. Deputi Pembinaan Statistik;

f. Pusat Pendidikan dan Latihan Statistik;
g. Perwakilan BPS di Daerah.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BPS sesuai dengan tugas dan fungsi BPS dan membina aparatur BPS agar berdayaguna dan berhasilguna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan di bidang statistik yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
c. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang statistik dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi dan Organisasi lainnya.

Pasal 6

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
(2) Dalam hal Kepala berhalangan, Wakil Kepala mewakili Kepala.

Pasal 7

(1) Sekretariat adalah unsur Pembantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris .

Pasal 8

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan, perlengkapan, perbekalan, kepegawaian, urusan rumah tangga dan urusan tata usaha dalam lingkungan BPS.

Pasal 9

Deputi Perencanaan dan Analisa Statistik adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas dan fungsi BPS yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.

Pasal 10

Deputi Perencanaan dan Analisa Statistik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pengendalian, dan evaluasi statistik yang terpadu, serta melaksanakan pengolahan, penyajian dan penyebaran data, serta menyelenggarakan pengembangan metoda, teknik dan analisa statistik.

Pasal 11

Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 10, Deputi Perencanaan dan Analisa Statistik mempunyai fungsi :
a. menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan umum dan pengendalian kegiatan statistik dalam rangka pemantapan sistem perstatistikan nasional yang menyeluruh dan terpadu;
b. melaksanakan pengolahan, penyajian dan penyebaran data statistik;
c. menyelenggarakan penelitian, serta pengembangan metoda, teknik dan analisa statistik.

Pasal 12

Deputi Perencanaan dan Analisa Statistik terdiri dari :
a. Biro Perencanaan dan Pengendalian;
b. Biro Pengolahan dan Penyajian Data;
c. Biro Analisa dan Pengembangan.

Pasal 13

Deputi Pembinaan Statistik adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas dan fungsi BPS yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.

Pasal 14

Deputi Pembinaan Statistik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan statistik di berbagai sektor.

Pasal 15

Untuk melaksanakan tugas tersebut Pasal 14, Deputi Pembinaan Statistik mempunyai fungsi :
a. melaksanakan kegiatan statistik di bidang pertanian, agraria, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perdagangan, keuangan, harga-harga, kependudukan, sosial, ketenagakerjaan, pendidikan, keagamaan, serta statistik lainnya yang dianggap perlu;
b. menyusun neraca nasional;
c. mengusahakan agar data statistik yang dihasilkan dari kegiatan tersebut pada huruf a dan b makin teliti, cermat dan tepat waktu;
d. mengusahakan penyerasian data statistik yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah.

Pasal 16

Deputi Pembinaan Statistik terdiri dari :
a. Biro Statistik Pertanian dan Industri;
b. Biro Statistik Distribudi;
c. Biro Statistik Sosial dan Kependudukan;
d. Biro Neraca Nasional.

Pasal 17

(1) Pusat Pendidikan dan latihan Statistik yang selanjutnya disebut Pusdiklat Statistik adalah unit organisasi dalam lingkungan BPS di bidang pendidikan dan latihan statistik, berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.

(2) Pusat Pendidikan dan Latihan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Pusat Pendidikan dan Latihan Statistik dibina oleh Wakil Kepala.

Pasal 18

Pusat Pendidikan dan Latihan Statistik mempunyai tugas menyelenggarakan, membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan dan latihan statistik berdasarkan peraturan yang berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 19

(1) Perwakilan BPS di Daerah adalah Instansi Vertikal dari BPS.
(2) Di tingkat Propinsi, dapat dibentuk Perwakilan BPS Propinsi.
(3) Di tingkat Kabupaten/Kotamadya dapat dibentuk Cabang Perwakilan BPS Kabupaten/Kotamadya.
(4) Di tingkat Kecamatan dapat ditunjuk seorang atau lebih Mantri Statistik sesuai dengan beban tugasnya.
(5) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2), (3), dan (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.

Pasal 20

(1) Perwakilan BPS di Daerah sebagai instansi vertikal secara taktis operasional berada di bawah pembinaan masing-masing Gubernur/Kepala Daerah, Bupati/Kepala Daerah,: Walikota/Kepala Daerah, dan secara teknis maupun administratip tetap bertanggungjawab kepada Kepala.

(2) Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah akan data statistik regional yang berguna bagi perencanaan dan penentuan kebijaksanaan yang realistik dan operasional, penyediaan dana dan fasilitas yang dibutuhkan, dibebankan kepada Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 21

Semua unsur di lingkungan BPS dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPS sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya.

Pasal 22

(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Sekretaris, Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Perwakilan BPS Propinsi/ Kabupaten/Kotamadya dan Kepala Satuan Organisasi bawahannya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

Pasal 23

Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tatakerja satuan organisasi di lingkungan BPS serta pembentukan baru Perwakilan BPS di Daerah ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.

Pasal 24

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 11