Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1982 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BOGOR KE KECAMATAN CIBINONG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR

PP No. 6 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor ke Kecamatan Cibinong di wilayah Kabupaten Daerah

Tingkat II Bogor, yang selanjutnya disebut Kota Cibinong.
(2) Kota Cibinong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. di sebelah Utara dengan Desa Kalimulya dan Desa Kalibaru dalam wilayah Kecamatan Sukmajaya serta Kelurahan Cilangkap dan Desa Cimpaeun dalam wilayah Kecamatan Cimanggis;
b. di sebelah Timur dengan Sungai Cikeas;
c. di sebelah Barat dengan Desa Bojong Pondok Terong, Desa Susukan, dan Desa Cimanggis dalam wilayah Kecamatan Bojonggede;.
d. di sebelah Selatan dengan Desa Nanggewer dan bagian Selatan Desa Karadenan dalam wilayah Kecamatan Cibinong, sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(3) Kota Cibinong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, meliputi :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Cibinong, yang terdiri dari:
1. Desa Cibinong;
2. Kelurahan Ciriung ;
3. Kelurahan Cirimekar ;
4. Kelurahan Pabuaran ;
5. Desa Pakansari ;
6. Desa Tengah ;
7. Bagian Utara Desa Karadenan.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Bojonggede, yang terdiri dari :
1. Desa Bojonggede ;
2. Desa Pabuaran;
3. Desa Kedungwaringin.

Pasal 2

(1) Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor berkedudukan di Kota Cibinong.
(2) Tempat kedudukan Instan-instansi Vertikal Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Bogor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 3

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, S.H.

CATATAN

Kutipan :
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber :
LN 1982/10